Nunggak Bayar Tagihan, PLN Putus Listrik di Kantor Dinas PUPR Rokan Hilir
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - PLN Bagan Siapiapi memutus aliran listrik ke Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rokan Hilir. Langkah tegas ini dilakukan karena Dinas PUPR menunggak pembayaran tagihan listrik.
Akibatnya, sejak Jumat (28/4/2023) pagi, aliran listrik diputus dengan cara dilakukan penyegelan oleh Unit Pelayanan Pelanggan (ULP) PLN Bagan Siapiapi.
Manager ULP PLN Bagan Siapiapi, Syamsurizal membenarkan pemutusan aliran listrik di kantor PUPR Rohil tersebut. Menurutnya, sesuai dengan kebijakan perusahaan, pelanggan yang tidak membayar tagihan melewati tanggal 20 setiap bulan akan dilakukan sanksi.
Syamsurizal menyebut kebijakan PLN berlaku sama untuk semua pelanggan, tanpa terkecuali.
"Iya, seperti yang ada di berita, lewat tanggal 20 (setiap bulan). Kita memberlakukan sama seperti pelanggan umum," tegas Syamsurizal saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (28/4/2023) malam.
Syamsurizal belum bisa memastikan nominal jumlah tagihan listrik yang belum dibayar oleh Dinas PUPR Rohil. Ia mengaku sedang dalam perjalanan usai melakukan penagihan tunggakan pelanggan lain.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Rohil belum bisa dikonfirmasi apa penyebab sehingga tagihan listrik belum dibayar yang mengakibatkan sambungan diputus sementara oleh pihak PLN Bagan Siapiapi. (R-02)