Geger Jalan Umum Dijual Pemkab di Sumut Seharga Rp 1,6 Miliar Diprotes Masyarakat, Begini Kronologinya
SABANGMERAUKE NEWS, Sumut - Masyarakat di Jalan Persatuan 1, Dusun II, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara memprotes jalan umum yang dijual Pemkab Deli Serdang. Jalan tersebut dijual ke perusahaan swasta seharga Rp 1,65 miliar.
Warga protes sebab jalan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang. Terkait persoalan ini, warga menyerahkan proses advokasi melalui Aliansi Masyarakat Penyelamat Aset Sumatera Utara (AMPS).
Koordinator AMPS, Johan Merdeka mengatakan, masalah ini terkuak saat warga merasa heran, mengapa jalan itu ditutup oleh sebuah perusahan swasta berinisial PT (L) Latexindo yang posisinya berada di samping Jalan Persatuan.
"Jadi awalnya, ini kan terkait adanya upaya penutupan Jalan Persatuan 1, ya, oleh Pihak PT L (Latexindo), beberapa bulan lalu. Jadi, usut punya usut, ternyata pihak PT L itu informasinya sudah membeli Jalan Persatuan 1 itu ke Pemkab," ujar Johan pada Minggu (11/6/2023).
Johan mengatakan, dari penelusuran warga, jalan tersebut sudah dijual senilai Rp 1,6 miliar.
"Warga punya data yang autentik soal ini, sudah dibayarkan, informasi sudah ada SK camat milik PT L, dari jalan yang jual," kata Johan.
Johan menambahkan panjang Jalan Persatuan 1 yakni 205 meter dan lebar 3 meter. Total keseluruhannya lebih kurang 1.000 meter persegi.
Johan menuturkan, warga akan terus berjuang agar jalan itu tetap dibuka untuk umum kembali.
"Ini kan fasilitas umum, jalan negara, kenapa sewenang wenang Pemkab menjualnya," ujar Johan.
"Ke depan, ya kami akan juga melakukan aksi unjuk rasa ke Pemkab Deli Serdang, untuk minta agar Pemkab mencabut SK Camat Jalan Persatuan 1 yang diduga dimiliki PT L," ujar dia.
Diklaim Sesuai Aturan
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, Sumatera Utara, membenarkan Jalan Persatuan 1 di Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal telah dijual ke PT Latexindo. Penjualan itu diklaim tidak menyalahi aturan.
"Kalau di dalam aturan kan itu pemindahtanganan, itu bentuknya penjualan," ujar Kepala Bagian Hukum Setdakab Deli Serdang, Muslih Siregar, Senin (12/6/2023).
Kata Muslih, penjualan aset Pemkab tersebut, bermula pada pertengahan 2021. Awalnya pihak PT Latexindo Toba Perkasa, bermohon ke Pemkab membeli jalan tersebut.
"Pertamanya dia minta ruislag (tukar guling tanah) Pemkab tidak mau ruislag, jadi terakhir (PT Latexindo) dia beli. Kita sudah sesuai dengan prosedur kita bentuk tim verifikasi data, fisik dan administrasi aset yang mau kita jual," ujar Muslih.
Tidak hanya itu, Pemkab Deli Serdang juga telah meminta persetujuan DPRD dan disetujui.
"Di berita acara tim verifikasi administrasi juga sudah menyimpulkan terkait aset yang akan dijual, berapa luasannya. Kita kasih ke tim KJBT (Kajian Jual Beli Tanah), untuk dilakukan penilaian terkait aset yang kita jual," ujar Muslih.
Setelah itu, dibuat surat keputusan bupati terkait pemindah tanganan, dalam bentuk penjualan kepada Pt Latexindo senilai Rp 1.615.000.000.
"Ya, udah pihak Latexindo menyetor ke kas daerah penjualan aset tersebut menjadi penerimaan daerah," ungkap Muslih.
Setelah tanah dijual, PT Latexindo juga membangun jalan pengganti untuk masyarakat.
"Mereka hibahkan ke Pemkab, terus mereka juga bangun gedung serbaguna, jalan penggantinya sudah kita terima sudah menjadi aset kita. Gedung serbaguna setelah selesai akan diserahkan ke Pemkab. Sudah sesuai prosedur lah ngak ada yang dilanggar," katanya.
Bahkan menurut Muslim, nilai aset yang diberikan PT Latexindo bernilai Rp 2,5 miliar. Terkait soal warga protes, jalan dijual, kata Muslih itu hal wajar.
"Ya warga ada yang setuju (dijual) ada yang tidak setuju, biasa itu, ya ketika itu telah jadi aset perusahaan mereka kan ingin menutup jalan itu karena jalan pengganti, sudah ada," ungkap Muslih. (*)