Polisi Tangkap 4 Tersangka Penggelapan Mobil Rental di Rohil, GPS Dicabut Lalu Mobil Dijual
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Tim Operasional Polsek Bangko Polres Rokan Hilir mengamankan 4 orang tersangka penggelapan mobil rental. Meski berhasil menangkap para pelaku, namun mobil yang digelapkan belum berhasil ditemukan.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi menyatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban bernama Hardiansyah (33) warga Jalan Siak Kelurahan Bagan Timur Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir. Korban merentalkan mobil Toyota Avanza Velox yang kemudian berpindah tangan lalu dijual.
Keempat tersangka yakni IH alias Iskandar (43), AP alias Ardi (23), keduanya warga Kecamatan Simpang Kiti Kota Provinsi Aceh. Selanjutnya RF alias Mafon (23) warga Jalan Bakti Kepenghuluan Sungai Bakay Kecamatan Sinaboi dan SP (58) seorang pensiunan TNI warga Medan Helvetia, Sumut.
AKP Juliandi menjelaskan, serah terima mobil rental itu terjadi di Warung Kopi 88 Jalan Sumatera Laut Kelurahan Bagan Barat pada Senin (6/3/2023) lalu. Kala itu korban didatangi Surya Dani dan tersangka AP alias Ardi hendak merental mobilnya selama 3 hari dengan tujuan Kota Medan.
Setelah hari ketiga, korban menelepon Surya Dani menanyakan keberadaan mobilnya. Surya menjawab kalau dirinya sedang berada di hotel dan mobil akan dikembalikan.
Namun saat GPS diperiksa, mobil ternyata masih berada di wilayah Kota Medan. Korban kemudian kembali menelepon Surya Dani untuk menanyakan kepastian pulang. Surya Dani pun menjelaskan bahwa dirinya tidak jadi kembali pulang karena ada urusan lain.
Pelapor yang sudah merasa curiga kembali mengecek GPS mobil. Ternyata sudah dalam keadaan off diduga GPS telah dilepaskan.
Tidak lama kemudian, Surya Dani menelepon pelapor untuk meminta nomor rekening untuk mengirim biaya penambahan rental. Pelapor yang sudah curiga menanyakan tentang GPS mobil yang diduga sudah dilepas dan menanyakan keberadaan mobilnya.
"Dari keterangan Surya Dani bahwa mobil dipakai saudaranya. Akan tetapi setelah ditelepon tidak juga dijawab. Yang mana Surya Dani ditinggal oleh saudaranya itu di sebuah warung di daerah Kota Medan tersebut," beber Juliandi.
Selanjutnya pelapor menyuruh Surya Dani untuk kembali pulang ke Bagan Siapiapi. Kasus ini kemudian silaporkan ke Polsek Bangko. Penyelidikan pun dilakukan.
Tim Opsnal Polsek Bangko pada Sabtu (6/5/2023) siang berhasil menangkap tersangka IH alias Iskandar dan AP alias Ardi di-backup anggota Reskrim Polsek Logas Tanah Darat. Tersangka saat itu berada di sebuah rumah keluarganya di Desa Rambahan, Kuansing.
Dari keterangan tersangka, mobil tersebut sudah dijual kepada SP dan diketahui oleh tersangka RD alias Madon yang ikut serta membantu dan menerima hasil penjualan. Selanjutnya SP berhasil dibekuk di Terminal Pinang Baris, Medan.
"SP mengaku telah menerima mobil dari IH alias Iskandar dan telah memberikan uang sebanyak Rp 25 juta. Lalu mobil tersebut dijual lagi ke orang lain. Namun Tim Opsnal tidak berhasil menemukan barang bukti mobil," jelas AKP Juliandi.
Di tempat terpisah, berkoordinasi dengan Polsek Sinaboi, pada hari Senin (8/5/2023) tersangka RD alias Madon berhasil diamankan di Kampung Aman Kecamatan Sinaboi. RD alias Madon mengaku menerima uang hasil sebesar Rp 2,3 juta.
"Saat ini keempat tersangka sudah diamankan di Polsek Bangko guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Juliandi. (R-02)