Apa Kabar Nasib Perda RTRW Provinsi Riau yang Divonis Mahkamah Agung Cacat Hukum?
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Nasib Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2018-2038 pasca putusan cacat hukum oleh Mahkamah Agung, hingga kini masih belum jelas. Padahal, MA sudah menjatuhkan vonisnya sejak 2019 lalu lewat putusan Nomor 63 P/HUM/2019.
Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang RTRW Riau 2018-2038 digugat sejumlah kelompok organisasi lingkungan di Riau. Di antaranya Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau.
Mahkamah Agung dalam amar putusannya menyatakan terdapat lima dari tujuh pasal yang digugat, bertentangan dengan peraturan lebih tinggi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. MA juga memerintahkan Gubernur dan DPRD Riau mencabut pasal-pasal itu.
Adapun pasal-pasal itu adalah Pasal 1 angka 69, Pasal 23 Ayat 4, Pasal 38 Ayat 1 dan 2, Pasal 46 Ayat 2 huruf c, d dan e, Pasal 71 Ayat 1 dan 2.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Riau, Arif mengklaim proses perbaikan Perda sudah rampung. Ia menyebut RTRW hasil revisi yang dikoreksi putusan MA, tinggal diusulkan ke DPRD Riau dan disahkan lewat Perda.
"Kita tinggal kirim ke DPRD, tergantung proses di DPRD," kata Arif Setiawan, Senin (15/5/2023).
Arif mengakui ada permasalahan dalam proses sinkronisasi antara RTRW sisi laut dan daratan. Karena itu, pihaknya harus menyelaraskan dengan Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Sinkronisasi terhambat karena penyusunan RTRW laut sudah dilakukan terlebih dahulu, sementara RTRW darat justru dilakukan belakangan.
"Kemarin permasalahannya belum terkoneksi antara darat dan laut, sekarang sudah," kata Arif.
Ia menyebut pengajuan RTRW akan dilakukan awal Juni mendatang dan menjanjikan akan selesai tahun ini.
Sebelumnya, Ketua Bamperperda DPRD Riau, Sunaryo mengatakan Perda RTRW menjadi salah satu prioritas yang akan dituntaskan tahun 2023.
Sejumlah organisasi lingkungan menggugat Perda RTRW lantaran beleid itu telah menggerus kawasan hutan tersisa di Riau. Gubernur pada masa pembahasan terkesan memberi ruang pada korporasi dan pemodal, yang telah menduduki kawasan hutan dengan tidak sah. (CR-01)