KPK Perpanjang Penahanan Bupati Kuansing Andi Putra, Pemeriksaan Saksi Suap HGU PT Adimulia Agrolestari Terus Berlanjut
SabangMerauke News, Pekanbaru - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa penahanan Bupati Kuansing non-aktif, Andi Putra yang menjadi tersangka suap perizinan hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari (PT AA). Perpanjangan masa penahanan berlaku efektif sejak kemarin, Senin (17/1/2022). Perpanjangan penahanan dilakukan untuk 30 hari ke depan.
"Tim penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka AP (Andi Putra, red) untuk 30 hari ke depan berdasarkan penetapan kedua dari Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru. Terhitunh sejak 17 Januari 2022 sampai 15 Februari 2022 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis diterima SabangMerauke News, Selasa (18/1/2022).
BERITA TERKAIT: KPK Periksa Lagi Kakanwil BPN Riau Syahrir, Kasus Suap HGU PT Adimulia Agrolestari Tersangka Bupati Kuansing Andi Putra!
Ali Fikri menjelaskan, tim Penyidik masih terus mengumpulkan berbagai alat bukti dalam kasus tersebut. Termasuk melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait perkara rasuah ini.
BERITA TERKAIT: Penyuap Bupati Kuansing Andi Putra Jalani Sidang Perdana, Begini Alur Uang dari PT Adimulia Agrolestari
"Dengan tetap menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi serta pemeriksaan tersangka untuk menguatkan dugaan perbuatan tersangka dimaksud," jelas Ali Fikri.
BERITA TERKAIT: KPK Sudah Periksa 13 Pejabat dan Pegawai BPN Riau, Adakah Tersangka Baru Suap HGU PT Adimulia Agrolestari?
KPK dalam kasus suap HGU PT AA ini telah menetapkan dua orang tersangka. Selain Bupati Andi Putra, pejabat tinggi PT AA yakni Sudarso juga sudah menjadi pesakitan KPK. Hanya saja, perkara Sudarso sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Pada Kamis (13/1/2022) lalu sidang perdana pembacaan surat dakwaan sudah digelar.
Ringkasan surat dakwaan Sudarso mengungkap kisah dan cerita pemberian uang dan janji kepada Andi Putra. Sebagaimana dipampangkan dalam situs SIPP Pengadilan Negeri Pekanbaru, pemberian uang berawal dari pendekatan Sudarso kepada Andi Putra. Disebutkan kalau Sudarso sudah lama mengenal Ketua DPD II Partai Golkar Kuansing tersebut, tepatnya saat Andi masih menjadi anggota DPRD Kuansing.
Pengurusan izin perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari juga sudah melalui konsultasi dengan Kakanwil Kementerian ATR/ BPN Riau, Syahrir. Dalam sebuah rapat pada September lalu di sebuah hotel di Pekanbaru, pihak Kanwil ATR/ BPN Riau dan Panitia B yang mengurusi soal dokumen persyaratan HGU menemukan adanya persyaratan yang belum lengkap. Yakni soal pembangunan kebun plasma KKPA sedikitnya 20 persen dari luasan HGU perusahaan.
Pasalnya, lokasi kebun PT Adimulia Agrolestari sebelumnya seluruhnya berada di Kabupaten Kampar. Namun sejak 2019 lalu, lokasi kebun sebagian masuk ke Kabupaten Kuansing.
Ini akibat perubahan tata batas kedua kabupaten tersebut. Sebagian areal kebun yang akan habis masa konsesi HGU-nya berada di Desa Suka Maju dan Desa Beringin Jaya, Kabupaten Kuansing.
Adapun total luasan areal HGU perusahaan sesuai dengan HGU nomor 00008 tanggal 8 Agustus 1994 seluas 3.952 hektar. Masa konsesi akan habis pada 8 Agustus 2024 mendatang.
Dengan adanya perubahan batas wilayah itu, maka PT Adimulia Agrolestari seyogianya juga harus membangun kebun KKPA di Kuansing, meski perusahaan pada awalnya sudah membangun kebun KKPA di Kampar sebelum perubahan batas wilayah kabupaten.
PT Adimulia pun mencari jalan keluar. Sudarso melobi agar Bupati Andi mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan penempatan plasma/ KKPA di Kabupaten Kampar. Tujuannya agar perusahaan tak lagi membangun kebun KKPA di Kuansing. Bupati memang memiliki kewenangan untuk menetapkan lokasi kebun plasma/ KKPA tersebut.
Upaya pendekatan kepada Bupati Andi Putra pun dilakukan intensif oleh Sudarso. Ia kerap melakukan komunikasi langsung maupun telepon dengan Bupati Andi. Hasil pertemuan kemudian dilaporkan Sudarso kepada bos pemilik perusahaan (benefecial owner) yakni Frank Wijaya yang juga merupakan komisaris PT Adimulia Agrolestari.
Hasil pokok pertemuan dan komunikasi dengan Bupati Andi Putra yakni kesediaannya menerbitkan surat rekomendasi persetujuan lokasi kebun KKPA di Kabupaten Kampar, namun dengan imbalan uang.
"Frank Wijaya menyetujui untuk memberikan uang kepada Andi Putra agar surat rekomendasi dapat segera keluar," demikian kutipan dakwaan jaksa KPK.
BERITA TERKAIT: KPK: Bupati Kuansing Andi Putra Ganti Plat Mobil Palsu, Beli Handphone Baru untuk Hilangkan Jejak!
Disebutkan dalam resume surat dakwaan tersebut, pada September 2021, Andi Putra meminta uang kepada Sudarso sebesar Rp1,5 miliar. Meski sepakat memberikan uang, namun, Frank Wijaya menyetujui penyerahan uang secara bertahap.
Tahap pertama pemberian uang sebesar Rp 500 juta. Sudarso memerintahkan anak buahnya bernama Syahlevi Andra untuk membawa uang sebesar Rp 500 juta pada 27 September 2021 ke rumahnya di Kelurahan Maharatu, Marpoyan Damai, Pekanbaru. Penyerahan uang kemudian dilakukan Syahlevi kepada Bupati Andi Putra melalui supirnya bernama Deli Iswanto.
Ringkasan surat dakwaan KPK juga menyebut bahwa tahap pertama pencairan uang suap langsung diikuti oleh masuknya surat dari PT Adimulia kepada Bupati Andi Putra. Surat tertanggal 12 Oktober 2021 itu berisi permohonan persetujuan penempatan pembangunan kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kabupaten Kampar yang ditandatangani oleh Direktur PT Adimulia Agrolestari, David Vence Turangan.
Masuknya surat tersebut juga diiringi dengan permintaan uang lanjutan dari Bupati Andi Putra.
"Atas pengajuan surat tersebut, kemudian Bupati Andi Putra kembali menagih kepada terdakwa (Sudarso, red) sisa uang dari yang dijanjikan sebesar Rp1,5 miliar," tulis surat dakwaan KPK.
Namun, lagi-lagi Frank Wijaya keberatan menyerahkan uang sekaligus. Sudarso lantas menyarankan agar Frank mencairkan uang secara bertahap. Hingga akhirnya disepakati adanya penyerahan uang kepada Bupati Andi sebesar Rp 250 juta.
Pada 18 Oktober 2021 pagi, Sudarso meminta Syahlevi Andra selaku kepala kantor PT Adimulia Agrolestari untuk mencairkan uang sebesar Rp 250 juta tersebut. Hari itu juga Bupati Andi Putra menghubungi Sudarso menanyakan permintaan uang. Bupati Andi disebut meminta Sudarso datang ke rumah Bupati Andi.
Sudarso datang bersama Paino dan Yuda Andika ke rumah Bupati Andi di Jalan Sisingamangaraja No. 9 Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.
Usai pertemuan di rumah Bupati Andi Putra, penyidik KPK kemudian menciduk Sudarso tepatnya di persimpangan Jalan Abdoer Rauf dengan Jalan Datuk Sinaro Nan Putiah.
"Kemudian terdakwa (Sudarso) diamankan oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi," tulis ringkasan surat dakwaan KPK.
Kabar penangkapan Sudarso oleh KPK pun diketahui oleh Frank Wijaya. Ia lantas memerintahkan Syahlevi Andra untuk menyetorkan kembali uang yang semula akan diberikan kepada Bupati Andi Putra sebesar Rp 250 juta ke rekening PT Adimulia Agrolestari.
Akibat perbuatannya tersebut, Sudarso didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Bupati Andi Putra selaku tersangka penerima dijerat pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)