Terima Rp 500 Juta dari Eks Menkominfo Johnny Plate, Yayasan Pendidikan Katolik Ini Siap Kembalikan Uang
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus (Yapenkar) Kupang yang disebut ikut mendapat aliran dana hasil korupsi dari mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate menyatakan siap mengembalikan uang tersebut. Pihak yayasan mengaku prihatin dan tidak mengetahui kalau uang bantuan dari Johnny tersebut merupakan sesuatu yang disebut sebagai hasil korupsi.
Dalam penjelasan tertulis, Yapenkar mengakui menerima dana Rp 500 juta dari Johnny G Plate pada Maret 2022 silam.
“Kami prihatin mengetahui informasi tentang kemungkinan dana tersebut bukan bersumber dari dana pribadi Bapak Johnny G. Plate,” tulis P. Yulius Dasinto, SVD, Ketua Yapenkar dalam sebuah pernyataan resmi pada Rabu (28/6/2023).
Pastor Yulius menyatakan bersedia mengembalikan dana tersebut jika memang merupakan hasil korupsi. Ia juga menegaskan bersedia untuk diambil keterangan oleh penegak hukum bila diperlukan.
Pastor Yulius menjelaskan sumbangan itu diberikan saat Johnny yang masih menjabat Menteri Kominfo menghadiri undangan Yapenkar pada 23 Februari 2022 lalu
Konteks pemberian sumbangan, lanjutnya, Johnny diundang dalam kapasitasnya sebagai menteri untuk meresmikan Gedung Rektorat dan Aula St. Maria Immaculata Universitas Katolik Widya Mandira di Kampus Penfui Kupang.
“Dana tersebut di atas disampaikan sebagai sumbangan pribadi dan spontan oleh Bapak Johnny G. Plate pada akhir sambutan peresmian gedung-gedung tersebut, sebagai kontribusi untuk pengembangan peralatan dan sistem teknologi informasi di Universitas Katolik Widya Mandira,” katanya.
Pastor Yulius, yang juga mantan rektor Universitas Widya Mandira menyebut, pernyataan publik itu mereka sampaikan menanggapi pemberitaan di media dan banyaknya pertanyaan langsung kepada pihaknya tentang aliran dana korupsi proyek BTS 4G
Informasi aliran dana itu terungkap dalam dakwaan terhadap Johnny saat sidang pada Selasa (27/6/2023) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Penerima dana hasil korupsi itu, menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengalir ke lembaga Gereja Katolik, antara lain Keuskupan Agung Kupang, Yapenkar dan juga Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) di Kupang.
Keuskupan Agung Kupang juga disebut menerima dana pada Maret 2022 senilai Rp 1 miliar, sementara GMIT pada Juni 2021 senilai Rp 250 juta rupiah.
Berdasarkan surat dakwaan, dana yang disumbangkan Johnny ke lembaga gereja itu diperoleh dari Anang Achmad Latif, Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) yang menangani proyek BTS 4G. Anang disebut mengirimkan uang tersebut kepada Johnny dalam beberapa tahap.
Selain ke lembaga Gereja Katolik, Johnny juga didakwa memberikan dana senilai Rp 200 juta kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur pada April 2021.
Dalam kasus ini, Johnny yang ditahan sejak awal Mei, didakwa memperkaya diri hingga Rp 17,8 miliar. Sementara secara keseluruhan, korupsi dalam kasus ini merugikan negara sebesar Rp 8 triliun, dari total nilai proyek Rp 10 triliun.
Dalam sidang, Johnny membantah dakwaan dan berjanji akan membuktikannya dalam eksepsi.
Proyek BTS 4G menargetkan 7.904 titik blank atau yang dianggap belum memiliki jaringan internet demi mewujudkan pemerataan akses internet untuk seluruh masyarakat Indonesia, terutama di wilayah tertinggal, seperti NTT. Namun, banyak infrastruktur proyek tersebut yang kemudian mubazir.
Johny G Plate, seorang Katolik, dikenal sebagai salah satu donator lembaga-lembaga gereja di NTT. Ia pernah mengenyam pendidikan di Seminari Pius XII Kisol di Kabupaten Manggarai Timur, sekolah menengah SMP-SMA yang bernaung di bawah Keuskupan Ruteng.
Seminari itu juga merupakan salah satu lokasi pilot project 3T, untuk pengadaan jaringan internet cepat di di wilayah Manggarai Raya. Ia mengunjungi seminari itu pada 2019 dengan helikopter. Ia mengklaim kecepatan internet di lembaga itu yang mencapai 8 MB/ detik sebagai simbol pusat perhatian presiden terhadap pengembangan sumber daya manusia. (*)