Bupati Ibukota Baru Indonesia Jadi Tersangka Suap Proyek dan Perizinan
SabangMerauke News, Penajam Pasar Utara - KPK telah menjerat enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap sejumlah proyek di Kabupaten Penajam Paser Utara. Salah satunya adalah Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur.
KPK menduga telah terjadi pemberian suap kepada Abdul Gafur terkait proyek serta sejumlah perizinan.
"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (13/1/2022).
Berikut daftar tersangkanya:
Pemberi:
Achmad Zuhdi alias Yudi selaku swasta.
Penerima:
Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara.
Mulyadi selaku Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara.
Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.
Jusman selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.
Nur Afifah Balqis selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Abdul Gafur dkk dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Achmad Zuhdi sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Suap Bupati Penajam Paser Utara
Pada awal tahun 2021, Pemkab Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga. Nilai kontraknya mencapai Rp 112 miliar.
Adapun kontrak tersebut di antaranya terkait proyek multiyears peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.
Atas adanya beberapa proyek tersebut, Abdul Gafur selaku Bupati diduga memerintahkan pengumpulan uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara. Abdul Gafur memerintahkan plt Sekda Penajam Paser Utara Muliadi; Edi Hasmoro selaku selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang; dan Jusman selaku selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga.
Selain itu, Abdul Gafur juga diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan. Termasuk perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Tersangka MI (Muliadi), tersangka EH (Edi Hasmoro) dan tersangka JM (Jusman) diduga adalah orang pilihan dan kepercayaan dari tersangka AGM (Abdul Gafur) untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk selanjutnya digunakan bagi keperluan tersangka AGM," kata Alex.
Uang suap yang diterima Abdul Gafur itu diduga ditampung dalam rekening milik Nur Afifah Balqis selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan. Uang itu diduga diperuntukkan bagi keperluan Abdul Gafur.
"Di samping itu tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dari tersangka AZ (Achmad Zuhdi) yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara," kata Alex.
Pada saat OTT, KPK menemukan bukti uang Rp 1 miliar dalam koper. Selain itu, KPK juga menemukan uang Rp 447 juta dalam rekening Nur Afifah.
Saat dikonfirmasi apakah pembangunan-pembangunan ini ada kaitannya atau sebagai penyangga akan dibangunnya ibu kota baru, Alex belum bisa memastikan. Hal tersebut baru akan terungkap dalam proses penyidikan.
"Terkait pengadaan lahan infrastruktur, apakah akan dikembangkan? Itu akan dilihat di proses penyidikan, biasanya umumnya ketika proses penyidikan nanti sudah ada penggeledahan, penyitaan, berbagai dokumen, alat bukti bisa berkembang. Ini yang selama ini terjadi di KPK begitu, OTT selalu perkara berkembang di penyidikan, tak menutup kemungkinan ada pengembangan," pungkas Alex. (*)
BERITA TERKAIT :
Bupati Kuansing Tersangka
Kisah Hukum Bupati Kuansing Andi Putra: Bertempur dengan Kejaksaan, KPK Lebih Dulu Menangkap