Pemanggilan Komisaris PT PIR Soal Aliran Uang dari Mitra Bisnis Cuma Formalitas Belaka, DPRD: Pemprov Riau Tak Ada Niat Perbaiki BUMD!
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Langkah pemanggilan Komisaris PT Pengembangan Investasi Riau (PIR) Jonli terkait geger aliran uang dari mitra bisnis BUMD tersebut kepada dirinya dinilai cuma formalitas belaka. Apalagi, pemanggilan yang dilakukan Kepala Biro Perekonomian Jhon Armedi Pinem atas nama Sekdaprov Riau hanya sekadar klarifikasi semata.
Anggota Komisi III DPRD Riau, Misliadi mengatakan seharusnya Pemprov sebagai pemegang saham tak cukup sekadar meminta klarifikasi. Namun, semestinya kasus itu dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Misliadi menjelaskan, jika Pemprov Riau hanya sekadar meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang terlibat dalam aliran uang janggal itu, maka artinya Pemprov sebagai pemegang saham tidak ada niat untuk memperbaiki PT PIR.
"Pertemuan itu hanya formalitas belaka. Seharusnya tidak hanya minta klarifikasi saja. Kalau sekadar klarifikasi, ya ini artinya sama dengan dugaan kawan-kawan hanya sekadar formalitas saja. Ragu kita jadinya. Harusnya laporkan ke aparat hukum," tegas Misliadi.
Pada Selasa (9/5/2023) kemarin, Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Riau Jhon Armedi Pinem memanggil sejumlah pihak pasca geger aliran yang diduga terhadap Komisaris PT PIR, Jonli. Jhon memanggil Jonli, Direktur Operasional PT PIR dan dua mitra bisnis PT PIR yakni Direktur PT Edco Persada, Lolita dan Direktur PT Datama, Samsuri.
Kepada media, Jhon Pinem menyebut aliran uang dari PT Datama ke Jonli sebesar Rp 100 juta hanyalah bentuk pinjaman (utang piutang) pribadi. Ia menyebut tidak ada hubungan transferan uang itu dengan tugas dan tanggung jawab Jonli sebagai Komisaris PT PIR.
Jhon Pinem juga menyebut uang yang dikirim ke PT Riway yang menyeret nama Jonli juga diklaimnya untuk pembelian produk kesehatan.
Sementara terkait bukti transfer uang dari PT Edco Persada Energi sebesar Rp 20 juta yang mencantumkan keterangan 'untuk operasional penambangan PT Edco', Jhon lagi-lagi membantahnya sebagai aliran dana ke Direktur Operasional PT PIR, Syarifuddin.
Misliadi menilai penjelasan Jhon Pinem usai klarifikasi tersebut amat mencurigakan. Soalnya, sangat jelas pada bukti transfer yang beredar tercantum keterangan 'dana operasional perusahaan'. Sehingga klarifikasi bahwa uang merupakan dana pinjaman dan urusan pribadi, sangat tidak rasional.
"Sekarang ini jadi isu liar di masyarakat. Bawa saja ini ke masalah hukum sehingga jelas ini betul pinjaman atau kejahatan. Pembuktian ini ya proses hukum," tegasnya.
Politisi PKB ini menegaskan langkah hukum perlu diambil sehingga fitnah dan asumsi liar tidak merundung BUMD tersebut.
"Agar tidak ada dugaan, tidak ada fitnah. Kalau tidak terbukti ya diperbaiki. Kalau ternyata ada pelanggaran ya ini jadi urusan hukum," ujarnya lagi.
Misliadi juga mendesak PT PIR agar segera dievaluasi total dan dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB). Ia menilai kinerja PT PIR hingga kini tak maksimal dalam memberikan Pendapatan Asli Daerah dalam bentuk dividen.
"Kita minta pemegang saham melakukan RUPS luar biasa. PIR ini perlu dibenahi total, karena PIR ini sudah bertahun-tahun tak signifikan menambah pendapatan daerah," tutupnya. (CR-01)