Dani Murdoko Digugat Rp 130 Miliar Terkait Kebun Sawit 1.360 Hektar Diduga Dalam Kawasan Hutan di Kuansing
SabangMerauke News, Kuansing - Yayasan Wahana Sinergi Nusantara (Wasinus) menggugat seorang warga bernama Dani Murdoko atas dugaan penguasaan hutan untuk perkebunan kelapa sawit di Kuantan Singingi (Kuansing). Dani Murdoko digugat ke Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk menghentikan segala aktivitas kegiatan di atas objek sengketa, yakni pada lahan kebun sawit seluas 1.360 hektar.
Gugatan yang didaftarkan Yayasan Wasinus teregistrasi tanggal 9 Desember 2021 dengan nomor perkara: 44/Pdt.G/LH/2021/PN Tlk. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) juga turut diseret oleh Yayasan Wasinus sebagai turut tergugat.
BACA JUGA: Kebun Sawit Ationg di Kuansing Digugat Rp 97 Miliar, Diduga Berada Dalam Kawasan Hutan
Dalam gugatannya, Yayasan Wasinus meminta agar majelis hakim mengabulkan gugatan untuk seluruhnya dan menyatakan bahwa Dani Murdoko telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
BACA JUGA: Datangi Kantor BPN Kuansing, KPK Lakukan Penggeledahan Kasus Suap HGU PT Adimulia Agrolestari?
Yayasan Wasinus juga meminta hakim memutuskan bahwa objek sengketa yakni lahan yang sudah ditanami kebun kelapa sawit seluas 1.360 hektar adalah merupakan kawasan hutan.
Gugatan organisasi penyelamat lingkungan hidup ini juga meminta majelis hakim menghukum Dani Murdoko memulihkan kembali keadaan objek sengketa sampai keadaan semula, dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas kebun seluas 1.360 hektar tersebut.
"Dan kemudian melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan menanam aneka tanaman kehutanan dan setelah itu menyerahkan lahan tersebut kepada negara Republik Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," demikian petikan gugatan yang terpampang di website SIPP PN Teluk Kuantan seperti yang dilihat SabangMerauke News, Selasa (25/1/2022).
Selain itu, Yayasan Wasinus juga meminta majelis hakim agar menghukum Dani Murdoko untuk menyetorkan dana jaminan pemulihan lingkungan hidup kepada KLHK sebesar Rp 130,6 miliar. Angka itu sama dengan perhitungan biaya pemulihan lingkungan Rp 100 juta untuk tiap hektar kebun sawit yang diduga telah dialihfungsikan dari fungsi sebagai kawasan hutan.
"Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta setiap harinya apabila tergugat lalai melaksanakan putusan ini," demikian gugatan Yayasan Wasinus.
Nuriman selaku kuasa hukum Dani Murdoko menyatakan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut di meja persidangan.
"Kita akan ikuti nanti di persidangan," terang Nuriman di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa siang kemarin.
Pada Kamis (23/12/2021) lalu, perkara ini sebenarnya sudah digelar sidang perdana, namun tidak dihadiri oleh pihak Dani Murdoko. Sidang akan dilanjutkan besok, Kamis (27/1/2022).
Dani Murdoko berdasarkan penelusuran SabangMerauke News adalah merupakan petinggi dari PT Citra Riau Sarana (CRS). Perusahaan ini memiliki pabrik kelapa sawit di Kuansing yang juga sedang digugat atas tudingan menerima pasokan kelapa sawit diduga dari kawasan hutan. (*)