OTT di Kepulauan Meranti, KPK Tetapkan 3 Tersangka: Bupati Muhammad Adil, Kepala BPKAD Fitri Nengsih dan Auditor BPK Riau Fahmi
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 tersangka dalam operasi tangkap tangan di Kepulauan Meranti, Jumat (7/4/2023) malam ini.
Ketiga tersangka tersebut yakni Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA), Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Fitri Nengsih (FN) dan auditor BPK Perwakilan Riau Muhammad Fahmi (MFA). Ketiganya pun langsung ditahan malam ini.
"Pada kesempatan ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu pertama MA Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021-2024, kemudian FN yakni Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus Kepala Cabang PT TN. Kemudian MFA selaku auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya, Jumat (7/4/2023).
Bupati M Adil ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan anggaran, gratifikasi jasa travel umrah dan suap pemeriksa keuangan.
Ketiga tersangka ditampilkan dalam konferensi pers tersebut. Mereka mengenakan rompi kuning dan tangan diborgol.
KPK mengamankan sebanyak lebih 25 orang lainnya dalam OTT di Selatpanjang, Kamis (6/4/2023) malam kemarin. Namun, sejauh ini hanya 8 orang yang dibawa ke Jakarta untuk melanjutkan pemeriksaan. Sebagian orang yang ditangkap menjalani pemeriksaan di Selatpanjang dan Pekanbaru.
Kasus Suap Umroh
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi kasus yang menjerat Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil yang ditangkap tangan, Kamis (6/4/2023) malam kemarin. Bupati Adil disebut terjerat suap layanan jasa umroh dan pemotongan uang pengganti (UP).
"Suap pengadaan jasa umroh,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Jumat (7/4/2023).
Selain itu, KPK juga menduga Adil melakukan korupsi terkait pemotongan Uang Pengganti dan Ganti Uang Persediaan (UP dan GUP).
“Pemotongan Uang Persediaan dan Ganti Uang persediaan (UP dan GUP) dipotong 5-10 persen,” ujar Ghufron.
Menurutnya, sejauh ini dua dugaan tindak pidana korupsi itulah yang ditemukan KPK. Lembaga antirasuah akan mengembangkan perkara ini lebih lanjut.
“Itu yang ter-capture awal selanjutnya kami kembangkan,” tuturnya.
UP merupakan uang muka kerja dalam jumlah tertentu. Dana tersebut dikucurkan kepada melalui Bendahara Pengeluaran utnuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satuan kerja atau biaya pengeluaran yang sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
Sementara, GUP dilakukan untuk mengisi kembali uang persediaan di Bendahara Pengeluaran.
Diwartakan sebelumnya, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah uang dalam penangkapan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil, Kamis (6/4/2023) malam kemarin di Selatpanjang, Riau. Namun, tim KPK masih menghitung uang tersebut dan dikonfirmasi kepada beberapa pihak yang diamankan.
"Untuk bukti uang, sementara kami pastikan tim juga mengamankannya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (7/4/2023).
Ali Fikri menegaskan, penanganan kasus korupsi tak memandang jumlah uang yang diamankan.
"Jumlah uang besar ataupun kecil itu bukan utama dalam pembuktian unsur korupsi," katanya.
"Sedikit atau banyak sama saja itu perbuatan korupsi. Bahkan menerima janji pun bila itu ada transaksi terkait penyalahgunaan jabatan sebagai penyelenggara sudah masuk kategori tindak pidana korupsi," tegas Ali.
Sementara itu, sejumlah ruangan di Kantor Bupati Kepulauan Meranti juga sudah disegel. Segel tertempel di depan pintu tertulis 'Dalam Pengawasan KPK'.
Adapun ruangan di Kantor Bupati yang disegel KPK di antaranya ruangan Sekretaris Daerah, ruangan Kepala Bagian Umum, Bagian Prokopim, dan Kesra.
Selain kantor bupati, Kantor PUPR dan Kantor BPKAD Kepulauan Meranti dikabarkan juga disegel oleh komisi antirasuah tersebut. (*)