10 TKI Ilegal Diamankan di Dumai, Kumpul di Camp Bibir Pantai Pelintung Siap Diberangkatkan ke Malaysia
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dari Dumai, Riau menuju Malaysia kembali digagalkan. Sebanyak 10 PMI diamankan oleh pihak Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Dumai, Sabtu (13/5/2023).
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan pencegahan 10 PMI ilegal diperoleh dari tindakan penyisiran ke dalam hutan bakau hingga ke bibir Pantai Pelintung, Kota Dumai.
Tidak hanya menemukan PMI ilegal, namun pihak Lanal Dumai juga mendapati ada sebanyak 24 warga negara asing (WNA) yang juga akan diberangkatkan ke Malaysia.
Benny menerangkan, para tenaga kerja yang akan diberangkatkan ke Malaysia itu sudah dikumpulkan di sebuah camp di bibir pantai Pelintung, Dumai.
"Diduga calon PMI dan WNA yang sedang berkumpul di camp di tempatnya atau tepatnya di pinggir Pantai Pelintung, Kota Dumai, Provinsi Riau sedang menunggu untuk diberangkatkan. Jadi ada camp-nya mereka, tepatnya di pinggir Pantai Pelintung Kota Dumai tadi," kata Benny, Senin (15/5/2023).
Dia mengatakan ada 10 PMI yang hendak diberangkatkan secara ilegal menuju Malaysia. Tak hanya itu, ada juga 24 WNA asal Bangladesh dan Rohingya yang juga akan diberangkatkan menuju Malaysia.
"Dengan rincian 20 orang laki-laki dan 4 perempuan yang diduga berasal dari Bangladesh dan Rohingya atau Myanmar. Ini yang WNA-nya," ucapnya.
Dia menuturkan 10 PMI itu lalu dibawa ke Kantor BP2MI Provinsi Riau untuk mendapat perlindungan. Para PMI itu berangkat ke Malaysia melalui perekrutan calo.
"Yang pasti mereka kan direkrut oleh calo nih, nah siapa calonya kemarin kan yang membawa perahunya lolos kan, nah itu bisa dikejar nanti yang membawa ini menjadi kaki tangan dari siapa. Apakah dia hanya mengemudikan perahu ataukah dia calo, kalau dia hanya mengemudikan perahu siapa yang memerintahkannya, membayar dia, calo. Nah calo ditangkap misalnya kemudian calo bisa diminta keterangan, dia dibiayai oleh siapa. Nah itu yang disebut bandar," ujarnya.
Lebih lanjut, Benny mengatakan BP2MI mengusulkan agar paspor 10 PMI itu diblokir hingga 5 tahun ke depan. Dia menyebut pemberangkatan PMI ilegal akan berkurang jika negara bersikap tegas dalam memberikan sanksi.
"Dan sekarang kita sudah membicarakan dengan imigrasi saat saya ketemu dengan dirjen, kita tidak ingin mereka yang kita cegah, kita tangani dengan biaya negara, kita pulangkan dengan biaya negara, ke daerah masing-masing, tiket apakah lewat darat atau laut, kemudian tiba-tiba minggu depan mereka berangkat lagi, sehingga paspor mereka otomatis kita usulkan untuk di banned atau dinyatakan oleh imigrasi tidak berlaku dan masa tidak berlakunya cukup panjang sampai 5 tahun," ujar Benny.
"Nah kalau negara, imigrasi semakin keras ya atas usulan BP2MI melakukan banned terhadap setiap mereka yang berangkat secara ilegal maupun yang sudah di luar negeri tapi akhirnya dideportasi, saya yakin akan semakin berkurang upaya-upaya untuk memberangkatkan secara tidak resmi," tambahnya. (*)