Tak Jadi Dipecat, Bekas Anak Buah Ferdy Sambo Berpangkat Kompol Ini Tetap Jadi Anggota Polisi
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Seorang mantan anak buah Kepala Divisi Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo lolos dari hukuman pemecatan dari kedinasan. Dia adalah Kompol Chuck Putranto yang pernah menjabat Sekretaris Pribadi (Spri) Kadiv Propam.
Kompol Chuck lolos dari putusan sidang etik pada tingkat banding. Sebelumnya, dalam sidang etik tingkat pertama, ia telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan membenarkan kalau berdasarkan putusan banding, Chuck tidak jadi dipecat dari Korps Bhayangkara.
"Putusan banding yang bersangkutan tidak di-PTDH," ujar Ramadhan kepada wartawan, Kamis (29/6/2023).
Merujuk putusan banding tersebut maka Chuck masih anggota aktif Polri. Meski begitu, dia mengatakan Chuck tetap menerima sanksi. Dia disanksi demosi satu tahun.
"Demosi satu tahun," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, mantan Spri Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Chuck Putranto bebas dari penjara setelah ditahan kurang dari satu tahun. Chuck diketahui divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kabar bebasnya Chuck diungkap oleh istrinya yakni Baby Utami di unggahan media sosial Instagram pribadinya.
"Alhamdulillah, sudah bebas (Karena) dapat potongan asimilasi Covid-19,” tulis Baby.
Baby juga menambahkan, Chuck tetap masih menjadi anggota Polri lantaran banding atas putusan komisi etik Polri yang memutuskan Chuck untuk dipecat dengan tidak hormat dibatalkan.
“Banding (PDTH) juga diterima, didemosi 1 tahun,” tulis Baby lagi. (*)