KPK Periksa 12 Pejabat Pemkab Kepulauan Meranti, Mulai Sekda Hingga Ajudan Bupati Muhammad Adil
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan ASN di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti, Selasa (13/6/2023).
Sebanyak 12 orang dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil dan dua tersangka korupsi lain yakni Fitria Nengsih dan auditor BPK Riau M Fahmi Aressa.
Pemeriksaan dilakukan terhadap jajaran pejabat, termasuk Sekretaris Daerah Meranti, Bambang Suprianto. Ini adalah pemeriksaan yang kali kedua dilakukan penyidik KPK terhadap Bambang.
Sementara itu, 11 pejabat lainnya yang diperiksa yakni:
1. Atan Ibrahim, Kepala Bappeda
2. Fajar Triamosko, Pelaksana Tugas Kadis PUPR
3. Rahmawati, Kabag Hukum
4. Dedi Sahrani, Kabid Cipta Karya
5. Lailatul Hasanah, Kasubag Keuangan PUPR
6. Widya Puspasari, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR
7. Wan Muhammad Ramahendra, Kabid Aset
8. Tarmizi, Kabag Umum
9. Fadlil Maulana, Ajudan
10. Yoga Satria, Ajudan
11. Restu Prayogi, Ajudan
Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan pemeriksaan dilakukan penyidik di Mapolres Kepulauan Meranti.
"Para saksi diperiksa untuk tersangka MA (Muhammad Adil) dan kawan-kawan,"" terang Ali kepada media.
Sudah Periksa Plt Bupati Asmar
Sebelumnya, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H Asmar apda Senin (29/5/2023) lalu. Pemeriksaan terhadap Asmar terkait sejumlah kasus korupsi yang menjerat Bupati Meranti nonaktif Muhammad Adil.
Selain Asmar, tim penyidik KPK juga memintai keterangan tujuh orang saksi lainnya. Ketujuh saksi tersebut merupakan pegawai negeri sipil. Mereka adalah Irmansyah, Sumarno, Wan Masrad, Khaidir, Hilman, Khairudin, dan Naldo Jauhari Prarama.
Asmar yang dikonfirmasi via telepon seluler mengatakan dirinya diperiksa selama hampir 5 jam oleh penyidik KPK. Ia mengaku diperiksa sebagai saksi tindak pidana korupsi pemotongan anggaran seolah-olah OPD berutang kepada Bupati nonaktif Muhammad Adil tahun anggaran 2022-2023.
Selain itu, penyidik KPK juga meminta keterangan berkaitan dengan tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Meranti tahun 2022 di BPK Perwakilan Riau.
Asmar mengaku banyak pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik KPK. Dia menegaskan
tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam dugaan perbuatan suap di lingkungan Kabupaten Kepulauan Meranti yang dilakukan Bupati Adil.
"Banyak pertanyaan yang disampaikan penyidik kepada saya, mulai dari bagaimana bisa saya berpasangan dengan Adil sewaktu mencalonkan diri sebagai bupati. Juga ditanya apakah saya kenal dengan Fitria Nengsih dan pertanyaan apakah saya mengetahui hubungan khusus Adil dan wanita tersebut, saya hanya menjawab tidak mengetahuinya," ungkap Asmar.
Fitri Nengsih merupakan Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Meranti. Ia turut ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan KPK pada 8 April lalu.
Asmar tidak menjelaskan secara substansi pemeriksaannya terhadapnya hari ini. Terhadap kebijakan yang dilakukan Muhammad Adil, Asmar mengaku tidak mengetahuinya karena ia merasa tidak pernah dilibatkan.
"Saya ditanya terkait berbagai kebijakan yang dilakukan Muhammad Adil. Saya menjawabnya tidak tahu termasuk terkait umrah dan berbagai proyek lainnya. Karena sewaktu menjadi wakilnya, saya memang tidak pernah dilibatkan untuk itu," tuturnya.
Tiga Kasus Korupsi Bupati Muhammad Adil
Diberitakan sebelumnya, Muhammad Adil ditangkap KPK lewat operasi tangkap tangan pada Kamis (6/4/2023) lalu. Adil ditangkap saat berada di rumah dinasnya.
Ada 3 kasus korupsi yang menjerat Bupati Meranti nonaktif Muhammad Adil. Kasus pertama terkait suap pengadaan jasa program umroh.
Adil juga terjerat kasus fee proyek dari sejumlah OPD. Adil yang ditahan bersama Plt Kepala BPKAD, Fitria Nengsih juga terlibat dalam suap terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Riau Muhammad Fahmi Aressa. (R-01)