Ombudsman Riau Respon Tudingan Off Side Setara Institute Soal Kopsa-M: Klarifikasi Bukan Intervensi, Kami Berlaku Adil!
SabangMerauke News, Pekanbaru - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Riau merespon tudingan Setara Institute yang menilai lembaga tersebut off side dan memihak terkait pengaduan Nursiwan soal kepengurusan Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M). ORI Riau menegaskan dalam melakukan tugasnya selalu mengedepankan asas imparsial (tidak memihak) dan berlaku adil.
"Ombudsman RI Provinsi Riau selalu menjalankan tugas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Termasuk dalam menindaklanjuti laporan masyarakat yang mewakili pengurus koperasi dari Kabupaten Kampar yang mengeluhkan pelayanan dari Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMK Kabupaten Kampar," kata Kepala Perwakilan ORI Provinsi Riau, Ahmad Fitri dalam pernyataan tertulis yang diterima SabangMerauke News, Minggu (23/1/2022).
BERITA TERKAIT: Ombudsman Riau Dituding Off Side Soal Konflik Internal Kopsa-M, Setara Institute Minta Ombudsman RI Lakukan Tindakan Pendisplinan
Ahmad Fitri menerangkan, terkait laporan masyarakat yang disampaikan Nursiwan, saat ini masih dalam proses tindak lanjut oleh Ombudsman RI Provinsi Riau. Tindak lanjut penanganan laporan masyarakat ke Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMK Kabupaten Kampar bertujuan untuk meminta klarifikasi atas laporan yang disampaikan oleh pelapor tersebut.
"Tindak lanjut yang dilakukan Ombudsman tidak bermaksud untuk melakukan intervensi kepada terlapor ataupun pihak-pihak terkait lainnya," jelas Ahmad Fitri.
BERITA TERKAIT: Lawan Polres Kampar, Ketua Kopsa-M Anthony Hamzah dan Istri Layangkan Gugatan Praperadilan
Ia menegaskan, Ombudsman Perwakilan Riau dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, selalu berpegang pada asas-asas yang dimiliki Ombudsman.
"Termasuk asas tidak memihak dan berlaku adil kepada semua pihak yang terkait dengan laporan tersebut," tegasnya.
BERITA TERKAIT: Setara Institute: Ketua Kopsa-M Kampar Dikriminalisasi karena Bongkar Mafia Tanah Perkebunan
Sebelumnya diwartakan, Tim Advokasi Keadilan Agraria Setara Institute menilai Ombudsman Perwakilan Riau telah berpihak dan off side dalam sengkarut kepengurusan Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) di Kabupaten Kampar.
Dalam siaran pers yang diterima SabangMerauke News, Sabtu (22/1/2022), Koordinator Tim Keadilan Agraria-Setara Institute, Disna Riantina menjelaskan sikap Ombudsman Riau dalam menindaklanjuti pengaduan sekelompok orang terkait keabsahan kepengurusan Kopsa-M, dinilai sebagai bentuk tidak dipahaminya secara utuh persoalan yang terjadi di Kopsa-M.
BERITA TERKAIT: Konflik Berkepanjangan PTP Nusantara 5 vs Kopsa-M, Di Mana Posisi Negara?
"Tanpa legal standing yang jelas dan tanpa pemahaman yang utuh atas persoalan Kopsa-M, Ombudsman Riau menindaklanjuti pengaduan sekelompok orang tersebut. Padahal, pada 3 Desember 2021 lalu, lebih dari 500 petani yang merupakan pemilik kedaulatan dalam tubuh koperasi telah kembali menetapkan pengurus baru yang diketuai Anthony Hamzah," terang Disna bersama juru bicara tim kuasa hukum Kopsa-M, Samaratul Fuad dalam keterangan tertulisnya.
BERITA TERKAIT: Kantor Staf Presiden Turun ke Riau, Selesaikah Konflik PTP Nusantara V dengan Rakyat?
Sebelumnya, Ombudsman Riau menerima pengaduan dari seorang bernama Nursiwan pada Oktober tahun lalu yang mempertanyakan status pelaksanaan rapat anggota luar biasa (RALB) Kopsa-M versi lain oleh Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Kampar. Diduga kuat, Nursiwan adalah salah satu motor pelaksana RALB itu. SabangMerauke News belum dapat mengonfirmasi Nursiwan terkait pengaduannya di Ombudsman Riau.
Diduga atas laporan Nursiwan itu, Ombudsman telah memanggil sejumlah pihak terkait. Hal inilah yang menurut Koalisi Keadilan Agraria Setara Institute selaku kuasa dan pendamping Kopsa-M pimpinan Anthony Hamzah dianggap sebagai tindakan off side.
SabangMerauke News memperoleh sepucuk surat yang diteken oleh Plh Kepala Perwakilan Ombudsman Riau, Dasuki. Surat tertanggal 15 November 2021 itu berisi pemanggilan seorang bernama Henny Puspitasari terkait aduan yang disampaikan Nursiwan tersebut.
Disna menjelaskan, sikap Ombudsman Riau tersebut telah keluar jalur atau off-side dalam bekerja dan kuat dugaan adanya konflik kepentingan untuk turut bersama-sama dengan berbagai pihak melemahkan pengurus Kopsa-M di bawah kepemimpinan Anthony Hamzah.
Menurutnya, Ombudsman sebagai lembaga quasi yudisial, mesti bekerja di atas landasan peraturan perundang-undangan dalam memproses pengaduan masyarakat atas dugaan maladministrasi institusi negara yang bertugas memberikan pelayanan publik.
Disna mengklaim, serangan balik terhadap pengurus Kopsa-M di bawah kepemimpinan Anthony Hamzah semakin kuat sejalan dengan upaya-upaya hukum yang dilakukan Kopsa-M mempersoalkan kemitraan yang tidak setara dengan PTP Nusantara V. Kemitraan tidak setara itu diduga kuat telah menimbulkan persoalan hukum termasuk beralihnya kebun petani secara melawan hukum kepada pihak-pihak tertentu.
"Bahkan akibat tata kelola kemitraan yang buruk, lahan kebun seluas 1.650 hektar milik petani Kopsa-M juga terancam diambil alih oleh PTP Nusantara V karena pembebanan utang pembangunan kebun sawit kepada petani secara tidak akuntabel hingga Rp 170 miliar lebih," jelas Disna. (*)