Anggota DPRD dari PKS Ini Ditangkap Kasus Sabu, Polisi Amankan Barang Bukti
SABANGMERAUKE NEWS, Sulsel - Kepolisian Resor Sidrap menangkap seorang anggota DPRD Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan terkait kasus sabu. Sang wakil rakyat yakni HA (59).
Kasi Humas Polres Sidrap AKP Zakaria menerangkan, HA ditangkap di Kecamatan Panca Lautang, Kabupaten Sidrap pada pada Senin (9/5/2023) malam lalu. Penangkapan ini setelah dilakukan penyelidikan atas laporan masyarakat.
"Yang ditangkap diduga anggota DPRD Sidrap dan ini sementara pengembangan," kata AKP Zakaria, Kamis (11/5/2023).
Zakaria belum menjelaskan detail kronologi penangkapan pria diduga legislator itu. Sejauh ini kata dia, HA diamankan seorang diri.
"Sementara informasinya ditangkap sendiri (HA)," imbuh Zakaria.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 saset berisikan kristal bening diduga sabu, 3 batang pipa kaca pirex, 3 korek gas beserta sumbu, 1 set alat hisap bong, 1 kepala bong dan 1 plastik bening beserta tisu.
Atas perbuatannya, HA terancam dijerat pasal penggunaan dan kepemilikan narkotika golongan I yang diduga sabu sesuai pasal 127 dan atau 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman 4 tahun atau lebih," paparnya.
Ketua DPD PKS Sidrap, Mahmud Yusuf membenarkan penangkapan kader partainya tersebut.
"Iya, inisial HA (kader PKS)," ungkap Mahmud.
Mahmud menegaskan pihaknya menyerahkan kasus ini ke polisi. Dia berharap kasus ini bisa diusut hingga tuntas.
"Kami sebenarnya sedang menunggu proses dari kepolisian saja," tuturnya.
Wakil Bupati Sidrap ini pun mengancam akan memberhentikan kader yang terbukti terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Pihaknya menunggu hasil pemeriksaan polisi sebelum bersikap.
"Dari PKS sudah jelas, ketika seseorang melanggar kode etik AD ART tentu ada pemberhentian dengan tidak hormat begitu," jelasnya. (*)