Kejar Kursi DPR RI, Wakil Wali Kota Ini Pilih Mengundurkan Diri
SABANGMERAUKE NEWS, Malut - Syarat pencalonan sebagai anggota legislatif mengharuskan kepala daerah dan wakil kepala daerah mundur dari jabatannya. Konsekuensi itulah yang diambil Wakil Wali Kota Ternate, Maluku Utara, Jasri Usman.
Merasa mantap maju menjadi calon anggota DPR RI, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini pun harus melepas jabatannya.
Pengunduran diri Jasri Usman diketahui setelah DPW PKB Provinsi Maluku Utara mendampinginya menyerahkan surat pengundurannya sebagai wakil wali kota ke DPRD Kota Ternate, Jumat (28/4/2023) tadi.
Wakil Wali Kota Ternate, Jasri Usman membenarkan pecalonan dirinya sebagai anggota DPR RI.
“Iya saya ikut tahapan yg akan mulai pendaftaran caleg yg di mulai 1 Mei besok lusa ini makanya semua dokumen yg disaratkan harus di penuhi,” terangnya.
Ketua Bappilu DPW PKB Maluku Utara, Muksin Amrin menjelaskan, surat pengunduran Jasri Usman dari Wakil Wali Kota Ternate diterima Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailussy.
Menurutnya, Jasri Usman merupakan satu dari tiga nama dalam daftar Calon Anggota Legislatif DPR RI dari DPW PKB Maluku Utara yang akan didaftarkan ke KPU RI melalui DPP PKB.
"Tadi saya mewakili beliau serahkan surat pengunduran diri sebagai wakil wali kota ke ketua DPRD Kota Ternate, karena kan syarat calon DPR harus undur diri, pada saat didaftarkan sudah harus dengan surat pengunduran diri,” kata Muksin.
Dengan demikian, partai saat ini tinggal menunggu proses yang akan berjalan di DPRD Kota Ternate.
“Jadi dokumennya sudah final, sisa didaftarkan DPP PKB ke KPU RI. Berkasnya sudah daftar secara online dan sudah selesai, kemudian sudah uji kelayakan dan kepatutan di DPP dan saat ini administrasi pencalonannya sudah selesai, sisa DPP tentukan nomor urut dan didaftarkan ke KPU mulai tanggal 1-14 Mei 2023,” tutur Muksin.
Ditanya siapa yang bakal menggantikan Jasri Usman dari jabatan Wakil Wali Kota Ternate, Muksin mengaku, saat ini lagi dibicarakan di tingkat DPW dan DPC PKB untuk usulan penggantian wakil wali kota, sambil menunggu prosesnya di DPRD selesai.
Proses selanjutnya, DPRD akan melakukan paripurna. Setelah itu baru diusulkan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
“Setelah SK keluar dari Kemendagri, barulah PKB mengajukan penggantian wakil wali kota,” ucapnya.
Selama SK pengganti dari Kemendagri belum ada, maka status Jasri Usman masih sebagai Wakil Wali Kota Ternate. Hal tersebut diatur dalam ketentuan PP 32 Tahun 2018. Hak dan kewajiban kepala daerah atau wakil kepala daerah tetap atau masih dijalankan sampai dengan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada November 2023. (*)