Polsek Bagan Sinembah Musnahkan Barang Bukti Tangkapan Sabu
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir melakukan pemusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu, Senin (10/4/2023) di Mapolsek Bagan Sinembah, Rokan Hilir.
Barang bukti yang dimusnahkan yakni 5,85 gram dari jumlah berat bersih 15,85 gram. Sedangkan sisanya 10 gram lagi dikirim ke Laboratorium forensik Polda Riau.
Selain dihadiri Kapolsek Bagan Sinembah yang diwakili Wakapolsek AKP Syaf Yandra, pemusnahan itu juga dihadiri Camat Bagan Sinembah yang diwakili Sekcam Kholikul Amri, Danramil 03/Bgs diwakili Serka Mahmuda, Kanit Reskrim IPTU Ferlanda Oktora, Kepala Puskesmas diwakili dr Hari Eka, penasehat hukum tersangka NS alias Nanang (36) yakni Coky Roganda Manurung SH dan personil Polsek Bagan Sinembah.
Dari pantauan wartawan, 5 gram lebih narkotika jenis sabu itu dimusnahkan dengan menggunakan blender dicampur sabun dan air kemudian digiling hingga ketiga campuran larut menjadi cairan lalu dituang ke dalam closet toilet.
Barang bukti itu diamankan dari tersangka NS alias Nanang ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah pada Kamis (9/3/2023) lalu di rumahnya di Kampung Harapan Kelurahan Bagan Sinembah Kota Kecamatan Bagan Sinembah Raya Kabupaten Rokan Hilir. Penangkapan tersebut dilakukan atas informasi warga masyarakat.
Pada kesempatan itu, AKP Syaf Yanda mengatakan, pemusnahan barang bukti sabu merupakan bentuk komitmen pihak kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkoba khususnya di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah.
"Kami berharap kerjasama dari semua pihak dan masyarakat untuk dapat memberikan informasi kepada petugas jika ada tindak pidana penyalahgunaan narkotika di lingkungan masyarakat," harapnya. (R-02)