SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

      Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

      21/07/2026  ❘  20:29 WIB
    • Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      21/07/2026  ❘  17:48 WIB
    • Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      21/07/2026  ❘  14:28 WIB
    • Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      21/07/2026  ❘  14:12 WIB
  • Nasional
    • BRIN Bongkar Penyebab Menyusutnya Ketinggian Air Danau Toba

      BRIN Bongkar Penyebab Menyusutnya Ketinggian Air Danau Toba

      21/07/2026  ❘  20:31 WIB
    • Kembali Dilaporkan Wartawan, Polda Metrojaya Mulai Proses Kasus Hotman Paris

      Kembali Dilaporkan Wartawan, Polda Metrojaya Mulai Proses Kasus Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  19:03 WIB
    • Di Balik Kipas Angin Rp1,8 Triliun, KPK Ungkap Modus Lama yang Terus Berulang

      Di Balik Kipas Angin Rp1,8 Triliun, KPK Ungkap Modus Lama yang Terus Berulang

      21/07/2026  ❘  18:11 WIB
    • Evaluasi MBG Berlanjut, BGN Pastikan Tata Kelola dan Anggaran Lebih Efisien

      Evaluasi MBG Berlanjut, BGN Pastikan Tata Kelola dan Anggaran Lebih Efisien

      21/07/2026  ❘  15:22 WIB
  • Ekonomi
    • Sembilan Hari Melesat Tanpa Henti, IHSG Kembali Tunjukkan Taringnya

      Sembilan Hari Melesat Tanpa Henti, IHSG Kembali Tunjukkan Taringnya

      21/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • BI Rate Dikabarkan Naik Lagi, Rupiah Langsung Jadi Mata Uang Terkuat Asia

      BI Rate Dikabarkan Naik Lagi, Rupiah Langsung Jadi Mata Uang Terkuat Asia

      21/07/2026  ❘  18:28 WIB
    • Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      21/07/2026  ❘  12:49 WIB
    • Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      21/07/2026  ❘  10:10 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      21/07/2026  ❘  13:59 WIB
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
    • Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      21/07/2026  ❘  06:59 WIB
  • Umum
    • 2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      21/07/2026  ❘  16:16 WIB
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
  • Riau
    • SF Hariyanto Gerak Cepat Bantu Pemko Pekanbaru Atasi Banjir di Jalan Sudirman

      SF Hariyanto Gerak Cepat Bantu Pemko Pekanbaru Atasi Banjir di Jalan Sudirman

      21/07/2026  ❘  19:02 WIB
    • Penanganan Banjir Sudirman Dibagi, Pemprov Bangun Box Culvert

      Penanganan Banjir Sudirman Dibagi, Pemprov Bangun Box Culvert

      21/07/2026  ❘  16:38 WIB
    • Tiga Tahun Bertugas di Riau, Konsul Malaysia Soroti Eratnya Kolaborasi Lintas Sektor

      Tiga Tahun Bertugas di Riau, Konsul Malaysia Soroti Eratnya Kolaborasi Lintas Sektor

      21/07/2026  ❘  16:30 WIB
    • Audiensi Pemprov Riau dan BPS, Matangkan Persiapan Data KIP Kuliah

      Audiensi Pemprov Riau dan BPS, Matangkan Persiapan Data KIP Kuliah

      21/07/2026  ❘  13:53 WIB
  • Sport
    • 4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      21/07/2026  ❘  19:22 WIB
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Ini yang Ditunggu Gubernur Riau dari Mendagri Sebelum Lantik Datuk Suhardiman Amby Jadi Bupati Kuansing Defenitif

Sigit Eka Yunanda 12/05/2023  ❘  08:03 WIB • Daerah
Bagikan :
Ini yang Ditunggu Gubernur Riau dari Mendagri Sebelum Lantik Datuk Suhardiman Amby Jadi Bupati Kuansing Defenitif

Plt Bupati Kuansing Suhardiman Amby segera dilantik menjadi Bupati Kuansing defenitif. Foto: Net

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pelantikan Suhardiman Amby sebagai Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) yang defenitif sudah di depan mata. Pemerintah Provinsi Riau tinggal menunggu sepucuk surat dari Menteri Dalam Negeri.

Suhardiman sebelumnya telah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing selama 2,5 tahun sejak penahanan Bupati nonaktif, Andi Putra sebagai tersangka kasus korupsi suap hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari pada Oktober 2021 silam oleh KPK.

Surat yang dinantikan Gubernur Riau yakni tentang keputusan pemberhentian tetap Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra yang sudah divonis Mahkamah Agung (MA) bersalah dan dihukum 4 tahun penjara.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau, Rayan Dahlan menyatakan, pihaknya sudah menerima salinan putusan Mahkamah Agung soal vonis Andi Putra yang sudah berkekuatan hukum tetap. Saat ini, Pemprov Riau masih menunggu surat pemberhentian tetap Andi Putra dari jabatan Bupati Kuansing yang akan diterbitkan Mendagri.

"Surat pemberhentian (Andi Putra) itu sedang bergulir diproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Surat keterangan putusan hukum MA sudah ada kita terima. Proses rekomendasi pemberhentian sedang berjalan di Kemendagri," ujar Rayan, Kamis (11/5/2023). 

Menurut Rayan, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, putusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) terhadap kepala daerah, harus ditindaklanjuti dengan surat pemberhentian tetap dari Mendagri.

"Soalnya, selama ini kan hanya surat keputusan nonaktif. Jadi kita menunggu surat keputusan pemberhentian tetap (Andi Putra," terangnya.

Setelah terbit surat keputusan pemberhentian Andi Putra, maka Pemprov Riau akan melakukan proses lebih lanjut sampai pelaksanaan pelantikan Suhardiman Amby sebagai Bupati Kuansing defenitif. 

"Kita tunggu prosesnya. Nanti saat akan diagendakan pelantikan, akan ada informasi ke rekan-rekan media," tutup Rayan.

Diwartakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Riau mengajukan Suhardiman Amby sebagai Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) defenitif. Hal itu menyusul putusan kasus korupsi yang menjerat Bupati Kuansing non-aktif, Andi Putra telah berkekuatan hukum tetap usai terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA) pada akhir Maret lalu.

 

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung telah menetapkan putusan kasasi yang diajukan Andi Putra dalam kasus suap pengurusan rekomendasi perpanjangan hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari pada 30 Maret lalu.

MA tidak membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tipikor Riau, namun hanya memberi diskon masa hukuman menjadi 4 tahun dari sebelumnya divonis 5 tahun dan 7 bulan.

Dengan telah terbitnya putusan MA tersebut, maka perkara Andi Putra telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde). Meski demikian, jaksa KPK sejauh ini belum mengeksekusi putusan MA tersebut.

Kepala Biro Tata Pemerintah Setdaprov Riau, Firdaus mengatakan Pemerintah Provinsi Riau tengah memproses pengajuan penetapan Wakil Bupati, Suardiman Amby menjadi Bupati Kuansing ke Kemendagri. 

"Sedang kami proses pengajuan ke Kemendagri untuk menjadi bupati defenitif," terang Firdaus, Rabu (10/5/2023).

Berdasarkan Pasal 83 ayat (5) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2013, jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD. Pemberhentian bupati/ wali kota dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.

"Tata cara pengajuannya setelah ada keputusan inkrah dari pengadilan dan kami sudah menerimanya, kami usulkan ke Kemendagri agar Plt Bupati tersebut tetapkan sebagai bupati defenitif," jelas Firdaus. 

Menjabat Plt Bupati 2,5 Tahun

Suhardiman Amby yang bergelar Datuk Panglimo Dalam adalah merupakan Wakil Bupati Kuansing. Ia kemudian ditunjuk menjadi Plt Bupati Kuansing sejak 19 Oktober 2021 lalu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau nomor: 130/PEM-OTDA/2779. Penunjukkan Plt Bupati usai Bupati Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.

Dengan demikian, Suhardiman Amby telah memegang jabatan Plt Bupati Kuansing selama hampir 2,5 tahun. Ketua DPC Partai Gerindra Kuansing ini memimpin kabupaten berjuluk Negeri Pacu Jalur ini secara solo (tunggal).

MA Sunat Vonis Andi Putra

Sebelumnya diketahui Mahkamah Agung telah menjatuhkan vonis kepada Andi Putra. Dalam putusannya, MA menyunat hukuman  Andi Putra dari vonis penjara 5 tahun 7 bulan menjadi 4 tahun. Hakim menilai Andi terbukti bersalah menerima suap terkait perizinan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PT Adimulya Agrolestasi (AA).

 

Andi Putra mendapat pengurangan signifikan dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Lembaga peradilan tertinggi ini memberi diskon hukuman kepada politisi Partai Golkar tersebut hingga tinggal 4 tahun penjara.

Berdasarkan penelusuran di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pekanbaru, MA pada 30 Maret lalu mengurangi vonis yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tinggi Riau yakni hukuman 5 tahun 7 bulan penjara. Dengan demikian, MA menyunat vonis Andi Putra selama 1 tahun dan 7 bulan.

Selain itu, MA juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

"Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Riau Nomor 23/PID.SUS-TPK/2022/PT PBR tanggal 5 Oktober 2022," demikian bunyi putusan MA sebagaimana tertera di laman SIPP PN Pekanbaru, Rabu (26/4/2023).

Adapun trio hakim agung yang memutuskan kasasi ini diketuai oleh Desayeti dan dua hakim anggota yaknk Soesilo dan Dwi Sugiarto.

Andi Putra terjerat kasus suap (gratifikasi) dalam proses perpanjangan hak guna usaha (HHU) PT Adimulia Agrolestari. Ia terbukti menerima hadiah sebesar Rp 500 juta dari manajemen perusahaan kelapa sawit tersebut.

Dalam kasus ini, tiga orang lainnya juga sudah diproses hukum. Yakni eks General Manager PT Adimulia Sudarso serta bos PT Adimula yang juga pemegang saham Frank Wijaya. Keduanya sudah menjalani hukuman di lapas.

Suap yang diterima Andi Putra diberikan melalui Sudarso atas izin dari Frank Wijaya. Kala itu Andi Putra dilobi oleh Sudarso agar menerbitkan surat tidak keberatan pembangunan kebun plasma (KKPA) perusahaan dilakukan di Kabupaten Kampar. Padahal, PT Adimulia yang tengah mengurus perpanjangan HGU karena akan habis pad 2024 mendatang, sebagian lokasi kebunnya sudah berpindah ke Kabupaten Kuansing.

Sementara, satu orang lainnya yang ikut terseret yakni eks Kakanwil BPN Riau, Syahrir. Syahrir telah didakwa menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar dari PT Adimulia. Adapun janji yang akan diterima, disebut oleh KPK sebesar Rp 3,5 miliar.

 

Tak hanya dijerat dengan UU Tipikor, Syahrir yang telah pensiun juga dikenakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK mengusut penerimaan ilegal saat Syahrir bertugas sebagai Kakanwil BPN Maluku Utara dan Kakanwil BPN Riau periode 2017 hingga 2022.

Adapun total jumlah dakwaan TPPU yang diperoleh Syahrir menurut KPK sebesar Rp 20 miliar lebih. Uang diperolehnya dari sejumlah perusahaan maupun pegawai BPN di Maluku Utara dan Riau.

Sebelumnya mantan Bupati Kuantan Singingi Andi Putra, divonis oleh Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru pada 27 Juli 2022 lalu hukuman 5 tahun dan 7 bulan penjara serta pidana denda Rp 200 juta rupiah. Hakim menilai Andi Putra terbukti secara sah melanggar Pasal 12 UU Tipikor.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang meminta Andi dihukum selama 8 tahun dan 6 bulan. Atas putusan tersebut, KPK melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Riau. Alasannya, karena putusan tersebut tidak mempertimbangkan tuntutan uang pengganti dan pencabutan hak politik yang diminta pihak KPK.

Sementara, pada 5 Oktober 2022, Pengadilan Tinggi (PT) Riau menolak banding yang diajukan oleh jaksa KPK dan Andi Putra. Hakim banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 27 Juli 2022 yang menghukum Andi Putra 5 tahun dan 7 bulan penjara.

Putusan PT Riau tersebut teregister dengan nomor: 23/PID.SUS-TPK/ 2022/PT PBR tanggal 5 Oktober 2022. (CR-01)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :SuhardimanAmbyKuansingBupatiMendagriAdimuliaAgrolestariAndiPutraSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • RUPS Adaro Ricuh, Pemegang Saham Protes Rencana Pembangunan PLTU Batubara

    RUPS Adaro Ricuh, Pemegang Saham Protes Rencana Pembangunan PLTU Batubara

    Umum •
    11/05/2023 ❘ 22:52 WIB
  • Polisi Tangkap 4 Tersangka Penggelapan Mobil Rental di Rohil, GPS Dicabut Lalu Mobil Dijual

    Polisi Tangkap 4 Tersangka Penggelapan Mobil Rental di Rohil, GPS Dicabut Lalu Mobil Dijual

    Hukrim •
    11/05/2023 ❘ 22:15 WIB
  • Datuk Suhardiman Amby Segera Jadi Bupati Kuansing Defenitif, Pemprov Ajukan ke Kemendagri

    Datuk Suhardiman Amby Segera Jadi Bupati Kuansing Defenitif, Pemprov Ajukan ke Kemendagri

    Daerah •
    11/05/2023 ❘ 16:18 WIB
  • Kabar Terbaru Bupati Meranti Muhammad Adil di Tahanan KPK: Kini Lebih Religius, Sebulan Khatam Alquran 2 Juz

    Kabar Terbaru Bupati Meranti Muhammad Adil di Tahanan KPK: Kini Lebih Religius, Sebulan Khatam Alquran 2 Juz

    Nasional •
    11/05/2023 ❘ 14:44 WIB
  • Anggota DPRD dari PKS Ini Ditangkap Kasus Sabu, Polisi Amankan Barang Bukti

    Anggota DPRD dari PKS Ini Ditangkap Kasus Sabu, Polisi Amankan Barang Bukti

    Daerah •
    11/05/2023 ❘ 13:59 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan