Pungli Surat Tanah Rp 20 Juta, Kades di Rokan Hulu dan Dua Kaur Anak Buahnya Jadi Terdakwa Korupsi
SabangMerauke News, Pekanbaru - Kepala Desa Rokan Timur, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Soewardi Soeryaningrat menjadi pesakitan kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Hanya gara-gara melakukan pungutan uang pengurusan surat tanah sebesar Rp 20 juta, Soewardi pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Jabatan kades yang diembannya sejak 2017 lalu pun terancam putus di tengah jalan.
Tak hanya Kades Soewardi, namun dua anak buahnya juga ikut terjerat. Keduanya yakni Priadi alias Piri yang merupakan Kepala Seksi Pemerintahan Desa Rokan Timur dan Sukron alias Anyo selaku Kaur Tata Usaha dan Umum Desa Rokan Timur.
Kasus yang disidik oleh Polres Rokan Hulu ini akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sidang perdananya akan digelar pada Senin (31/1/2022) mendatang.
Berdasarkan ringkasan surat dakwaan yang dipampangkan di SIPP Pengadilan Negeri Pekanbaru, ketiga terdakwa diduga kuat secara bersama-sama melakukan pungutan liar (pungli) dari saksi korban bernama Andri Putra alias Aan. Pada 19 Oktober lalu, setelah sebelumnya diawali dengan rasa keberatan, Andri Putra diduga terpaksa menyerahkan uang sebesar Rp 20 juta kepada terdakwa.
Uang itu sebagai syarat agar surat tanah 10 persil bidang tanah milik Andi segera diurus. Rupanya Andi tengah mengurus Surat Keterangan Riwayat Tanah (SKRT) dan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR). Atas pengurusan tersebut, terdakwa mematok harga sebesar Rp 2 juta per surat.
Andi ingin agar surat tersebut segera diurus oleh pihak desa. Namun ia merasa keberatan harus membayar uang jasa penerbitan surat sebesar Rp 2 juta. Apalagi, justru Andi sedang membutuhkan dana. Rencananya, jika surat itu selesai, akan dipakai sebagai agunan pinjaman di bank.
Tidak diketahui bagaimana kabar adanya pungli ini bisa diketahui oleh aparat kepolisian. Hingga akhirnya pada Selasa (19/10/2021) lalu sekitar pukul 15.45, aparat kepolisian menyergap terdakwa di kantor desa. Polisi dalam operasi tangkap tangan (OTT) saber pungli menciduk terdakwa saat sedang menghitung uang dan menuntaskan pekerjaan administrasi surat-surat tanah milik Andri. (*)