Heboh! Mobil Plat Merah Pemkab Bengkalis Diteriakin Warga karena Serobot Antrean Kapal Roro
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Sebuah mobil plat merah diduga milik Pemkab Bengkalis, Riau diteriakin warga di Pelabuhan Roro Desa Air Putih, Bengkalis. Teriakan tersebut berasal dari penumpang yang sudah lama antre untuk menyeberang ke daratan Sumatera, namun justru diserobot oleh mobil plat merah tersebut.
Warga yang mengantre marah, lantaran mobil plat pelat merah BM 13 D menyerobot antrean kendaraan lainnya. Dalam sebuah video yang viral, mobil jenis CR-V berwarna hitam itu bahkan sempat dihentikan sejumlah pengendara lain. Peristiwa ini disebut terjadi pada Kamis (27/4/2023) lalu saat arus balik Lebaran.
Para penumpang lain meminta agar pengemudi mobil untuk ikut antre. Namun protes tersebut tak digubris. Mobil tersebut justru masuk ke dalam kapal.
"Turun turun turun," teriak penumpang kapal.
Kondisi ini sempat memancing emosi penumpang kapal lain. Terlihat seorang pria dengan nada emosi menghampiri laki-laki bertopi diduga penumpang mobil plat merah itu. Nyaris terjadi amarah namun ada warga yang melerainya.
Pemkab Bengkalis pun memberikan klarifikasi atas peristiwa tersebut. Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis Hendrik Dwi Yatmoko menjelaskan, semua pengguna jasa penyeberangan Roro wajib mematuhi tata tertib yang telah ditetapkan Dinas Perhubungan. Namun menurutnya, ada beberapa pengguna jasa penyebrangan yang mempunyai hak untuk didahulukan.
"Kami telah mengonfirmasi kepada Dinas Perhubungan, dan membenarkan adanya mobil dinas Pemkab Bengkalis yang masuk tanpa antrean. Namun hal tersebut tidak perlu dipersoalkan karena ianya masuk ke dalam salah satu plat nomor kendaraan yang dibenarkan untuk didahulukan," kata Hendrik seperti dimuat di laman diskominfotik.bengkalis.go.id, Jumat (28/4/2023).
Menurutnya, di pelabuhan Roro Air Putih maupun Sungai Selari, berdasarkan ketentuan Dinas Perhubungan Bengkalis sejumlah mobil dinas telah mendapatkan dispensasi untuk didahulukan guna menunjang kelancaran dalam melaksanakan tugasnya.
Adapun kendaraan prioritas tersebut yakni Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) militer, Polri serta pejabat pemerintah daerah BM 1 D sampai BM 16 D dan BM 29 D.
Yakni di antaranya mobil dinas yang dipergunakan Bupati Bengkalis, Wakil Bupati Bengkalis, Dandim 0303/Bengkalis, Kapolres, Kepala Kejaksaan Negeri. Kemudian, mobil Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Sekretaris Daerah, Ketua DPRD serta tiga mobdin Wakil Ketua DPRD.
Mobil dinas lain yang mendapat pengecualiaan bisa didahulukan yakni mobdin Asisten Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah, Staf Ahli Bupati serta Kepala Dinas Perhubungan.
Hendrik dalam penjelasannya menyebut ketentuan itu diatur dalam Keputusan Bupati Nomor: 658/KPTS/X/2021 tentang Tanda Nomor Kendaraan Pejabat Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Hendrik menjelaskan, prioritas kepada sejumlah mobil dinas dikarenakan wilayah Kabupaten Bengkalis terdiri dari daratan dan kepulauan. Namun pejabat tersebut tetap harus menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diemban masing-masing dengan waktu dan tempat yang tidak bisa selalu dipastikan.
"Kendaraannya dengan nomor plat BM 13 D adalah mobil dinas Asisten Administrasi Umum," ungkap Hendrik.
Hendrik menyebutkan Pemkab Bengkalis akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, salah satunya dengan informasi spanduk dan baleho.
Ia juga meminta masyarakat untuk mengawasi pengguna jasa penyeberangan Roro yang tidak memiliki hak untuk didahulukan, atau di luar dari daftar prioritas yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis.
"Silahkan dilaporkan kepada petugas maupun Dinas Perhubungan. Jika itu melibatkan petugas di lapangan, maka akan ditindak. Kita harus membudayakan antre," tegas Hendrik. (*)