Ibu Wali Kota Ini Selamat dari Pemakzulan DPRD, Berkat Palu Hakim Mahkamah Agung
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan usulan pemakzulan terhadap Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani. Permohonan itu diajukan oleh Ketua DPRD Pemantang Siantar.
Dilihat dari situs kepaniteraan MA, Senin (12/6/2023), permohonan itu diputus pada Kamis, 8 Juni 2023. Putusan tertuang dalam surat bernomor 1P/UP/2023.
Duduk sebagai ketua majelis hakim yaitu Dr H Yulius, SH, serta anggota Dr H Yosran, SH, dan Is Sudaryo, MH. Gugatan diajukan pada Jumat, 31 Maret 2023.
"Tolak permohonan," demikian bunyi amar putusan.
DPRD Pematang Siantar menggunakan hak angket untuk memakzulkan Susanti Dewayani dari jabatan wali kota. Keputusan untuk memberhentikan Susanti sudah diambil melalui sidang paripurna DPRD.
Anggota DPRD Pematang Siantar, Lulu Carey Gorga, menjelaskan Susanti diberhentikan terkait dugaan pelanggaran dalam pelantikan aparatur sipil negara dan dokumen palsu.
"Iya (pemberhentian Susanti menjadi Wali Kota Pematang Siantar). (Karena) pelantikan 88 ASN sama dokumen palsu," kata Lulu, Selasa (21/3/2023).
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan pelanggaran yang dilakukan Susanti ketika melantik pejabat di usia kepemimpinannya sebagai Wali Kota Pematang Siantar yang belum enam bulan. Hal ini dinilai melanggar aturan perundang-undangan.
Lulu mengatakan paripurna pemberhentian Susanti digelar pada Senin (20/3) kemarin. Keputusan ini diambil setelah DPRD membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan Susanti.
"Udah dua bulan pansusnya. Dari 30 anggota dewan, 27 setuju (pemberhentian), 2 menolak (dari Fraksi PAN), 1 nggak hadir karena berduka, orang tuanya meninggal," tuturnya.
Hasil paripurna itu, sebut Lulu, akan dibawa DPRD ke Mahkamah Agung. "DPRD ke MA dulu hari Senin," jelasnya.
Wali Kota Pematang Siantar Susanti menyebut pemberhentian itu tidak relevan dilakukan. Ia menjelaskan persoalan pelantikan aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukannya.
Susanti mengatakan persoalan ini sudah dalam proses penyelesaian antara Pemkot Pematang Siantar dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Susanti menyebut pihaknya sudah dipanggil dan mengklarifikasi persoalan itu sebanyak dua kali. Kemudian, dari proses itu, dia kemudian mengambil langkah mengembalikan jabatan sejumlah pejabat yang pernah dia ganti.
"Dapat kami sampaikan, usulan anggota DPRD Kota Pematang Siantar tidak relevan diajukan karena permasalahan pengangkatan PNS dalam jabatan tersebut telah dalam penyelesaian dari BKN," jelas Susanti melalui keterangannya.
Usulan Pemakzulan
Pada Maret lalu, DPRD Kota Pematang Siantar resmi mengajukan usulan pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani ke Mahkamah Agung (MA). Usulan itu diserahkan ke MA di Jakarta.
"Hari ini telah kita ajukan uji pendapat keputusan DPRD nomor 5 ke MA," kata Ketua DPRD Pematang Siantar Timbul Marganda Lingga, Jumat (31/3/202).
Timbul mengatakan uji pendapat yang dimohonkan pihaknya merupakan bentuk keseriusan dan komitmen DPRD Siantar. Dia berharap usulan pemakzulan itu dikabulkan MA.
"Ini bentuk perjuangan rakyat melawan kezaliman pemimpin yang tidak mematuhi aturan. Mohon doa masyarakat Siantar, semoga apa yang kita harapkan dikabulkan MA," sebut Timbul. (*)