Polsek Bagan Sinembah Musnahkan Barang Bukti Narkotika Sabu
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Aula Mako Polsek Bagan Sinembah, Jalan Jenderal Sudirman Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Selasa (25/7/2023).
Adapun sabu yang dimusnahkan berasal dari tersangka JR alias Jasmin seberat 9,50 gram. Sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke blender oleh Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Jhon Firdaus didampingi sejumlah pejabat dari beragam institusi.
Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Jhon Firdaus mengatakan pemusnahan barang bukti itu merupakan rangkaian tata cara penyitaan barang bukti narkotika dan sesuai dengan surat ketetapan Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
Dari total 14 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 21,85 gram, sebanyak 10 gram dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Riau untuk pemeriksaan laboratorium. Sementara 9,50 gram dimusnahkan dan sisanya untuk pembuktian perkara di persidangan.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah IPTU Ferlanda Oktora melalui Panit II IPDA Randy Tamba menjelaskan, tersangka JR ditangkap pada Sabtu 8 Juli 2023 siang di wilayah Pirdam Kepenghuluan Bagan Manunggal, tepatnya di perkebunan kelapa sawit milik masyarakat.
Penangkapan terhadap JR bermula adanya informasi yang diperoleh Tim Opsnal. Kepala Tim Opsnal Bripka Nestor Nababan bersama anggota melakukan pengecekan dan menemukan seorang pria yang mengaku berinisial JR alias Jasmin.
Setelah digeledah, ditemukan 13 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus uang Rp 1.000 sebanyak 3 lembar dan dimasukkan di dalam kotak rokok, 50 lembar plastik bening kosong di atas rumput yang sengaja tersangka simpan, 1 buah alat hisap bong dibawah pohon sawit dan 2 buah mancis.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Bagan Sinembah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (R-02)