Polisi Tangkap Pria di Rokan Hilir Diduga Cabuli 2 Bocah SD Kemenakan Sendiri
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Seorang pria HB alias Hotma (30) ditangkap pihak kepolisian Rokan Hilir diduga telah mencabuli bocah ingusan yang masih merupakan kemenakannya sendiri.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolsek Bagan Sinembah, perbuatan tersangka dilakukan saat korban duduk di kelas satu sekolah dasar (SD), tepatnya pada tahun 2017 hingga 2018 silam.
Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, Iptu Ferlanda Oktora menjelaskan perbuatan tersangka itu dilaporkan oleh orangtua korban. Terungkapnya perbuatan asusila bermula pada Rabu (8/5/2023) saat T (47) warga Kecamatan Bangko Pusako didatangi adiknya yang merupakan ibu kandung dari korban Melati bernama S (40) warga Kecamatan Balai Jaya.
Kedatangan S bermaksud memberitahukan informasi dari anak kandungnya (Melati) bahwa Bunga yang merupakan anak T, telah dicabuli adik iparnya sendiri yakni pelaku Hotma.
T pun terkejut. Ia langsung memanggil anaknya Bunga dan menanyakan tentang kebenaran informasi tersebut. Sang anak Bunga mengakui saat dirinya duduk kelas 1 SD pernah mengalamiperbuatan cabul dari Hotma.
Setelah mendengar hal tersebut, T lantas melaporkan ke suaminya. T lantas memanggil ayah Melati. Pertemuan keluarga lantas digelar pada Kamis (9/5/2023) lalu.
Saat itu keluarga korban menanyakan langsung kepada tersangka Hotma. Pelaku lantas mengakui perbuatannya, namun ia membantah melakukan persetubuhan.
Kepada keluarga korban, Hotma mengaku kejadian dugaan pencabulan sudah terjadi cukup lama yakni sekitar ahun 2017 hingga tahun 2018 saat kedua korban masih duduk dibangku kelas 1 SD.
Pihak keluarga pun bermufakat melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Bunga dan Melati lantas divisum. Dari hasil visum ditemukan ada tanda-tanda kerusakan pada organ kemaluan korban.
Iptu Ferlanda menjelaskan, tim opsnal Reskrim Polsek Bagan Sinembah kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi mendapat informasi pelaku berada di rumah orang tuanya di Dusun Ampean Rotan Kepenghuluan Bagan Sinembah Utara Kecamatan Bagan Sinembah Raya (Basira).
"Tim kemudian melakukan penangkapan," ujar Ferlanda, Senin (15/5/2023).
Dari interogasi yang dilakukan, lanjut Iptu Ferlanda, tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban yang merupakan keponakanya sendiri.
Polisi menjerat Hotma dengan Pasal 81 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 82 ayat (1), Ayat (2) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHPidana. (R-02)