Ibu Rumah Tangga di Kepulauan Meranti Jadi Tersangka Penyelundupan TKI Ilegal ke Malaysia, Ternyata Ini Perannya
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kepolisian Resor Kepulauan Meranti menetapkan Yati (35) sebagai tersangka penyelundupan tenaga kerja Indonesia (TKI/ PMI) ilegal tujuan Malaysia. Hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, Yati diduga terlibat membantu sang suami dalam sindikat penyelundupan tenaga kerja ke luar negeri yang sempat heboh beberapa bulan lalu.
Wanita berusia 35 tahun ini merupakan warga Desa Banglas, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti. Yati dinilai memiliki peran yang cukup penting terhadap aktivitas melanggar hukum yang dilakoni oleh suaminya.
Ia diketahui turut serta membantu suaminya bernama Amin yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian. Tersangka Yati mengatur pergerakan para korban jelang berangkat, mulai dari menyediakan tempat penampungan, makanan hingga menerima uang setoran dari para korban.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul Lapawesean Tendri Guling SIK melalui Kasat Reskrim AKP Arpandy menjelaskan, Yati merupakan tersangka ketiga dalam perkara penyelundupan sebanyak 12 pekerja migran Indonesia (PMI/ TKI) ilegal yang digagalkan pada 6 Februari 2023 lalu.
Sebelumnya, sang suami bernama Amin dan orang kepercayaannya Atin lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara telah dinyatakan P21 (lengkap).
Arpandy tak menampik penetapan tersangka Yati sedikit menyita waktu. Soalnya penyidik harus melengkapi alat bukti yang kuat dan petunjuk dari kejaksaan.
"Setelah berkas perkara awal yang pertama dinyatakan lengkap, maka penetapan tersangka baru dapat dilakukan saat ini," jelas Arpandy, Senin (12/6/2023) malam.
Tersangka Yati terancam Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan/ atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 120 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 56 KUHP.
Bermula Speedboat Tenggelam
Diberitakan sebelumnya, Polsek Rangsang Barat Polres Kepulauan Meranti mengamankan 12 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) diduga akan berangkat ke Malaysia secara ilegal pada Kamis (9/2/2023) lalu.
Penyelundupan terungkap berawal saat anggota Polsek Rangsang Barat mendapatkan informasi dari masyarakat yang menemukan speedboat tenggelam di perairan Desa Lemang, Kecamatan Rangsang Barat.
Menanggapi informasi tersebut, Kapolsek Rangsang Barat beserta anggota langsung menujuk ke TKP. Sesampainya di TKP, dijumpai speed boat METRO 2 dengan mesin 40 PK sebanyak 2 unit sudah ditarik ke tepi perairan desa Lemang oleh masyarakat.
Kapolsek Rangsang Barat kemudian berkoordinasi dengan Kasat Reskrim dan Kasat Polairud Polres Kepulauan Meranti yang kemudian datang ke TKP.
Di sana aparat menemukan beberapa KTP dan paspor serta tas. Temuan tersebut menjadi petunjuk tim gabungan Polres melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap peristiwa itu karena diduga speed boat tersebut digunakan untuk mengantarkan WNI ke negara Malaysia secara Ilegal.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis (9/2/2023) temuan itu kemudian dinaikkan menjadi laporan polisi dengan berkoordinasi dengan BP3MI Riau.
Setelah dilakukan penyelidikan bersama, kemudian didapati informasi adanya PMI yang tertahan di Selatpanjang sebanyak 12 orang.
Dari hasil penyelidikan, akhirnya tim gabungan mengamankan para PMI tersebut. Diketahui pula kapal yang diamankan tersebut tadinya akan digunakan para PKI tersebut untuk berangkat. Hanya saja kapal tersebut tenggelam karena mengalami kerusakan akibat menabrak kumbang jaring nelayan di sekitar Perairan Lemang. (R-01)