Dikawal Polisi Bersenjata Lengkap, KPK Acak-acak Ruang Kerja Bupati dan Kantor Pemkab Kepulauan Meranti
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Sejumlah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil yang sudah ditetapkan menjadi tersangka korupsi, Senin (10/4/2023) pagi tadi. Penggeledahan dilakukan dalam pengawalan ketat sejumlah polisi bersenjata lengkap.
Tim penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Bupati Kepulauan Meranti. Selain itu juga penyidik mencari sejumlah dokumen dan barang bukti petunjuk lain di ruangan Plt Kepala BPKAD, Fitria Nengsih.
Ruangan lain yang digeledah yakni ruangan Protokol Komunikasi Pimpinan (Prokopim). Termasuk kantor LPSE dan Kantor Dinas PUPR Kepulauan Meranti.
Sekretaris Daerah, Bambang Suprianto menjelaskan penggeledahan didampingi petugas Satpol-PP.
"Tadi segel dibuka lebih dulu dan petugas melakukan penggeledahan," kata Bambang Suprianto.
Baliho Bupati Dicopoti
Sementara itu, sejumlah baliho dan spanduk bergambar Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil yang terpasang di beberapa titik strategis Kota Selatpanjang dicopoti oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Minggu (9/4/2024). Tindakan ini dilakukan menyusul penetapan tersangka dan penahanan M Adil oleh KPK dalam 3 kasus korupsi pada Jumat (7/4/2023) lalu.
Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP Damkar) Kabupaten Kepulauan Meranti, Febrizon beralasan penertiban baliho ini bersifat operasi rutin terhadap atribut iklan yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum.
"Semua baliho atau spanduk yang penempatannya tidak sesuai dengan Perda akan diturunkan. Karena Pak Adil sudah dinonaktifkan, maka baliho beliau kami copot, karena sudah bukan Bupati aktif lagi," kata Febrizon, Minggu (9/4/2023).
Sedikitnya ada 20 baliho dan spanduk bergambar Muhammad Adil diturunkan. Baik itu baliho bersama Kepala OPD maupun baliho bergambar bupati dan istri beserta keluarganya. Tanpa terkecuali, semuanya dilucuti.
Dalam pengamatan media, pada setiap baliho dan spanduk yang terpasang dan telah dicopoti, foto Bupati Muhammad Adil hanya dipasang tunggal, tidak menyertakan foto Wakil Bupati Asmar. Asmar saat ini ditunjuk sebagai Plt Bupati Kepulauan Meranti.
Diberitakan sebelumnya, Muhammad Adil terjaring OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (6/4/2023) malam lalu.
Bupati Adil terjerat suap layanan jasa umroh dan pemotongan uang pengganti (UP) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti. Selain itu juga suap terhadap audito BPK Perwakilan Riau diduga berkaitan dengan laporan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan hasil pemeriksaan APBD Kepulauan Meranti.
Selain Adil, KPK juga menahan Fitria Nengsih, Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti dan Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Riau M Fahmi Aressa.
Wabup Jadi Plt Bupati
Penahanan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) direspon cepat oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Wakil Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) Asmar ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti.
"Untuk memastikan jalannya pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Meranti, maka wakil kepala daerah akan melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah atau plt (pelaksana tugas) kepala daerah,” terang Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan via keterangan resmi, Minggu (9/4/2023).
Penunjukan Asmar sebagai Plt Bupati Kepulauan Meranti merujuk Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Berdasarkan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya,” ujar Benni.
Sementara itu, pada ayat (4) Pasal 65 UU Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan, dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.
Benni menegaskan bahwa Kemendagri akan menghormati dan mengikuti proses penegakan hukum oleh KPK.
Sementara, hari ini Gubernur Riau telah meneken SK Pengangkatan Asmar sebagai Plt Bupati Kepulauan Meranti.
KPK Jaring 28 Pejabat Meranti
Diwartakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 orang tersangka dalam operasi tangkap tangan di Kepulauan Meranti, Jumat (7/4/2023) malam kemarin. Jumlah tersangka sementara itu berasal dari 28 orang yang terjaring dalam rangkaian operasi penindakan KPK pada Kamis (6/4/2023) tengah malam lalu.
Adapun ketiga tersangka yang ditetapkan yakni Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA), Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Fitria Nengsih (FN) dan auditor BPK Perwakilan Riau Muhammad Fahmi Aressa (MFA). Ketiganya pun langsung ditahan malam kemarin.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menerangkan dalam kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK mengamankan sebanyak 28 orang. Mereka terjaring di empat lokasi berbeda yaitu di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Siak, Kota Pekanbaru dan Jakarta.
Terdapat 3 kluster kasus yang menyeret para tersangka yakni pemotongan anggaran (UP), dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umrah, dan suap pengondisian hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.
Berikut daftar lengkap 28 orang yang terjaring KPK:
1. Muhammad Adil, Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021-sekarang
2. Bambang Suprianto, Sekda Kabupaten Kepulauan Meranti
3. Fitria Nengsih, Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus Kepala Cabang PT Tanur Mutmainnah
4. Suardi, Kadis Pendidikan Pemkab Kepulauan Meranti
5. Eko Setiawan, Plt. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Pemkab Kepulauan Meranti
6. Tengku Arifin, Kadis Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Pemkab Kepulauan Meranti
7. Piskot Ginting, Plt. Kasatpol PP Pemkab Kepulauan Meranti
8. Syafrizal, Kabag Kesra Pemkab Kepulauan Meranti
9. Said Amir, Plt. Kadis Perikanan Pemkab Kepulauan Meranti
10. Marwan, Kadis Perindag Pemkab Kepulauan Meranti
11. Fajar Triasmoko, Plt Kadis PU Pemkab Kepulauan Meranti
12. Ahmad Safii, Plt. Kadiskominfo Pemkab Kepulauan Meranti
13. Muhlisin, Kepala BPSDM Pemkab Kepulauan Meranti
14. Ifwandi, Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian Pemkab Kepulauan Meranti
15. Sukri, Plt. Kadis Sosial Pemkab Kepulauan Meranti
16. M. Khardafi, Plt. Sekwan
17. Dahliawati, Bendahara BPKAD
18. Istiqomah, Kabid Aset BPKAD
19. Dita Anggoro, Staf BPKAD
20. Sujardi, Staf Administrasi
21. Angga Dwi Pangestu, Ajudan Bupati
22. Restu Prayogi, Ajudan Bupati
23. Masnani, Aspri Bupati
24. Fadlil Maulana, Ajudan Bupati
25. Tarmizi, Kabag Umum
26. Mardyansyah, Mantan Kadis PU Pemkab Kepulauan Meranti
27. M Fahmi Aressa, Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau
28. Reza, Swasta/ pemilik PT Tanur Mutmainah (TM)
Ke-28 orang tersebut belum dapat dikonfirmasi. Namun menurut KPK, pemeriksaan sebanyak 20 orang dilakukan di Kepulauan Meranti dan Pekanbaru dan hanya 8 orang yang dibawa ke gedung KPK di Jakarta.
"Pada kesempatan ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu pertama Muhammad Adil (MA) selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021-2024, kemudian Fitria Nengsih (FN) yakni Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus Kepala Cabang PT TM. Kemudian Muhammad Fahmi Aressa (MFA) selaku auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Jumat (7/4/2023).
Bupati M Adil ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan anggaran, gratifikasi jasa travel umrah dan suap pemeriksa keuangan. Ia dijerat sebagai tersangka penerima dan pemberi suap.
Sementara, Fitria Nengsih sebagai pemberi suap dan Fahmi sebagai tersangka penerima suap.
Ketiga tersangka ditampilkan dalam konferensi pers tersebut. Mereka mengenakan rompi kuning dan tangan diborgol. (R-01)