Habis-habisan PT Adimulia Agrolestari Kucurkan Rp 13 Miliar untuk Perpanjangan HGU di Riau: Urusan Tak Selesai, Bos Perusahaan Masuk Penjara
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pengurusan perpanjangan hak guna usaha (HGU) perusahaan kebun sawit PT Adimulia Agrolestari (AA) di Riau berlumuran uang. Perusahaan yang berkantor pusat di Medan Sumatera Utara ini bahkan sudah mengucurkan fulus mencapai Rp 13 miliar.
Tapi apes. Urusan tak selesai, justru dua bos perusahaan kini masuk penjara. KPK mengendus adanya transaksi suap yang diberikan kepada mantan Kepala Kanwil BPN Riau, Syahrir dan Bupati Kuansing, Andi Putra.
Uang kas perusahaan tergerus. HGU yang akan habis pada tahun 2024 mendatang tak tuntas diurus.
Direktur Perpajakan PT Adimulia Agrolestari, Riana menyatakan perusahaan telah merogoh kas mencapai Rp 13 miliar untuk pengurusan perpanjangan HGU. Uang itu mengucur sejak tahun 2017 hingga kasus ini meledak pada akhir 2021 lalu.
"Kalau tidak salah sejak dari awal ada sekitar Rp 13 miliar," kata Riana saat menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Syahrir di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Senin (15/5/2023).
Persidangan dipimpin oleh majelis hakim diketuai Salomo Ginting dan dua hakim anggota yakni Yuli Artha Pujoyotama MH dan Yelmi MH.
Riana menyebut, pendistribusian uang itu diberikan oleh Sudarso, eks General Manager PT Adimulia. Uang diduga ditebar ke sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengurusan HGU, utamanya untuk Syahrir dan Andi Putra.
Ia menjelaskan uang ditransfer ke Sudarso pada rekening perusahaan di Bank MayBank Cabang Pekanbaru. Diduga, dari rekening tersebut, fulus mengalir ke segala penjuru.
Jaksa KPK dalam persidangan sempat menunjukkan bukti-bukti setoran uang oleh Riana. Besarannya bervariatif antara Rp 100 juta hingga bukti setor Rp 4 miliar. Keterangan setoran uang tertulis untuk pengurusan perpanjangan HGU dan biaya operasional lainnya.
Dalam perkara ini, tiga orang telah dinyatakan bersalah sebagai pemberi dan penerima suap. Terpidana pemberi suap yakni eks GM PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso dan pemegang saham PT AA Frank Wijaya. Sementara itu, terpidana penerima suap yakni Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra.
Putusan hukum Frank dan Sudarso telah dinyatakan inkrah karena keduanya tidak mengajukan banding. Sementara, pada 30 Maret lalu, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Andi Putra. Hanya saja, MA mendiskon hukuman Andi Putra dari sebelumnya 5 tahun dan 7 bulan penjara menjadi hanya 4 tahun penjara.
Sudarso dan Frank dalam persidangan pekan lalu sudah mengakui adanya memberikan uang kepada Syahrir sebagai pemulus pengurusan HGU perusahaan.
Adapun jumlah uang yang disetor ke Syahrir sebesar SGD112.000 (Dollar Singapura). Uang itu adalah bagian dari janji sebesar kepada Rp 3,5 miliar yang akan diberikan kepada Syahrir. Pemberian uang berlangsung di rumah dinas Syahrir di Jalan Kartini Nomor 61 Kota Pekanbaru pada Kamis (2/9/2021) silam.
Sebagian Kebun Pindah Lokasi ke Kuansing
PT Adimulia Agrolestari awalnya memiliki kebun sawit yang berada di Kabupaten Kampar, Riau berdasarkan HGU yang terbit tahun 1994 silam. Namun dalam perkembangannya, terjadi perubahan batas daerah antara Kampar dan Kuansing. Akibatnya sebagian lahan perusahaan telah berada di wilayah Kabupaten Kuansing.
Dari total luasan 3.952 hektar lahan PT AA yang awalnya berada di Kabupaten Kampar, tiga persil HGU telah beralih domisili ke Kuansing. Yakni sertifikat HGU nomor 10009 seluas 874,3 hektar di Desa Sukamaju, Kecamatan Singingi Hilir. Kemudian sertifikat HGU nomor 10010 seluas 105,6 hektar terletak di Desa Sukamaju, Kecamatan Singingi Hilir.
Terakhir sertifikat HGU momor 10011 seluas 256,1 hektar yang terletak di Desa Sukamaju Kecamatan Singingi Hilir.
Untuk pengurusan awal perpanjangan HGU, Direktur PT AA, David Vence Turangan lantas membuat dua surat ditujukan ke Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kuansing pada 4 Agustus 2021 lalu. Kedua surat permohonan perpanjangan HGU tersebut masing-masing bernomor 068/AA-DIR/VIII/2021 dan nomor: 069/AA-DIR/VII/2021 masing-masing tertanggal 4 Agustus 2021.
Luas lahan PT AA yang dimohonkan perpanjangan HGU di wilayah Kuansing ini di atas 250 hektar. Hal ini bukan merupakan kewenangan Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi melainkan kewenangan Kementerian ATR/BPN (Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah).
Kantor Pertanahan Kuansing lantas meneruskan surat itu ke Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/ BPN Provinsi Riau. Dari situlah pengurusan terus berlangsung hingga akhirnya kasus ini terbongkar dan gempar. (*)