Dugaan Kriminalisasi Ketua dan Petani Kopsa-M, KPK dan Komisi Yudisial Diminta Awasi Sidang Praperadilan di PN Bangkinang
SabangMerauke News, Pekanbaru - Tim Advokasi Keadilan Agraria SETARA Institute dan Tim Kuasa Hukum Kopsa-M meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY) turun mengawasi proses persidangan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bangkinang, Kampar. Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Kopsa-M, Anthony Hamzah akan digelar, Senin (24/1/2022) mendatang.
"Tim Advokasi Keadilan Agraria SETARA Institute dan Tim Hukum Kopsa-M meminta Komisi Yudisial yang sejak pertengahan 2021 lalu telah memberikan perhatian khusus pada peradilan kasus-kasus mafia tanah dan KPK untuk mengawasi proses praperadilan yang akan berlangsung tersebut," kata Disna Riantina, Koordinator Tim Advokasi Keadilan Agraria-SETARA Institute lewat siaran pers yang diterima SabangMerauke News, Sabtu (22/1/2022).
BERITA TERKAIT: Lawan Polres Kampar, Ketua Kopsa-M Anthony Hamzah dan Istri Layangkan Gugatan Praperadilan
Menurutnya, gugatan praperadilan ini bukan perkara biasa tetapi ditujukan untuk membongkar dugaan penggunaan instrumen hukum untuk memproteksi mafia tanah dan perkebunan.
Menurut Disna dan juru bicara Tim Hukum Kopsa-M, Samaratul Fuad, Ketua Kopsa-M, Anthony Hamzah diduga telah dikriminalisasi oleh Polres Kampar atas perjuangannya mempertahankan hak-hak 997 petani di Kampar.
"Kami menempuh jalan praperadilan, setelah institusi Polri abai atas keberatan dan pengaduan yang diajukan oleh Tim Advokasi Keadilan Agraria-SETARA Institute atas praktik ugal-ugalan yang dilakukan oleh penyidik Polres Kampar yang tidak profesional dan secara insinuatif terobsesi membungkam ketua dan anggota Kopsa-M yang sedang berurusan hukum dengan PTP Nusantara V dan PT Langgam Harmuni," jelas Tim Hukum.
BERITA TERKAIT: Setara Institute: Ketua Kopsa-M Kampar Dikriminalisasi karena Bongkar Mafia Tanah Perkebunan
Menurut Tim Hukum, salah satu peragaan paling mencolok dari Polres Kampar adalah dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) prematur dengan nomor: Sp.Sidik/03/1/2021/2021/Reskrim, tertanggal 6 Januari 2020. Sprindik itu terbit diduga kuat sebelum laporan polisi dan peristiwa hukum itu terjadi.
BERITA TERKAIT: Konflik Berkepanjangan PTP Nusantara 5 vs Kopsa-M, Di Mana Posisi Negara?
Anthony Hamzah oleh Polres Kampar telah disangkakan mendanai pengrusakan sebagaimana pasal 170 KUHP jo pasal 55 dan 56 atas dasar laporan polisi nomor: LP/332/X/2020/Riau/Res.Kampar tanggal 16 Oktober 2020.
BERITA TERKAIT: Kantor Staf Presiden Turun ke Riau, Selesaikah Konflik PTP Nusantara V dengan Rakyat?
Selain itu menurut tim hukum koalisi, tuduhan delik sebagaimana pasal 170 KUHP juga tidak berdasar karena Anthony Hamzah dituduh mendanai pengrusakan perumahan PT Langgam Harmuni, sementara pelaku pengrusakannya tidak ada. Soalnya, Hendra Sakti dan Aris Zanolo Laia yang dituduh sebagai pelaku pengrusakan tidak terbukti di Pengadilan Negeri Bangkinang. Kedua orang tersebut divonis dan telah berkekuatan hukum tetap melakukan pemerasan berdasarkan pasal 368 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Jadi, bukan tentang pengrusakan. Hal ini menggambarkan kesewenang-wenangan oknum penegak hukum dalam menggunakan alat bukti yang tidak berkesesuaian dengan kejadian sebenarnya," jelas Tim Hukum Kopsa-M.
Tim Advokasi Keadilan Agraria-SETARA Institute juga terus mendesak Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil sikap atas kriminalisasi dan mengutamakan restorative justice sebagai salah satu perwujudan visi PRESISI Polri. Kapolri masih bisa menghentikan peragaan kesewenang-wenangan oknum penyidik di Polres Kampar.
Polda Riau telah membantah tudingan kriminalisasi terhadap Anthony Hamzah. Kabid Humas Polda Riau, Kombes (Pol) Sunarto menyatakan penangkapan Anthony sebagai rangkaian proses penegakan hukum. Soalnya, dalam kasus pengrusakan perumahan PT Langgam Harmuni dua tersangka lainnya yakni Marvel dan Hendra Sakti telah dihukum masing-masing 1 tahun 8 bulan dan 2 tahun 2 bulan penjara. Sunarto menyebut kalau berdasarkan fakta persidangan, kejahatan pengrusakan disertai pengancaman dan pengusiran itu bermuara pada Anthony Hamzah.
Diwartakan sebelumnya, dua permohonan praperadilan atas penetapan tersangka Ketua Kopsa-M, Anthony Hamzah Koperasi telah diajukan. Bahkan gugatan praperadilan juga ikut diajukan oleh Delita Zul, istri dari Anthony Hamzah. (*)