Lawan Polres Kampar, Ketua Kopsa-M Anthony Hamzah dan Istri Layangkan Gugatan Praperadilan
SabangMerauke News, Jakarta - Ketua Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) Kampar, Anthony Hamzah melakukan perlawanan hukum terkait penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Polres Kampar. Langkah hukum yang ditempuh dengan melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bangkinang.
Tak hanya Anthony Hamzah saja, namun istrinya Delita Zul juga ikut menggugat praperadilan Polres Kampar.
Koordinator Tim Advokasi Keadilan Agraria Setara Institute, Disna Riantina menyatakan, kliennya mendaftarkan dua gugatan praperadilan di PN Bangkinang. Gugatan pertama atas nama Anthony Hamzah telah didaftarkan dan teregistrasi di PN Bangkinang pada 13 Januari lalu. Sementara, gugatan kedua yang didaftarkan Anthony bersama istrinya Delita Zul teregistrasi pada tanggal 20 Januari.
"Sidang gugatan prapidana pertama akan digelar pada 24 Januari mendatang," kata Disna Riantina kepada SabangMerauke News, Jumat (21/1/2022).
BERITA TERKAIT: Setara Institute: Ketua Kopsa-M Kampar Dikriminalisasi karena Bongkar Mafia Tanah Perkebunan
Disna menjelaskan, gugatan praperadilan pertama dilayangkan untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan kliennya oleh Polres Kampar. Selain itu, pihaknya juga menggugat ganti kerugian atas tindakan hukum yang dilakukan oleh Polres Kampar terhadap kliennya.
Disna menguraikan soal temuan pihaknya terkait surat perintah penyidikan (sprindik) yang diduga kuat lebih dulu terbit ketimbang laporan kepolisian.
"Proses penetapan tersangka yang tidak sesuai dengai prosedur hukum karena tidak adanya alat bukti yang menyatakan bahwa Anthony Hamzah sebagai pelaku pengrusakan apalagi dituduh sebagai otak pelaku pengrusakan," tegas Disna.
BERITA TERKAIT: Konflik Berkepanjangan PTP Nusantara 5 vs Kopsa-M, Di Mana Posisi Negara?
Ia mengklaim, terpidana Hendra Sakti yang sudah diadili di PN Bangkinang dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) menyatakan kalau Hendra melakukan pemerasan, bukan pengrusakan.
"Jadi, bagaimana mungkin penyidik bisa menyatakan adanya otak pelaku pengrusakan yang disangkakan kepada Anthony Hamzah, sedangkan pelaku pengrusakannya tidak ada. Hendra Sakti sesuai putusan pengadilan bukan pelaku pengrusakan," klaim Disna.
BERITA TERKAIT: Kantor Staf Presiden Turun ke Riau, Selesaikah Konflik PTP Nusantara V dengan Rakyat?
Sebelumnya diwartakan, Ketua Koperasi Kopsa-M Kampar, Anthony Hamzah ditangkap Polres Kampar dalam status daftar pencarian orang (DPO) di Bekasi, Jawa Berat, awal Januari lalu. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan dengan tuduhan sebagai otak pengrusakan perumahan milik PT Langgam Harmuni di Desa Siak Hulu, Kampar pada tahun lalu.
BERITA TERKAIT: Kasih Tahu Saya Nama Oknum PTPN 5 yang Menzolimi Petani Kopsa-M, Saya Tindak Sekarang!
Atas penangkapan Anthony Hamzah itu, Setara Institute menyebut telah terjadi kriminalisasi terhadap petani dan Ketua Kopsa-M, Anthony Hamzah.
Soalnya, para petani dan Ketua Kopsa-M Anthony Hamzah yang ditangkap saat ini tengah memperjuangkan hak-haknya yang diduga dirampas oleh PTP Nusantara V, PT Langgam Harmuni, dan perusahaan swasta lainnya. Selain lahan kebun yang dikuasai tanpa hak oleh pihak swasta, diduga terjadi pula penggelapan kredit pembangunan kebun oleh PTPN V dan penyanderaan hasil kebun petani oleh BUMN tersebut.
Polda Riau telah membantah tudingan kriminalisasi terhadap Anthony Hamzah. Kabid Humas Polda Riau, Kombes (Pol) Sunarto menyatakan penangkapan Anthony sebagai rangkaian proses penegakan hukum. Soalnya, dalam kasus pengrusakan perumahan PT Langgam Harmuni dua tersangka lainnya yakni Marvel dan Hendra Sakti telah dihukum masing-masing 1 tahun 8 bulan dan 2 tahun 2 bulan penjara. Sunarto menyebut kalau berdasarkan fakta persidangan, kejahatan pengrusakan disertai pengancaman dan pengusiran itu bermuara pada Anthony Hamzah. (*)