Waduh! Ada Saham BUMD Milik Pemkab Rohul di PT Surisenia Plasmataruna, Perusahaan Sawit Penggelap Pajak Rp 14,3 Miliar
SabangMerauke News, Pekanbaru - Sidang perdana terdakwa penggelapan pajak R. Achmad Lukman digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Direktur Utama PT Surisenia Plasmataruna tersebut didakwa atas manipulasi pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 14,3 miliar. Perkara ini tidak menjadikan PT Surisenia Plasmataruna sebagai terdakwa korporasi.
Kasus ini ditangani oleh Kanwil Dirjen Pajak Provinsi Riau yang penuntutannya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Achmad Lukman didakwa tidak menyetorkan PPN sesuai dengan angka yang ditetapkan sepanjang periode Juli 2014 hingga Maret 2014 lalu.
Perkara ini diadili oleh majelis hakim yang diketuai Dr Dahlan SH, MH yang juga Ketua PN Pekanbaru. Sementara, tim jaksa diketuai oleh Lusi Yetri Man Mora SH. Perkara teregistrasi dengan nomor 1317/Pid.Sus/2021/PN Pbr.
Ada fakta dan informasi menarik dari kasus pajak ini. Ternyata, di dalam perusahaan pabrik minyak kelapa sawit PT Surisenia Plasmataruna, ada kepemilikan saham Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Rokan Hulu yakni PD Rokan Hulu Jaya.
Diketahui pula kalau PT Surisenia Plasmataruna sudah dinyatakan pailit pada 2 Mei 2017 lalu oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Aset-aset perusahaan juga sudah diamankan oleh kurator, termasuk pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) di Desa Tali Kumain, Tambusai, Rokan Hulu.
Berdasarkan surat dakwaan yang diumumkan di situs SIPP Pengadilan Negeri Pekanbaru, diungkap susunan kepengurusan perseroan (direksi dan komisaris). Termasuk juga komposisi kepemilikan saham perusahaan.
Berdasarkan pencatatan akta perusahaan oleh notaris Suhrawardi SH nomor 05 tanggal 14 Juni 2012, PT Surisenia Plasmataruna dibentuk oleh 4 perusahaan. Adalah PT Dapenbun Investama yang merupakan pemilik saham mayoritas sebesar Rp 6,475 miliar (6475 lembar saham) yang memegang kendali sebanyak 61,67 persen. Juga ada kepemilikan saham oleh PT Gerbang Sari Ifinico sebesar Rp 2,428 miliar (2.428 lembar saham) atau sekitar 23,12 persen.
Sementara, BUMD milik Pemkab Rokan Hulu yakni PD Rokan Hulu Jaya memiliki saham sebesar Rp 1,05 miliar (1.050 lembar saham) atau sekitar 10 persen. Dan perusahaan terakhir yakni PT Mitra Sejahtera Bersaudara selaku pemilik saham sebesar Rp 547 juta (547 lembar saham) atau sekitar 5,21 persen.
Sementara, susunan pengurus perseroan PT Suridena Plasmataruna yakni R. Achman Lukman sebagai direktur utama dan M Gamal Resmanto sebagai direktur.
Ada empat orang dewan komisaris yakni Hidayat Achyar sebagai komisaris utama dan H. Soedarmono sebagai komisaris. Ada pula nama Nasrul Hadi sebagai komisaris dan juga Susilo sebagai komisaris.
Komposisi kepengurusan perseroan PT Surisenia Plasmataruna mengalami sedikit perusahaan berdasarkan pencatatan perubahan akta oleh notaris Miryani Usman SH pada akta nomor 9 tanggal 11 Oktober 2012. Posisi Soesilo sebagai komisaris digantikan oleh Sawir Abdullah.
Nasrul Hadi adalah bekas Direktur PD Rokan Hulu Jaya. Ia juga sempat duduk sebagai Ketua DPRD Rokan Hulu sebelum akhirnya PAW karena mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Rohul berpasangan dengan Hafith Syukri pada 2015 lalu. Sabang Merauke News belum dapat mengonfirmasi ikhwal masalah ini ke Nasrul Hadi.
Diwartakan sebelumnya, Dirut PT Surisenia Plasmataruna, R. Achmad Lukman pada 20 Desember lalu diserahkan oleh Kanwil DJP Riau ke Kejari Pekanbaru setelah berkas perkara dugaan penggelapan pajaknya dinyatakan lengkap (P-21).
RA diduga telah melakukan penggelapan kewajiban pajak sebesar Rp 14,3 miliar pada periode 2014-2015 lalu. DJP awalnya melakukan langkah persuasif, namun PT Surisenia Plasmataruna (SSPT) tetap tak mau menyetor pajak.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kantor Wilayah DJP, Rizal Fahmi, menjelaskan, tersangka Ahcmad Lukman adalah orang yang bertanggung jawab atas pajak di PT SSTP. Achmad menandatangani dokumen faktur pajak yang diterbitkan atas nama PT SSPT dan Surat Pemberitahuan atas nama PT SSPT yang dilaporkan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangkinang yang beralamat di Jalan Cut Nyak Dien No 4 Pekanbaru.
Achmad Lukman adalah orang yang mengambil keputusan/ kebijakan untuk membayar sebagian PPN yang telah dipungut oleh perusahaan selama masa pajak Juli 2014 sampai dengan Maret 2015.
"PT SSPT menerbitkan faktur pajak dan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari para lawan transaksi pada saat melakukan transaksi penyerahan barang dan/atau jasa kepada para customer PT SSPT. Namun tidak seluruh PPN yang telah dipungut tersebut disetor ke kas negara dan tidak seluruhnya dilaporkan dalam laporan SPT Masa PPN," jelas Rizal.
Akibat perbuatan tersangka menyebabkan kerugian pada pendapatan negara yang berasal dari PPN yang nyata-nyata telah dipungut dan telah dibayar oleh lawan transaksi tapi tidak disetor ke kas megara oleh PT SSPT adalah sekurang-kurangnya sebesar Rp 14,3 miliar.
Achmad Lukman didakwa melanggar pasal 39 ayat (1) huruf i dan pasal 39 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang-nomor 11 tahun 2020 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
RA terancam hukuman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Penyidik DJP Riau telah melakukan penyitaan sebidang tanah dan bangunan senilai kurang lebih Rp 7 miliar sesuai dengan kewenangan penyidik berdasarkan pasal 44 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). (*)