Korupsi Anggaran Rutin Bappeda Siak, Jaksa dan Terdakwa Donna Fitria Ajukan Banding
SabangMerauke News, Pekanbaru - Terdakwa korupsi anggaran rutin Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak, Donna Fitria mengajukan upaya hukum banding terkait vonis Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Donna sebelumnya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan pidana denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Langkah Donna yang mengajukan kasasi juga dilakukan oleh jaksa penuntut, Hendri Junaidi. Jaksa sebelumnya menuntut Donna dengan hukuman 5 tahun penjara dan pidana denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.
Informasi upaya banding dibenarkan oleh Noor Aufa, anggota penasihat hukum Donna Fitria.
"Ya, benar. Klien kami mengajukan upaya hukum banding. Sama seperti jaksa juga banding," kata Noor, Kamis (27/1/2022).
Berdasarkan penelusuran SabangMerauke News pada website SIPP Pengadilan Negeri Pekanbaru, berkas banding perkara ini sudah dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada Selasa, 4 Januari lalu. Adapun perkara banding ini teregistrasi dengan nomor: 2/PID.TSUS-PK/2022/PT PBR. Di Pengadilan Tinggi Pekanbaru, tiga orang hakim akan memeriksa perkara banding ini. Ketiganya yakni Khairul Fuad sebagai ketua majelis hakim, Abdul Hutapea serta Busrizalti sebagai anggota.
Sebelumnya, majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap terdakwa korupsi mantan Bendahara Bappeda Kabupaten Siak, Donna Fitria SE, MSi pada Selasa (14/12/2021) lalu.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan terdakwa Donna tidak terbukti merugikan keuangan negara dalam kasus pemotongan uang perjalanan dinas pegawai Bappeda. Meski nilai nominal pungutan perjalanan dinas sebesar Rp 758 juta, namun hakim tidak sependapat dengan keterangan ahli yang menyebut hal tersebut sebagai kerugian negara.
Uang pungutan hasil pemotongan perjalanan dinas tersebut menurut hakim juga sudah diserahkan kepada Yan Prana Jaya yang merupakan atasan terdakwa sebagai Kepala Bappeda Siak saat itu.
Meski demikian dalam dua kegiatan lain yakni penyediaan makanan dan minuman serta kegiatan pengadaan alat tulis kantor (ATK), majelis hakim menyatakan telah terjadi kerugian negara.
Adapun besaran kerugian negara dari kegiatan pengadaan ATK sebesar Rp 28 juta. Sementara untuk kegiatan makan minum kerugian negara sebesar Rp 477 juta.
Hakim dalam pertimbangan putusannya juga menyebut dua nama lain yang diduga terlibat dalam perkara ini, yakni Erita dan Eti Susanti. Namun, belum diketahui dengan jelas peran dari kedua pegawai Bappeda Siak tersebut.
Donna adalah mantan Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak. Sebelum kasus korupsi ini naik ke penyidikan, Donna sempat dipromosikan menjadi pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau. Disebut-sebut kalau Donna memiliki hubungan kerabat dengan Gubernur Riau, Syamsuar namun hal ini belum dapat di konfirmasi.
Donna merupakan bekas anak buah Kepala Bappeda Siak yang juga mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Yan Prana Jaya yang sudah divonis bersalah dalam kasus yang sama.
Yan Prana divonis hukuman 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Namun, jaksa mengajukan banding. Sebaliknya putusan banding oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru justru mendiskon hukuman Yan Prana menjadi 2 tahun. Namun, Yan Prana dikenakan kewajiban mengganti kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar dari kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar. (*)