103 Ribu Warga Riau Terancam Tak Bisa Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2024, Ini Penyebabnya
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Sebanyak lebih dari 103 ribu warga Riau dikhawatirkan tak bisa menggunakan hak pilihnya dalam pemilu 2024 mendatang. Hal tersebut disebabkan karena warga tersebut ternyata belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik sebagai salah satu syarat wajib bisa menggunakan hak suara.
Hal tersebut diungkap oleh Koordinator Divisi Sumber Data Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Provinsi Riau, Hasan. Adapun jumlah warga yang berpotensi tidak dapat memilih yakni sebanyak 103.188 orang. Jumlah tersebut tersebar di 12 kabupaten/ kota di Provinsi Riau.
"Hal ini berpotensi mengurangi partisipasi masyarakat untuk datang ke tempat pemungutan suara," kata Hasan, Kamis (29/6/2023).
Bawaslu Riau telah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi dan kabupaten/ kota agar berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat untuk melakukan percepatan perekaman KTP Elektronik.
Selain KTP elektronik, syarat lain untuk dapat menggunakan hak pilih dalam pemilu yakni membawa formulir C6 (pemberitahuan memilih).
Dari data Bawaslu Provinsi Riau, terdapat empat kabupaten/ kota dengan jumlah pemilih belum memiliki KTP elektronik paling banyak. Yakni Kabupaten Indragiri Hilir sebanyak 20.111 pemilih, Indragiri Hulu 14.218 pemilih, Rokan Hilir 14.177 pemilih, dan Kampar 14.133 pemilih.
Sebelumnya, KPU Riau telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 4.732.174 orang. Rinciannya, pemilih berjenis kelamin laki-laki sebanyak 2.399.163 orang dan pemilih berjenis kelamin perempuan sebanyak 2.333.011 orang.
Pemilih tersebut tersebar pada 19.366 TPS. Jumlah pemilih tersebut tersebar pada 1.862 desa dan kelurahan dengan 172 kecamatan.
Jika dibandingkan DPT pada Pemilu 2019 lalu, terjadi kenaikan pemilih pada Pemilu 2024. Pada Pemilu 2019 KPU Riau hanya menetapkan DPT dengan jumlah pemilih sebanyak 3.863.305 orang.
Selain itu terdapat juga 268.885 orang yang tak masuk dalam DPT namun ikut memilih dengan menggunakan KTP elektronik atau disebut dengan daftar pemilih khusus (DPK). (*)