Penyidik Kejagung Cecar 46 Pertanyaan ke Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Jadi Saksi Kasus Korupsi Ekspor Minyak Sawit
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melayangkan sebanyak 46 pertanyaan kepada Menteri Koordinator Perekonomian RI Airlangga Hartarto. Airlangga diperiksa sebagai saksi dalam kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau yang populer disebut kasus mafia ekspor minyak sawit.
Airlangga menyebut dirinya telah menjawab 46 pertanyaan dari penyidik Kejagung. Namun, soal substansi pertanyaan, ia mempersilakan awak media menanyakan langsung kepada penyidik.
"Saya hari ini hadir untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tadi disampaikan dan saya telah menjawab 46 pertanyaan," kata Airlangga dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).
Menurutnya, sebanyak 46 pertanyaan tersebut telah dijawab dengan baik olehnya.
"Hal-hal lain tentunya nanti penyidik yang akan menyampaikan atau menjelaskan," tutur Ketua Umum Partai Golkar ini.
Airlangga dipanggil sebagai saksi oleh Kejagung terkait kasus ekspor CPO pada Selasa (18/7/2023) lalu. Tapi, dalam panggilan pertama itu, Airlangga tidak hadir.
Kejagung lantas kembali melayangkan surat pemanggilan kepada Airlangga. Baru pada panggilan kedua hari ini ia memenuhi undangan jaksa penyidik Kejagung.
Sementara itu, di Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi pemeriksaan Menteri Koordinator Perekonomian RI Airlangga Hartarto oleh Kejagung. Jokowi mengatakan menghormati proses hukum yang berlaku.
"Ya, kita harus menghormati proses hukum di mana pun. Di KPK, Kepolisian, Kejaksaan kita harus menghormati," kata Jokowi.
Dalam kasus ekspor CPO itu, tiga korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Ketiganya adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Selain itu, lima terdakwa kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng juga telah divonis 1-3 tahun penjara. Hakim menyakini mereka terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama.
Kelima terdakwa adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Indra Sari Wisnu Wardhana; Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris WNI, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang.
Penyidik Kejagung juga telah menggeledah sejumlah kantor dan tempat-tempat lainnya yang terkait dalam kasus ini. Bahkan, sebanyak 56 kapal, helikopter dan pesawat ikut disita oleh penyidik Kejagung. (*)