Polres Rohil Amankan 140 Gram Sabu, Tersangka Mengaku Diperoleh Dari Mertua
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Tim Satuan Narkoba Polres Rokan Hilir menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Sedinginan Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Senin (26/6/2023) sore lalu. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan narkotika jenis sabu seberat 140 gram dari dua orang tersangka laki-laki.
Adapun kedua tersangka berinisial FP alias Pardede (33) dan AT alias Turnip (19). Sementara satu orang lain berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi menjelaskan, operasi tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah yang digerebek tersebut sering terjadi transaksi narkotika.
Kasat Reserse Narkoba Iptu Gusti Ngurah Kade Martayasa pun memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dengan cara mendalami informasi tentang lokasi dan mendapatkan ciri-ciri terduga pelaku.
Setelah melakukan penyelidikan, selanjutnya tim melakukan pengintaian. Seorang pria saat itu berinisial FP berada di samping rumah langsung ditangkap. Selanjutnya terhadap FP dilakukan pengeledahan badan, akan tetapi tidak ada ditemukan terkait dengan narkotika.
"Namun pada saat dilakukan penggeledahan rumah, ditemukan 9 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang terletak di lantai kamar depan tepatnya di belakang pintu kamar," jelas AKP Juliandi, Kamis (29/6/2023).
Kepada petugas, FP mengakui kalau serbuk haram tersebut merupakan miliknya. Termasuk 1 unit timbangan dan 3 buah sekop alat penyendok sabu) di dalam lemari pakaian rumah tersebut.
Petugas kemudian melanjutman penggeledahan pada ruang tengah rumah. Diperoleh satu buah handphone yang disebut FP merupakan milik rekannya berinisial AT yang sedang keluar. Petugas juga mendapati ada 3 unit handphone lainnya di dalam rumah tersebut.
Tidak beberapa lama kemudian, AT datang ke rumah pelaku FP alias dan langsung diamankan polisi. Saat diinterogasi, AT mengaku datang ke rumah tersebut untuk bermain game dan handphone-nya masih di-charger di rumah FP.
Hasil pendalaman interogasi yang dilakukan, tersangka FP mengakui bahwa sabu-sabu tersebut ia peroleh dari mertuanya berinisial JM.
"JM kini berstatus DPO,"" beber Juliandi.
Adapun barang bukti lain diamankan uang tunai sebesar Rp. 1.656.000.
Sementara, hasil tes urine tersangka FP alias Pardede negatif. Namun tes urine AT positif amphethamin.
"Untuk pasal yang dikenakan yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Juliandi. (R-02)