Harga Mall Mewah yang Dibeli Pemilik RAPP Sukanto Tanoto Nyaris Setara APBD Riau dan Lampaui APBD 3 Kabupaten Terkaya di Riau
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Aksi ekspansi bisnis konglomerat Indonesia, Sukanto Tanoto membeli mall mewah di Singapura membuat decak kagum banyak pihak. Soalnya pusat perbelanjaan Tanglin yang dibeli perusahaan milik Sukanto itu, berada di kawasan elit Orchard Road Singapura harganya sangat mahal.
Perusahaan Sukanto yakni Pacific Eagle Real Estate harus mengeluarkan pundi-pundi mencapai 868 juta Dolar Singapura atau setara US$ 645 juta (Rp 9,6 triliun pada kurs Rp 15.000). Luar biasa, bukan?
Adapun harga pusat perbelanjaan Tanglin sekitar Rp 9,6 triliun itu hampir setara dengan besaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau tahun 2023 ini. Besaran APBD Riau tahun ini ditetapkan Rp 9,8 triliun.
Uang itulah yang dipakai untuk membayar gaji ribuan pejabat dan ASN di Pemprov Riau. Termasuk membiayai pembangunan dan pengeluaran layanan publik dalam setahun ke depan. Penduduk Riau sendiri saat ini sudah mencapai 6,74 juta jiwa per 2022 lalu.
Harga pembelian Mall Tanglin oleh perusahaan Sukanto Tanoto itu bahkan jauh lebih besar dibanding APBD 3 kabupaten terkaya di Riau. Jika APBD Bengkalis, Rokan Hilir dan Siak tahun 2023 dijumlahkan, jumlahnya masih jauh di bawah nilai harga Mall Tanglin.
Adapun APBD Bengkalis tahun 2023 dipatok sebesar Rp 4,1 triliun yang merupakan APBD kabupaten terbesar di Riau. Sementara, APBD Siak tercatat sebesar Rp 2,4 triliun dan APBD Rohil sebesar Rp 2,1 triliun. Jika dijumlahkan, besaran APBD ketiga kabupaten tersebut hanya mencapai Rp 8,6 triliun. Masih lebih kecil dibanding harga pembelian Mall Tanglin oleh Sukanto seharga Rp 9,6 triliun.
Sosok Sukanto Tanoto
Sukanto Tanoto dikenal sebagai penguasa bisnis pulp and paper dan kelapa sawit terbesar di Indonesia. Lewat raksasa bisnisnya Royal Golden Eagle (RGE), kerajaan bisnis ini memiliki ragam unit usaha berbasis sumber daya alam.
Di antaranya yakni sayap Asia Pacific Resources International Holdings Ltd (APRIL) dan Asian Pacific Rayon (APR), Asian Agri, Apical dan grup usaha lainnya.
Beberapa grup dan unit usahanya berada di Riau. Yang terkemuka yakni PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Ini adalah perusahaan pulp and paper yang berada di Kabupaten Pelalawan, Riau. RAPP juga memiliki luasan konsesi hutan tanaman industri mencapai ratusan ribu hektare di Riau.
Perusahaan APR milik Sukanto Tanoto merupakan produsen viscose rayon terintegrasi pertama di Asia mulai dari perkebunan hingga produk serat viscose. Pabriknya berkapasitas 240.000 ton terletak di Pangkalan Kerinci berdekatan dengan RAPP.
Selain itu, sayap bisnis RGE yang dikuasai Sukanto Tanoto di Riau bergerak di bidang perkelapasawitan yakni Asian Agri dan Apical. Dua grup perusahaan ini mengelola sektor hulu dan hilir perkelapasawitan.
Sukanto Tanoto mendirikan RGE lebih dari 50 tahun yang lalu ketika diawali dengan membuka toko pemasok suku cadang sederhana bernama Toko Motor di Medan, Indonesia. Bisnis tersebut telah berkembang menjadi perusahaan global dengan lebih dari 60.000 karyawan di beberapa bidang termasuk pulp dan kertas, minyak sawit, dan energi.
Dengan kekayaan bersih sebesar US$ 2,1 miliar, Sukanto Tanoto berada di peringkat nomor 21 dalam daftar 50 orang terkaya di Indonesia saat peringkat tersebut dipublikasikan pada bulan Desember lalu.
RGE memiliki kantor di Singapura, Hong Kong, Jakarta, Beijing dan Nanjing. Sementara kelompok perusahaannya beroperasi di Indonesia, Tiongkok, Brasil, Spanyol, dan Kanada. Saat ini aset yang dimiliki oleh perusahaan RGE melebihi US$30 miliar.
Pacific Eagle Merasa Terhormat
Aksi pembelian mall mewah di Singapura dilakukan oleh Pacific Eagle Real Estate yang ingin meningkatkan investasinya pada sektor properti di pusat keuangan Asia tersebut.
Direktur Pacific Eagle yang berbasis di Singapura, Sun You Ning mengatakan, alasan perseroan membeli mall Tanglin karena merupakan salah satu landmark ritel pertama di Singapura dan lokasinya yang strategis lantaran berada tepat di sebelah Hotel St. Regis di kantong Orchard Road.
"Pacific Eagle merasa terhormat memiliki kesempatan untuk menciptakan pembangunan ikonik yang sesuai dengan warisan properti dan bagian depannya di sepanjang salah satu jalan paling penting (Singapura)," ujarnya mengutip Forbes, Rabu (26/4/2024).
Dibangun pada tahun 1970-an, pusat perbelanjaan Tanglin berdiri setinggi 12 lantai pada area seluas 68.512 meter persegi di sepanjang Jalan Tanglin dan Jalan Cuscaden di dekat Pusat Medis Camden dan Rumah Sakit Gleneagles, serta klub pribadi eksklusif seperti Klub Tanglin dan Klub Amerika.
Properti tersebut dapat dikembangkan kembali menjadi pengembangan komersial, dengan ketinggian maksimum 20 lantai dan rasio plot kotor yang diizinkan sebesar 4,2 kali, menurut Savills Singapore, yang menjadi perantara kesepakatan tersebut.
Direktur pelaksana penjualan investasi dan pasar modal di Savills Singapura, Jeremy Lake mengatakan, tender untuk pusat perbelanjaan Tanglin sangat diperebutkan.
"Daya tarik utama dari situs ini adalah menjadi situs komersial hak milik, yang memungkinkan fleksibilitas berbagai opsi pengembangan," sebutnya.
Miliarder Kwek Leng Beng's City Developments, yang memiliki sekitar 34,6% unit strata title di kompleks komersial, melalui anak perusahaan yang dimiliki sepenuhnya secara tidak langsung, King's Tanglin Shopping, adalah salah satu pihak yang menjual sahamnya di pusat perbelanjaan.
CEO Grup City Developments Sherman Kwek mengungkapkan, penjualan sahamnya bertujuan untuk divestasi.
"Sejalan dengan inisiatif daur ulang modal kami untuk membuka potensi portofolio aset kami dan memaksimalkan nilai pemegang saham," ungkapnya.
Pacific Eagle telah membuat terobosan di pasar real estate Singapura dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2018, grup tersebut membeli Chinatown Plaza di distrik Tanjong Pagar dekat distrik bisnis Raffles Place seharga 230 juta dolar Singapura.
Properti ini sekarang sedang dibangun kembali menjadi Mondrian Singapore Duxton, sebuah hotel mewah yang menggabungkan arsitektur dari ruko Singapura berusia berabad-abad dengan pengaruh kontemporer.
Pacific Eagle baru-baru ini juga membeli sebuah gedung di dekat Botanic Gardens, yang juga rencananya akan dibangun kembali.
Dirjen Pajak Menelisik
Pembelian aset mewah di Singapura oleh perusahaan milik konglomerat Indonesia, Sukanto Tanoto menyita perhatian Dirjen Pajak Kementerian Keuangan. Diketahui kalau sosok pengusaha raksasa pulp paper dan kelapa sawit tersebut membeli pusat perbelanjaan Tanglin di Singapura.
Mall mewah yang berada di kawasan Orchard Road Singapura dibeli seharga 868 juta dolar Singapura atau setara US$ 645 juta (Rp 9,6 triliun pada kurs Rp 15.000). Mall tersebut dibeli oleh perusahaan properti milik Taipan Indonesia Sukanto Tanoto yakni Pacific Eagle Real Estate.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan pihaknya akan melakukan penelitian untuk memastikan bahwa semua harta tersebut telah dilaporkan dalam SPT Tahunan Sukanto Tanoto. Jika belum, bakal dilakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan.
"Terkait hal tersebut DJP tentunya akan melakukan penelitian lebih lanjut apakah telah dilakukan pelaporan atas harta tersebut di SPT Tahunannya. Apabila belum dilakukan pelaporan, DJP akan melakukan klarifikasi kepada wajib pajak yang bersangkutan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, Jumat (28/4/2023).
Dwi menjelaskan, jika segala upaya telah dilakukan dan tidak mendapat tanggapan dari Sukanto Tanoto, DJP akan melakukan pertukaran informasi berdasarkan permintaan berdasarkan permintaan (exchange of information/EoI on request).
"Selanjutnya apabila upaya-upaya tersebut telah dilakukan dan tidak mendapatkan tanggapan dari wajib pajak, DJP dapat melakukan pertukaran informasi berdasarkan permintaan (EoI on request)," tuturnya.
Dwi menerangkan, pertukaran informasi yang berkaitan dengan perpajakan berdasarkan perjanjian Internasional (EoI) bertujuan untuk mencegah penghindaran pajak, pengelakan pajak, penyalahgunaan P3B oleh pihak-pihak yang tidak berhak, dan/atau untuk mendapatkan informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.
Untuk informasi mengenai aset, misalnya Indonesia memerlukan informasi mengenai kepemilikan properti di yurisdiksi/ negara mitra oleh wajib pajak Indonesia. Informasi mengenai properti tersebut masuk dalam lingkup yang dapat dilakukan pertukaran informasi oleh Indonesia, namun bukan melalui mekanisme pertukaran secara otomatis (AEoI), melainkan berdasarkan permintaan (EOIR) dari Indonesia ke yurisdiksi mitra atau dapat diberikan secara spontan oleh yurisdiksi mitra kepada Indonesia. (*)