Ketua Kopsa-M Kampar Diduga Dikriminalisasi, Setara Institut: Perlawanan terhadap Mafia Tanah Perkebunan Tak Berhenti!
SabangMerauke News, Jakarta - Tim Advokasi Keadilan Agraria Setara Institute menegaskan perlawanan terhadap mafia tanah perkebunan pada areal kebun Kopsa-M di Kampar tak akan pernah surut. Penangkapan Ketua Koperasi Kopsa-M, Anthony Hamzah oleh Polres Kampar tak akan menghentikan perjuangan anggota Kopsa-M yang diduga lahannya diambil sepihak dan terjadi penggemukan utang terhadap PTP Nusantara V.
"Tidak akan berhenti. Semua proses akan tetap berjalan sampai petani kembali mendapatkan hak-haknya," kata Koordinator Tim Advokasi Keadilan Agraria Setara Institute, Disna Riantina kepada SabangMerauke News, Kamis (13/1/2022) lewat pesan WhatsApp.
BERITA TERKAIT: Kantor Staf Presiden Turun ke Riau, Selesaikah Konflik PTP Nusantara V dengan Rakyat?
Disna menegaskan kalau Tim Advokasi Keadilan Agraria tidak hanya mendapat kuasa dari Ketua Koperasi Kopsa-M, Anthony Hamzah saja.
"Padahal faktanya kita mendapat kuasa dari 423 petani yang tergabung dalam Kopsa-M . Sehingga tanpa ketua koperasi pun, proses-proses akan tetap berjalan," jelas.
BERITA TERKAIT: Setara Institute: Ketua Kopsa-M Kampar Dikriminalisasi karena Bongkar Mafia Tanah Perkebunan
Namun saat ditanya mengapa proses hukum terhadap penyerobotan lahan Kopsa-M tidak berjalan efektif, Disna tidak memberikan komentar.
Diwartakan sebelumnya, Ketua Koperasi Kopsa-M Kampar, Anthony Hamzah ditangkap Polres Kampar dalam status daftar pencarian orang (DPO) di Bekasi, Jawa Berat, awal pekan lalu. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan dengan tuduhan sebagai otak pengrusakan perumahan milik PT Langgam Harmuni di Desa Siak Hulu, Kampar pada tahun lalu.
BERITA TERKAIT: Kasih Tahu Saya Nama Oknum PTPN 5 yang Menzolimi Petani Kopsa-M, Saya Tindak Sekarang!
Sebelumnya, Setara Institute menyebut kalau laham Kopsa-M diduga kuat telah diserebot oleh PT Langgam Harmuni.
Penangkapan Anthony Hamzah mendapat reaksi keras dari Setara Institute. Dalam siaran persnya, Setara Institute menyebut telah terjadi kriminalisasi terhadap petani dan Ketua Kopsa-M, Anthony Hamzah.
BERITA TERKAIT: Konflik Berkepanjangan PTP Nusantara 5 vs Kopsa-M, Di Mana Posisi Negara?
Soalnya, para petani dan Ketua Kopsa-M Anthony Hamzah yang ditangkap saat ini tengah memperjuangkan hak-haknya yang dirampas oleh PTPN V, PT. Langgam Harmuni, dan perusahaan swasta lainnya. Selain lahan kebun yang dikuasai tanpa hak oleh pihak swasta, diduga terjadi pula penggelapan kredit pembangunan kebun oleh PTPN V dan penyanderaan hasil kebun petani oleh BUMN tersebut.
Meski demikian, Polda Riau telah membantah tudingan kriminalisasi terhadap Anthony Hamzah. Kabid Humas Polda Riau, Kombes (Pol) Sunarto menyatakan penangkapan Anthony sebagai rangkaian proses penegakan hukum. Soalnya, dalam kasus pengrusakan perumahan PT Langgam Harmuni dua tersangka lainnya yakni Marvel dan Hendra Sakti telah dihukum masing-masing 1 tahun 8 bulan dan 2 tahun 2 bulan penjara. Sunarto menyebut kalau berdasarkan fakta persidangan, kejahatan pengrusakan disertai pengancaman dan pengusiran itu bermuara pada Anthony Hamzah.
Berikut siaran pers Setara Institute yang diterima Sabang Merauke News, Selasa (11/1/2022) lalu. Siaran pers tersebut mencantumkan dua pengurus Setara Institute yakni Bonar Tigor Naipospos sebagai Wakil Ketua dan Nabhan Aiqon selalu Peneliti Bisnis dan HAM Setara Institute:
Polres Kampar semakin ugal-ugalan mengkriminalisasi petani dan Ketua Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M), Kampar, Riau. Sebanyak 997 petani yang berhimpun di Kopsa M, saat ini tengah memperjuangkan hak-haknya yang dirampas oleh PTPN V, PT. Langgam Harmuni, dan perusahaan swasta lainnya. Selain tanah yang dikuasai tanpa hak oleh pihak swasta, dugaan penggelapan kredit pembangunan kebun oleh PTPN V, menyandera hasil kebun petani dan kriminalisasi, saat ini, dua petani telah ditetapkan menjadi tersangka dan Ketua Koperasi, Anthony Hamzah, telah ditahan oleh Polres Kampar.
Dugaan permufakatan jahat aktor-aktor yang terganggu oleh kegigihan Ketua Koperasi membongkar mafia tanah perkebunan telah dimanfaatkan oleh korporasi di tengah lemahnya integritas dan profesionalitas penegak hukum. Dengan memanfaatkan instrumen penegakan hukum, Kasat Reskrim Polres Kampar bebas mengorkestrasi pembungkaman dan kriminalisasi terhadap Ketua Koperasi, hingga berhasil menahan Anthony Hamzah, padahal yang bersangkutan dalam status Terlindung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI. Anthony Hamzah dan sejumlah petani lainnya adalah saksi dari Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh PTPN V dan Laporan Penyerobotan Lahan, Penipuan dan Penggelapan di Bareskrim Polri.
Sebagaimana kerja mafia hukum, Kasat Reskrim Polres Kampar tampak memperoleh proteksi berlapis dari aktor-aktor di belakang layar yang memetik keuntungan dari kecemasan PTPN V dan PT Langgam Harmuni yang merupakan terlapor dalam permasalahan yang dihadapi Kopsa M. Bahkan PT Langgam Harmuni yang menyerobot tanah petani, beroperasi tanpa izin hingga lebih dari 12 tahun. Padahal jarak kebun ilegal dengan Markas Polda Riau bisa ditempuh hanya dalam waktu lebih kurang 30 menit.
Kapolri tidak bisa berdiam diri menyaksikan peragaan abuse of power dari jajaran di bawahnya. Janji menindak tegas terhadap oknum-oknum Polri harus dibuktikan secara nyata. Visi PRESISI Polri diingkari oleh oknum-oknum Polri di jajaran bawah, khususnya pada Satuan Kerja Reserse di banyak Polres. Tidak mengagetkan kalau hanya dalam waktu 1 bulan, tingkat kepercayaan terhadap Polri terjun bebas sebanyak 6% dari semula 80,2% di November 2021 menjadi 74,1% (Desember 2021, rilis Januari 2022, Indikator Politik Indonesia).
Kapolri masih memiliki waktu cukup untuk memperbaiki kinerja kolektif institusi Bhayangkara ini, dengan mengambil langkah-langkah nyata atas berbagai peristiwa yang berdampak luas dan mengundang perhatian publik. Peristiwa sebagaimana menimpa Kopsa M, harus mendapat perhatian Kapolri, apalagi secara nyata oknum-oknum aparat Polri di Polres Kampar menghamba dan menjadi pelayan korporasi. Menghentikan kasus-kasus kriminalisasi di tubuh Polri, sebagaimana juga menimpa Anthony Hamzah dan petani Kopsa M, adalah ujian Visi Presisi Polri, yang berjanji mengutamakan restorative justice dalam kasus-kasus kemasyarakatan. Bukan hanya menghentikan kriminalisasi, oknum-oknum di Polres Kampar juga harus ditindak karena merusak marwah institusi Polri.
Atas dasar itu, SETARA Institute, sebagai bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria, mendesak:
1. Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo memerintahkan Kapolda Riau, Irjen Muhammad Iqbal, mengambil langkah presisi dan berkeadilan, dengan membebaskan para petani dan Ketua Koperasi serta memberikan perlindungan kepada seluruh upaya yang sedang diperjuangkan para petani Kopsa M.
2. Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo mencopot oknum-oknum Polres Kampar, terutama mereka yang secara telanjang menyalahgunakan kewenangan (abuse of power).
3. Komnas HAM mengambil langkah perlindungan HAM yang terukur pada para petani, termasuk mempersoalkan tanggung jawab HAM PTPN V yang dituntut patuh dengan prinsip bisnis dan HAM sebagaimana ditetapkan oleh United Nations Guiding Principles (UNGPs) tentang Bisnis dan HAM.
4. LPSK RI mengambil tindakan sesuai kewenangannya, yang telah memberikan status terlindung pada Ketua Kopsa M, sehingga saksi dan pelapor memperoleh perlindungan. (*)