Diduga Rambah Hutan Jadi Kebun Sawit di Kuansing: Ati, DM dan 5 Orang Lain Dilaporkan ke Polda Riau
SabangMerauke News, Kuansing - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perisai Riau melaporkan sejumlah orang ke Polda Riau terkait dugaan perambahan kawasan hutan di Kuantan Singingi, Kamis (27/1/2022). Sedikitnya 7 orang dilaporkan ditengarai telah mengelola, menguasai melakukan alih fungsi hutan produksi terbatas (HPT) menjadi perkebunan kelapa sawit diduga tanpa izin.
Kepada media, Ketua Umum LSM Perisai Riau Sunardi SH didampingi Sekjen Ir Jajuli usai menyampaikan laporan ke Polda Riau menyatakan, pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat soal dugaan perambahan hutan di Kecamatan Logas Tanah Darat, Kuansing. Berdasarkan peta kawasan menurut Surat Keputusan Menhut RI No. 173/Kpts-II/1986 tanggal 6 Juni 1986 dan SK Menteri LHK No. SK 903/MENLHK/SET.JEN/PLA.2/12/2016 tanggal 7 Desember 2016, lahan yang diduga digarap menjadi kebun itu masih merupakan kawasan hutan.
BACA JUGA: Kebun Sawit Ationg di Kuansing Digugat Rp 97 Miliar, Diduga Berada Dalam Kawasan Hutan
Adapun pihak-pihak yakni dilaporkan berinisial Ati alias Ama, DM dan Sar pengurus sebuah koperasi. Selain itu juga dilaporkan inisial Des dari kelompok tani, Suj mantan Kades Giri Sako, Suh mantan Camat Logas Tanah Darat dan seorang pengusaha bernama Lin.
Menurut LSM Perisai Riau, Ati alias Ama diduga telah mengalihfungsikan kawasan hutan untuk kebun sawit seluas 970 hektar. Sementara, DM yang dikenal sebagai petinggi perusahaan kelapa sawit menguasai lahan seluas 1.360 hektar. Sar yang merupakan pengurus koperasi mengelola seluas 600 hektar bekerja sama dengan pengusaha dari Sumatera Barat inisial Lin.
SabangMerauke News belum dapat mengonfirmasi pihak-pihak yang dilaporkan tersebut.
Sebelumnya diberitakan kalau kebun sawit milik Amansyah alias Ationg seluas 970 hektar digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kuansing. Diduga kebun sawit tersebut berada di dalam kawasan hutan.
Adalah Yayasan Wahana Sinergi Nusantara (Wasinus) yang telah mendaftarkan gugatan warga (legal standing) tersebut pada 9 Desember 2021 lalu ke PN Teluk Kuantan. Gugatan teregistrasi dengan nomor perkara: 43/Pdt.G/LH/2021/PN Tlk.
Selain itu, Yayasan Wasinus juga telah menggugat seorang bernama Dani Murdoko juga digugat diduga menguasai 1.360 hektar lahan kawasan hutan. (*)