SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      21/07/2026  ❘  14:28 WIB
    • Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      21/07/2026  ❘  14:12 WIB
    • Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      21/07/2026  ❘  10:31 WIB
    • Tim SAR Temukan Jasad Perempuan, Dua Korban Lagi Masih Dicari

      Tim SAR Temukan Jasad Perempuan, Dua Korban Lagi Masih Dicari

      21/07/2026  ❘  10:28 WIB
  • Nasional
    • Walau Sudah Minta Maaf, PWI  Tetap Polisikan Hotman Paris

      Walau Sudah Minta Maaf, PWI Tetap Polisikan Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  06:46 WIB
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
  • Ekonomi
    • Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      21/07/2026  ❘  12:49 WIB
    • Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      21/07/2026  ❘  10:10 WIB
    • Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      21/07/2026  ❘  09:31 WIB
    • Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      21/07/2026  ❘  09:18 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      21/07/2026  ❘  13:59 WIB
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
    • Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      21/07/2026  ❘  06:59 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Audiensi Pemprov Riau dan BPS, Matangkan Persiapan Data KIP Kuliah

      Audiensi Pemprov Riau dan BPS, Matangkan Persiapan Data KIP Kuliah

      21/07/2026  ❘  13:53 WIB
    • Harimau Sumatera Tiba-Tiba Lompat ke Atas Motor Pekerja Sawit di Mengkapan Siak

      Harimau Sumatera Tiba-Tiba Lompat ke Atas Motor Pekerja Sawit di Mengkapan Siak

      21/07/2026  ❘  13:08 WIB
    • Diskop Data 1.287 Koperasi di Pekanbaru, 316 Proses Pembubaran

      Diskop Data 1.287 Koperasi di Pekanbaru, 316 Proses Pembubaran

      21/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Pendinginan Karhutla Terus Berlanjut di Tengah Krisis Air

      Pendinginan Karhutla Terus Berlanjut di Tengah Krisis Air

      21/07/2026  ❘  11:42 WIB
  • Sport
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Negara Kalah Lawan Perusahaan Pembakar Lahan, Jaksa Didesak Kasasi Vonis Bebas PT Gandaerah Hendana oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru

Raya Desmawanto 26/01/2022  ❘  11:54 WIB • Hukrim
Bagikan :
Negara Kalah Lawan Perusahaan Pembakar Lahan, Jaksa Didesak Kasasi Vonis Bebas PT Gandaerah Hendana oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru

Ilustrasi kebakaran lahan. Pengadilan Tinggi Pekanbaru menjatuhkan vonis bebas kepada PT Gandaerah Hendana. Foto: Net

SabangMerauke News, Pekanbaru - Vonis bebas majelis hakim banding Pengadilan Tinggi Pekanbaru terhadap terdakwa korporasi pembakaran lahan PT Gandaerah Hendana di Indragiri Hulu (Inhu) dinilai sebagai bentuk kekalahan negara melawan korporasi pembakaran lahan. Jaksa didesak untuk segera mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

"Putusan bebas itu dinilai sebagai bentuk kalahnya negara melawan korporasi pembakaran lahan. Padahal, Presiden Jokowi kerap berpidato untuk menyeret keras pelaku pembakar lahan yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan dampak kesehatan yang luar biasa terhadap rakyat," kata Charles Christian SH, Deputi Direktur LBH Visi Keadilan Nusantara kepada SabangMerauke News, Rabu (26/1/2022).

BERITA TERKAIT:  Gawat! Pengadilan Tinggi Pekanbaru Vonis Bebas Korporasi Pembakar Lahan PT Gandaerah Hendana di Indragiri Hulu

LBH Visi Keadilan Indonesia mendesak agar jaksa Kejari Indragiri Hulu segera mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Ia meminta jaksa dapat secara maksimal untuk melakukan kasasi. Apalagi dalam putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Kuansing bahwa korporasi PT Gandaerah Hendana telah dinyatakan bersalah dan diwajibkan membayar denda dan ganti rugi pemulihan lingkungan sebesar Rp 216 miliar.

"Wajib hukumnya jaksa mengajukan kasasi. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Negara tak boleh kalah," kata Charles yang juga aktivis di Rumah Keadilan Riau (RKR) ini.

BERITA TERKAIT:  PT Gandaerah Hendana Dihukum Bayar Rp 216 Miliar, Jikalahari Tuding BPN Lindungi Perusahaan

Diwartakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru membebaskan PT Gandaerah Hendana dari hukuman kasus pembakaran lahan di Indragiri Hulu. Dalam putusan bandingnya, PT Pekanbaru membatalkan putusan sebelumnya ditetapkan Pengadilan Negeri (PN) Rengat yang menghukum terdakwa korporasi tersebut berupa pidana denda sebesar Rp 8 miliar dan pidana tambahan pemulihan lingkungan sebesar Rp 208,8 miliar. PT Pekanbaru membatalkan putusan PN Rengat tersebut.

"Menyatakan terdakwa PT Gandaerah Hendana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama atau kedua. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan," demikian bunyi amar putusan banding PT Pekanbaru terpampang dalam SIPP PN Rengat.

BERITA TERKAIT:  2 Hakim Tinggi Pekanbaru yang Vonis Bebas PT Gandaerah Hendana Kasus Lahan Terbakar Pernah Sunat Hukuman Koruptor Rp 114 Miliar Jadi 2 Tahun Penjara

Putusan bebas terdakwa korporasi pembakar lahan PT Gandaerah Hendana dibuat oleh majelis hakim terdiri dari Panusunan Harahap sebagai ketua dan dua hakim anggota yakni Khairul Fuad serta Syafwan Zubir. Panusunan Harahap adalah Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri (PN) Rengat, putusan banding ditetapkan pada 18 Januari 2022 lalu.

SabangMerauke News belum dapat mengonfirmasi pihak Pengadilan Tinggi Pekanbaru terkait pertimbangan vonis bebas terhadap PT Gandaerah Hendana tersebut.

Sebelumnya pada Rabu, 10 November 2021 lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat telah menjatuhkan vonis bersalah kepada korporasi PT Gandaerah Hendana dalam kasus kebakaran lahan perkebunan kelapa sawit tersebut.

BACA JUGA:  Dihukum Rp 16,2 Triliun, PT Merbau Pelalawan Lestari yang Izinnya Dicabut Jokowi Pernah Jadi Tersangka Pembalakan Liar, Cerita Akhirnya Bikin Miris

Dalam putusannya, PN Rengat menyatakan terdakwa PT Gandaerah Hendana yang diwakili oleh Jeong Seok Kang selaku anak dari Mr Kang yang merupakan Direktur Utama PT Gandaerah Hendana  menghukum dengan pidana denda sebesar Rp 8 miliar. 

Perusahaan tersebut juga dihukum dalam pemulihan 580 hektar lahan yang terbakar dengan pidana tambahan sebesar Rp 208,8 miliar yang harus disetor ke negara. 

Kasus kebakaran lahan ini penyidikannya ditangani oleh Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

Sebelumnya, organisasi lingkungan hidup Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mencurigai langkah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) yang memuluskan langkah PT Gandaerah Hedana untuk mengurangi luasan hak guna usaha (HGU) perusahaan yang lahannya terbakar. Gerak cepat Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Inhu ditengarai sebagai modus untuk melindungi PT Gandaerah Hendana dari jeratan kasus kebakaran lahan.

"Ini modus dari PT Gandaera Hendana untuk lari dari tanggungjawab dan sayangnya didukung oleh BPN Inhu. Bila kasus karhutla tidak muncul, mustahil PT Gandaerah dengan sukarela mengurangi lahan HGUnya untuk reforma agraria," kata Koordinator Jikalahari, Made Ali, Kamis (11/11/2021) sehari setelah putusan PN Rengat tersebut ditetapkan.

 

Menurut Jikalahari, kasus yang ditangani oleh Dirjen Penegakan Hukum KLHK ini menguak cerita tentang Kepala BPN Inhu dalam dalam waktu kurang dari sebulan memenuhi permintaan PT Gandaerah mengurangi areal HGU-nya yang terbakar seluas 580 hektar. Areal perusahaan sawit Samsung Grup asal Korea Selatan ini terbakar pada 2-24 September 2019 lalu di Desa Seluti, Kecamatan Lirik, Indragiri Hulu.

Dalam keterangannya Jikalahari menyebut pada 8 Desember 2020, PT Gandaerah mengirimkan surat ke BPN Inhu meminta pengurangan areal perkebunannya. Termasuk di dalamnya areal yang terbakar dengan alasan lahan tersebut berkonflik dengan masyarakat.

Tak lama berselang yakni pada 4 Januari 2021, permohonan PT Gandaerah disetujui dengan diterbitkannya SK Kanwil BPN Riau No 26/SK-14.NP.02.03/I/2021 tentang pengurangan areal HGU PT GH sebanyak 2.791,49 ha untuk dijadikan reforma agraria.

Padahal menurut Jikalahari selama ini, sejak Desember 2012 hingga 9 Februari 2018 PT Gandaerah masih ngotot menguasai lahan dengan mengirim surat ke BPN Inhu, Camat Lirik dan Bupati Inhu.

Menurut Jikalahari, tindakan BPN Inhu tersebut justru melindungi PT Gandaerah dari tindakan pidana. Perbuatan tersebut diduga melanggar Instruksi Presiden nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan karhutla poin 13 huruf b yang menyatakan "Menteri ATR/ BPN memberikan sanksi kepada pemegang izin usaha yang telah menelantarkan izin hingga mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan". 

Pihak Kanwil ATR/ BPN Riau belum bisa dikonfirmasi ikhwal tudingan Jikalahari tersebut. Soalnya konfirmasi ke BPN Riau hanya satu pintu lewat Kakanwil ATR/ BPN Riau, Syahrir yang menyulitkan akses media melakukan konfirmasi. (*)

 

Editor: Raya Desmawanto
Tags :PT Gandaerah HendanaKebakaran LahanVonis BebasPengadilan Tinggi PekanbaruSabangMeraukeNews.com

BERITA TERKAIT :

  • Melapor ke Polres Pelalawan, Jefridin dan Erzepen Justru Divonis 13 Bulan Penjara Terbukti Suap Surat Tanah Kepala Desa Sering

    Melapor ke Polres Pelalawan, Jefridin dan Erzepen Justru Divonis 13 Bulan Penjara Terbukti Suap Surat Tanah Kepala Desa Sering

    Hukrim •
    26/01/2022 ❘ 08:56 WIB
  • Otak Pembakar Mobil Dinas Kepala Pengamanan Lapas Pekanbaru Ternyata Narapidana Narkoba, Ini Motifnya

    Otak Pembakar Mobil Dinas Kepala Pengamanan Lapas Pekanbaru Ternyata Narapidana Narkoba, Ini Motifnya

    Hukrim •
    25/01/2022 ❘ 16:02 WIB
  • Sekda Kuansing Dedy Sambudi Dilantik Plt Bupati Suhardiman Amby, Ketua DPRD Tak Hadir

    Sekda Kuansing Dedy Sambudi Dilantik Plt Bupati Suhardiman Amby, Ketua DPRD Tak Hadir

    Politik •
    25/01/2022 ❘ 14:30 WIB
  • Gubernur Syamsuar Dinilai Tak Serius Benahi Masalah Krusial di Bank Riau Kepri: Skandal Fee Ilegal dari Broker GRM Terkesan Dibiarkan!

    Gubernur Syamsuar Dinilai Tak Serius Benahi Masalah Krusial di Bank Riau Kepri: Skandal Fee Ilegal dari Broker GRM Terkesan Dibiarkan!

    Ekonomi •
    25/01/2022 ❘ 13:50 WIB
  • Aspidum Kejati Hadir Langsung, Sidang Dekan FISIP Unri Diduga Cabuli Mahasiswi Digelar Tertutup

    Aspidum Kejati Hadir Langsung, Sidang Dekan FISIP Unri Diduga Cabuli Mahasiswi Digelar Tertutup

    Hukrim •
    25/01/2022 ❘ 11:26 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan