Negara Dapat Uang Rp 591 Miliar dari Pengampunan Pajak Jilid II
SabangMerauke News, Jakarta - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II ternyata diminati oleh banyak wajib pajak. Hal ini tercermin dari jumlah yang mengikuti pengampunan pajak tersebut mencapai 7 ribu lebih wajib pajak.
Dari data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, jumlah wajib pajak yang sudah ikut program ini mencapai 7.141 orang hingga 24 Januari 2022. Ini memberikan penambahan ke penerimaan pajak senilai Rp 591,87 miliar.
Penerimaan yang terkumpul dan masuk ke rekening negara tersebut berasal dari harta bersih yang dilaporkan sebanyak Rp 5,46 triliun. Harta yang dilaporkan tersebut didominasi oleh deklarasi dalam negeri dan repatriasi.
Secara rinci, harta bersih ini terdiri dari yang masuk melalui deklarasi dalam negeri dan repatriasi Rp 4,58 triliun, investasi Rp 334,8 miliar serta deklarasi luar negeri Rp 543,72 miliar.
Sebagai informasi, tax amnesty jilid II berlangsung selama enam bulan yakni 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Berbeda dengan tax amnesty jilid I, jilid II ini tarif yang diberikan tetap sama selama periode berlangsung.
Ada dua kebijakan tarif yang berlaku. Pertama, Wajib Pajak peserta Tax Amnesty baik Pribadi maupun Badan dengan tarif 6% hingga 11%. Kedua, hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi perolehan harta 2016-2020 dengan tarif 12% hingga 18%.
Kemudian untuk pelaporan dapat dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu. Artinya bisa dilakukan kapan saja dan dari mana saja. (*)