Ayah Bejat di Inhu Cabuli Putrinya yang Masih SMP Hingga Hamil 8 Bulan, Begini Awal Mula Kejadian Terungkap
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pagar makan tanaman. Inilah yang dilakukan oleh seorang ayah di Indragiri Hulu, Riau berinisial HR (38).
HR tega mencabuli putri tirinya sendiri. Bahkan saat ini sang putri yang masih berusia 13 tahun telah hamil tua. Usia kandungan korban sudah mencapai delapan bulan.
Siswi SMP itu menjadi korban kebuasan nafsu ayah tirinya sejak tahun lalu. Korban merupakan warga Lirik, Indragiri Hulu, Riau.
Ironisnya, kehamilan korban justru tak diketahui oleh ibunya SS (32). Kasus ini baru terungkap ketika guru di sekolah korban curiga melihat bentuk tubuh korban.
Sang ibu SS dipanggil pihak sekolah. Ia lalu dikabarin kalau putrinya sedang hamil. Alangkah kagetnya SS mendengar kabar pahit tersebut.
Pihak sekolah sebelumnya telah melakukan tes kehamilan terhadap korban. Ini dilakukan karena adanya kecurigaan melihat sikap dan kondisi korban. Hasil pengecekan yang dilakukan membuktikan memang korban sedang hamil.
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya menerangkan, awalnya sang anak tak mengakui kalau dirinya menjadi korban nafsu liar ayah tirinya. Saat ditanya oleh ibunya, korban hanya mengaku diperkosa seorang pria. Ia tak berani menyampaikan kejadian sesungguhnya.
SS lantas ditemui oleh seorang temannya IP yang memberi tahu kalau anaknya diperkosa oleh ayahnya sendiri.
Sontak saja sang ibu korban kaget. Ia kemudian mempertanyakan ulang hal itu ke putrinya. Hingga akhirnya korban mengaku bahwa pelakunya adalah bapak tirinya.
"Korban mengaku dipaksa dan diancam, sehingga korban mengaku dihamili pria lain," kata AKBP Dody dalam keterangan tertulis kepada media, Rabu (10/5/2023).
Atas laporan ibu korban, tim Kepolisian Sektor Lirik lantas melakukan penyelidikan. HR pun ditangkap pada Jumat (5/5/2023).
Kepada penyidik, HR mengaku telah menggauli putri tirinya itu sejak 2022 lalu.
Pelaku HR pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara. Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)