Ombudsman Riau Dituding Off Side Soal Konflik Internal Kopsa-M, Setara Institute Minta Ombudsman RI Lakukan Tindakan Pendisplinan
SabangMerauke News, Pekanbaru - Tim Advokasi Keadilan Agraria Setara Institute menilai Ombudsman Perwakilan Riau telah berpihak dan off side dalam sengkarut kepengurusan Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) di Kabupaten Kampar. Ombudsman Riau dituding telah mengintervensi Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Kampar soal legalitas kepengurusan Kopsa-M.
Dalam siaran pers yang diterima SabangMerauke News, Sabtu (22/1/2022), Koordinator Tim Keadilan Agraria-Setara Institute, Disna Riantina menjelaskan sikap Ombudsman Riau dalam menindaklanjuti pengaduan sekelompok orang terkait keabsahan kepengurusan Kopsa-M, dinilai sebagai bentuk tidak dipahaminya secara utuh persoalan yang terjadi di Kopsa-M.
"Tanpa legal standing yang jelas dan tanpa pemahaman yang utuh atas persoalan Kopsa-M, Ombudsman Riau menindaklanjuti pengaduan sekelompok orang tersebut. Padahal, pada 3 Desember 2021 lalu, lebih dari 500 petani yang merupakan pemilik kedaulatan dalam tubuh koperasi telah kembali menetapkan pengurus baru yang diketuai Anthony Hamzah," terang Disna bersama juru bicara tim kuasa hukum Kopsa-M, Samaratul Fuad dalam keterangan tertulisnya.
BERITA TERKAIT: Lawan Polres Kampar, Ketua Kopsa-M Anthony Hamzah dan Istri Layangkan Gugatan Praperadilan
Sebelumnya, Ombudsman Riau menerima pengaduan dari seorang bernama Nursiwan pada Oktober tahun lalu yang mempertanyakan status pelaksanaan rapat anggota luar biasa (RALB) Kopsa-M versi lain oleh Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Kampar. Diduga kuat, Nursiwan adalah salah satu motor pelaksana RALB itu. SabangMerauke News belum dapat mengonfirmasi Nursiwan terkait pengaduannya di Ombudsman Riau.
BERITA TERKAIT: Setara Institute: Ketua Kopsa-M Kampar Dikriminalisasi karena Bongkar Mafia Tanah Perkebunan
Diduga atas laporan Nursiwan itu, Ombudsman telah memanggil sejumlah pihak terkait. Hal inilah yang menurut Koalisi Keadilan Agraria Setara Institute selaku kuasa dan pendamping Kopsa-M pimpinan Anthony Hamzah dianggap sebagai tindakan off side.
BERITA TERKAIT: Konflik Berkepanjangan PTP Nusantara 5 vs Kopsa-M, Di Mana Posisi Negara?
SabangMerauke News memperoleh sepucuk surat yang diteken oleh Plh Kepala Perwakilan Ombudsman Riau, Dasuki. Surat tertanggal 15 November 2021 itu berisi pemanggilan seorang bernama Henny Puspitasari terkait aduan yang disampaikan Nursiwan tersebut.
Disna menjelaskan, sikap Ombudsman Riau tersebut telah keluar jalur atau off-side dalam bekerja dan kuat dugaan adanya konflik kepentingan untuk turut bersama-sama dengan berbagai pihak melemahkan pengurus Kopsa-M di bawah kepemimpinan Anthony Hamzah.
"Ombudsman Republik Indonesia (ORI) harus menegur dan mengingatkan Ombudsman Riau untuk tidak turut campur persoalan internal koperasi. Jika diperlukan ORI memberi sanksi kepada Kepala Perwakilan Ombudsman Riau," tegas Disna.
BERITA TERKAIT: Kantor Staf Presiden Turun ke Riau, Selesaikah Konflik PTP Nusantara V dengan Rakyat?
Menurutnya, Ombudsman sebagai lembaga quasi yudisial, mesti bekerja di atas landasan peraturan perundang-undangan dalam memproses pengaduan masyarakat atas dugaan maladministrasi institusi negara yang bertugas memberikan pelayanan publik.
Disna mengklaim, serangan balik terhadap pengurus Kopsa-M di bawah kepemimpinan Anthony Hamzah semakin kuat sejalan dengan upaya-upaya hukum yang dilakukan Kopsa-M mempersoalkan kemitraan yang tidak setara dengan PTP Nusantara V. Kemitraan tidak setara itu diduga kuat telah menimbulkan persoalan hukum termasuk beralihnya kebun petani secara melawan hukum kepada pihak-pihak tertentu.
"Bahkan akibat tata kelola kemitraan yang buruk, lahan kebun seluas 1.650 hektar milik petani Kopsa-M juga terancam diambil alih oleh PTP Nusantara V karena pembebanan utang pembangunan kebun sawit kepada petani secara tidak akuntabel hingga Rp 170 miliar lebih," jelas Disna.
SabangMerauke News telah mengonfirmasi Ombudsman Riau soal tudingan serius Koalisi Keadilan Agraria Setara Institute tersebut, namun belum memperoleh tanggapan. (*)