Doktor Universitas Riau Ditangkap, Dituduh Otak Pengrusakan Perumahan PT Langgam Harmuni
SabangMerauke News, Pekanbaru - Pelarian Dr Anthony Hamzah (AH) dari perburuan polisi berakhir sudah. Ketua Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) ini diamankan di Bekasi, Jawa Barat oleh tim operasional Satreskrim Polres Kampar. Dosen Fakuktas Pertanian Universitas Riau ini dituduh sebagai otak pengrusakan dan penjarahan perumahan PT Langgam Harmuni di Siak Hulu, Kampar tahun lalu.
BERITA TERKAIT: Konflik PTP Nusantara V dengan Rakyat Riau, PMII: Kemitraan Berujung Penderitaan!
Sebelumnya, Polres Kampar pada November lalu sudah ditetapkan dalam status daftar pencarian orang (DPO). Sejak menjadi tersangka, Anthony diduga lari dan bersembunyi di Bekasi, hingga akhirnya ditangkap polisi.
Kabar penangkapan Anthony dilansir oleh situs Divisi Humas Mabes Polri humas.polri.go.id, Kamis (6/12/2021).
BERITA TERKAIT: Konflik Berkepanjangan PTP Nusantara 5 vs Kopsa-M, Di Mana Posisi Negara?
Anthony Hamzah (AH) ini sebelumnya telah ditetapkan oleh Tim Penyidik Satreskrim Polres Kampar sebagai tersangka bersama dua orang lainnya dalam kasus pengrusakan dan penjarahan, namun AH tidak pernah mau menghadiri panggilan penyidik, sementara dua orang tersangka lainnya dalam kasus yang sama telah di vonis oleh Pengadilan Negeri Bangkinang.
BERITA TERKAIT: Kasih Tahu Saya Nama Oknum PTPN 5 yang Menzolimi Petani Kopsa-M, Saya Tindak Sekarang!
Selanjutnya pada pertengahan November 2021 lalu, Tim penyidik Satreskrim Polres Kampar menetapkan Anthony Hamzah dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) karena yang bersangkutan diduga melarikan diri.
Pelarian AH mantan Ketua Kopsa-M ini berakhir setelah ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar, dalam persembunyiannya di wilayah Kota Bekasi Jawa Barat pada Senin pagi (03/01/2022).
BERITA TERKAIT: 2 Pegawai PTP Nusantara V Dituding Jadi Orator Demo dan Narasumber Penolakan RAT Kopsa-M
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka AH ini, disampaikan Bery bahwa AH kini telah berada di Rutan Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ditambahkan Bery bahwa dalam kasus yang menjerat AH ini, penyidik sebelumnya telah memproses dua pelaku lainnya yaitu Marvel serta Hendra Sakti dan sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Bangkinang.
Lebih lanjut disampaikan Bery bahwa Aparat Kepolisian tidak pandang bulu dan akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan. Disamping itu petugas juga tidak akan mentolerir pelaku yang lari dari proses hukum, tidak mematuhi proses hukum dan menghalangi proses hukum.
"Karena setiap orang harus diperlakukan sama dimuka hukum," jelas Bery. (*)