SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • 5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      03/06/2026  ❘  09:33 WIB
    • Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      02/06/2026  ❘  20:47 WIB
    • Terungkap, SPPG di Bagan Batu Gunakan Jasa Pihak Ketiga untuk Angkut Sampah, Bukan Melalui DLH Rohil

      Terungkap, SPPG di Bagan Batu Gunakan Jasa Pihak Ketiga untuk Angkut Sampah, Bukan Melalui DLH Rohil

      02/06/2026  ❘  15:59 WIB
    • Jeritan Histeris Pedagang Subuh-Subuh, Pasar Ampalu Ludes Terbakar Sampai Jadi Arang!

      Jeritan Histeris Pedagang Subuh-Subuh, Pasar Ampalu Ludes Terbakar Sampai Jadi Arang!

      02/06/2026  ❘  12:11 WIB
  • Nasional
    • Silmy Karim Datangi KPK, Rumah Digeledah dan Mobil Mewah Disegel

      Silmy Karim Datangi KPK, Rumah Digeledah dan Mobil Mewah Disegel

      04/06/2026  ❘  06:53 WIB
    • Penrad Siagian Tegaskan UU ASN Diskriminatif: Sistem Merit Hanya Omong Kosong!

      Penrad Siagian Tegaskan UU ASN Diskriminatif: Sistem Merit Hanya Omong Kosong!

      03/06/2026  ❘  23:50 WIB
    • OTT Kepala Kantor Imigrasi, KPK Serukan Wakil Menteri Silmy Serahkan Diri

      OTT Kepala Kantor Imigrasi, KPK Serukan Wakil Menteri Silmy Serahkan Diri

      03/06/2026  ❘  21:32 WIB
    • Yayasan Riau Madani Desak Kemenhut Kembalikan Dana Reboisasi untuk Pemulihan HPT Kaiti Kubu Pauh: Ke Mana Uang Dana Reboisasi yang Dipungut? 

      Yayasan Riau Madani Desak Kemenhut Kembalikan Dana Reboisasi untuk Pemulihan HPT Kaiti Kubu Pauh: Ke Mana Uang Dana Reboisasi yang Dipungut? 

      03/06/2026  ❘  12:22 WIB
  • Ekonomi
    • Perluas Pasar Komoditas Unggulan, Pemkab Kepulauan Meranti Jajaki Kerja Sama Ekspor-Impor dan Gandeng Investor Malaysia

      Perluas Pasar Komoditas Unggulan, Pemkab Kepulauan Meranti Jajaki Kerja Sama Ekspor-Impor dan Gandeng Investor Malaysia

      03/06/2026  ❘  21:39 WIB
    • Alarm Bahaya Ekonomi! Rupiah Dekati Rp18.000 Saat Minyak Dunia Meledak

      Alarm Bahaya Ekonomi! Rupiah Dekati Rp18.000 Saat Minyak Dunia Meledak

      03/06/2026  ❘  18:54 WIB
    • Darurat! IHSG Hancur Lebur, Rp5.862 Triliun Lenyap Sehari

      Darurat! IHSG Hancur Lebur, Rp5.862 Triliun Lenyap Sehari

      03/06/2026  ❘  18:45 WIB
    • Gandeng BRK Syariah dan Cegah Kebocoran PAD, Pemkab Kepulauan Meranti Digitalisasi Pembayaran Retribusi Melalui QRIS

      Gandeng BRK Syariah dan Cegah Kebocoran PAD, Pemkab Kepulauan Meranti Digitalisasi Pembayaran Retribusi Melalui QRIS

      03/06/2026  ❘  16:14 WIB
  • Politik
    • Plt Gubernur Riau: "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      Plt Gubernur Riau: "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      03/06/2026  ❘  15:16 WIB
    • Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      02/06/2026  ❘  16:30 WIB
    • Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      02/06/2026  ❘  08:31 WIB
    • Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      01/06/2026  ❘  14:14 WIB
  • Hukrim
    • Dua Kali Lolos, Aksi Ketiga Jadi Petaka! Pembobol Alfamart Diciduk Saat Beraksi

      Dua Kali Lolos, Aksi Ketiga Jadi Petaka! Pembobol Alfamart Diciduk Saat Beraksi

      04/06/2026  ❘  07:10 WIB
    • Modus Korupsi Eks Kepala BGN Dadan Dkk: Kondisikan Yayasan Tertentu Dapat Dapur MBG, Terima Insentif Miliaran Rupiah Tiap Hari

      Modus Korupsi Eks Kepala BGN Dadan Dkk: Kondisikan Yayasan Tertentu Dapat Dapur MBG, Terima Insentif Miliaran Rupiah Tiap Hari

      03/06/2026  ❘  22:14 WIB
    • Bendahara PAN Pelalawan Jadi Tersangka Narkoba, Kejari Pekanbaru Mulai Bergerak

      Bendahara PAN Pelalawan Jadi Tersangka Narkoba, Kejari Pekanbaru Mulai Bergerak

      03/06/2026  ❘  19:30 WIB
    • Geger! KPK Buru Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Buntut OTT Imigrasi Jakarta Barat

      Geger! KPK Buru Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Buntut OTT Imigrasi Jakarta Barat

      03/06/2026  ❘  19:15 WIB
  • Umum
    • Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      02/06/2026  ❘  21:21 WIB
    • Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      01/06/2026  ❘  13:15 WIB
    • Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      31/05/2026  ❘  19:47 WIB
    • Jangan Keliru! Nyeri Sendi Belum Tentu Asam Urat, Bisa Jadi Rematik yang Lebih Berbahaya

      Jangan Keliru! Nyeri Sendi Belum Tentu Asam Urat, Bisa Jadi Rematik yang Lebih Berbahaya

      30/05/2026  ❘  20:01 WIB
  • Riau
    • Kabar Duka dari Makkah: Jemaah Haji Asal Desa Pulau Payung Kampar Meninggal Dunia

      Kabar Duka dari Makkah: Jemaah Haji Asal Desa Pulau Payung Kampar Meninggal Dunia

      03/06/2026  ❘  23:16 WIB
    • Menjemput Mimpi yang Nyaris Padam, Perjuangan Menyelamatkan Pendidikan Anak-anak Suku KAT di Pelosok Kepulauan Meranti

      Menjemput Mimpi yang Nyaris Padam, Perjuangan Menyelamatkan Pendidikan Anak-anak Suku KAT di Pelosok Kepulauan Meranti

      03/06/2026  ❘  20:23 WIB
    • Duiker Alahair Diprotes Warga karena Tanjakan Curam dan Rawan Kecelakaan, Dinas PUPR Jelaskan Alasan Desain dan Rencana Perbaikan

      Duiker Alahair Diprotes Warga karena Tanjakan Curam dan Rawan Kecelakaan, Dinas PUPR Jelaskan Alasan Desain dan Rencana Perbaikan

      03/06/2026  ❘  19:43 WIB
    • Menanti Sentuhan Pembangunan di Beranda Negeri, Warga Sungai Gayung Kiri Harapkan Swakelola Kembali Hadir

      Menanti Sentuhan Pembangunan di Beranda Negeri, Warga Sungai Gayung Kiri Harapkan Swakelola Kembali Hadir

      03/06/2026  ❘  19:26 WIB
  • Sport
    • Timnas Indonesia U-19 Dapat Peringatan, Vietnam Disebut Ujian Sesungguhnya

      Timnas Indonesia U-19 Dapat Peringatan, Vietnam Disebut Ujian Sesungguhnya

      04/06/2026  ❘  07:01 WIB
    • Drama Gila Menit 90+5! Nigeria Sudah Di Depan Mata, Polandia Merampas Kemenangan

      Drama Gila Menit 90+5! Nigeria Sudah Di Depan Mata, Polandia Merampas Kemenangan

      04/06/2026  ❘  06:43 WIB
    • Belanda Dipermalukan di Kandang! Gol Menit 86 Anis Hadj Moussa Bikin Oranje Terkapar

      Belanda Dipermalukan di Kandang! Gol Menit 86 Anis Hadj Moussa Bikin Oranje Terkapar

      04/06/2026  ❘  06:34 WIB
    • Gila! Wonder Kid MU Dicoret Dari Timnas Paraguay di Detik-Detik Akhir

      Gila! Wonder Kid MU Dicoret Dari Timnas Paraguay di Detik-Detik Akhir

      03/06/2026  ❘  09:00 WIB
  • Opini
    • Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      01/06/2026  ❘  15:34 WIB
    • Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      29/05/2026  ❘  07:00 WIB
    • Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      28/05/2026  ❘  13:53 WIB
    • Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      25/05/2026  ❘  12:37 WIB
  • Internasional
    • PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      01/06/2026  ❘  20:14 WIB
    • Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      31/05/2026  ❘  20:41 WIB
    • Dunia Hormati Pengorbanan Prajurit Indonesia, PBB Beri Penghargaan Tertinggi untuk Dua Penjaga Perdamaian

      Dunia Hormati Pengorbanan Prajurit Indonesia, PBB Beri Penghargaan Tertinggi untuk Dua Penjaga Perdamaian

      30/05/2026  ❘  09:32 WIB
    • Generasi Muda Eropa Terancam? Boomers Kuasai Kekayaan, Anak Muda Sulit Punya Rumah dan Masa Depan

      Generasi Muda Eropa Terancam? Boomers Kuasai Kekayaan, Anak Muda Sulit Punya Rumah dan Masa Depan

      29/05/2026  ❘  19:48 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Supremasi Hukum

Kepala Kanwil ATR/ BPN Riau Dituding Membangkangi Putusan Pengadilan, Warga Riau Gugat Presiden Jokowi dan Menteri Sofyan Djalil

Redaksi 02/11/2021  ❘  16:24 WIB • Nasional
Bagikan :
Kepala Kanwil ATR/ BPN Riau Dituding Membangkangi Putusan Pengadilan, Warga Riau Gugat Presiden Jokowi dan Menteri Sofyan Djalil

Presiden Jokowi dan Menteri ATR/ BPN digugat dua warga Riau diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Grafis: RiauBisa.com (Sabang Merauke News Network)/ Fauzan

SABANGMERAUKE, RIAU - Dua warga Riau pencari keadilan yang mengaku sudah frustasi berperkara soal tanah, menggugat Presiden Joko Widodo dan Menteri Agraria Tata Ruang (ATR/ BPN) Sofyan Djalil ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Gugatan dilayangkan karena Kanwil Kementerian ATR/ BPN Riau diduga telah melakukan pembangkangan terhadap putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Kanwil Kementerian ATR/ BPN Riau dinilai tidak melaksanakan perintah putusan pengadilan yang sudah divonis sampai tingkat peninjauan kembali.

Dua warga Riau tersebut bernama Umar dan Yap Ling yang menggugat tindakan perbuatan melawan hukum (PMH) diduga oleh Presiden dan Menteri ATR/ BPN serta anak buahnya ke PN Pekanbaru. Gugatan telah didaftarkan dan dilakukan penetapan sidang dengan nomor registrasi perkara: 207/Pdt.G/2021/PN PBR tanggal 5 Oktober lalu. Informasi gugatan ini juga sudah dipampang lewat situs SIPP PN Pekanbaru.

Selain menggugat Presiden Jokowi dan Menteri Sofyan Djalil, tiga pihak lain juga ikut menjadi tergugat. Yakni Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/ BPN, Kepala Kanwil ATR/ BPN Riau dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar.

Tim kuasa hukum Umar dan Ling dari Kantor Advokat dan Pengacara Adi Karma & Dewi dalam surat gugatannya membeberkan ikhwal penyebab gugatan tersebut. Menurut tim hukum yang terdiri dari Adi Karma SH, Dewi Septriany SH dan Poltak SH, Kepala Kanwil Kementerian ATR/BPN Riau tidak menjalankan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. 

"Para tergugat dapat dikualifisir telah melakukan tindakan perbuatan melawan hukum dan melecehkan hukum. Padahal program pemerintahan Jokowi-Ma'ruf yang dikampanyekan dengan slogan Nawacita  dalam penegakan hukum. Termasuk kampanye revolusi mental. Namun kenyataannya pada level pejabat di bawah kepresidenan tidak melakukan hal tersebut. Justru sebaliknya terjadi ketidakpastian hukum, meski sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap," kata tim hukum Umar dan Ling, Selasa (2/11/2021).

Putusan tersebut yakni perintah pembatalan dua surat sertifikat hak milik (SHM) tanah di wilayah Kabupaten Kampar sebagaimana dalam putusan perkara nomor 111/Pdt.G/2016/PN. Bkn tanggal 16 Agustus 2017 yang diterbitkan Pengadilan Negeri Bangkinang. Yakni SHM nomor 346 dan SHM nomor 347 yang diduga kuat tanpa warkah dan buku tanah.

Umar dan Ling telah menggugat keabsahan kedua SHM tersebut. Pada 16 Agustus 2017 lalu, Pengadilan Negeri Bangkinang dalam amar putusannya telah menyatakan kedua SHM tersebut  tidak sah dan tidak berkekuatan hukum tetap. Selain itu, pengadilan juga menyatakan kalau SHM nomor 07030 atas nama Umar dan SHM nomor 07029 atas nama Yap Ling sah dan berkekuatan hukum.

Putusan PN Bangkinang tersebut pun dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada tingkatan upaya hukum banding yang diputuskan pada 14 Maret 2018 lalu.

Perkara ini kemudian naik pada tingkatan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusannya, majelis hakim agung menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan pemohon kasasi yakni ahli waris Asrun Harun dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar. Putusan kasasi diterbitkan pada 30 November 2018 lalu.

Tak berhenti di situ, pihak Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar dan ahli waris Azrul kembali melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Namun, putusan PK justru menolak permohonan peninjauan kembali (PK) tersebut pada 13 Juli 2020 lalu.

 

Dugaan Intervensi Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/ BPN

Tim kuasa hukum Umar dan Ling dalam surat gugatannya ke PN Pekanbaru menyatakan bahwa putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut, telah dieksekusi oleh PN Bangkinang pada 30 Juli 2019 lalu. Namun, meski telah dilakukan eksekusi, pihak Kanwil Kementerian ATR/ BPN Provinsi Riau tidak melakukan pembatalan terhadap kedua SHM nomor 346 dan SHM nomor 347 atas nama Azrul Harun.

Pihak Umar dan Ling bahkan sudah mengajukan permohonan pembatalan kedua SHM tersebut melalui surat tertulis sebanyak dua kali ke Kanwil Kementerian ATR/ BPN Riau. Surat permohonan pembatalan pertama disampaikan pada 27 Oktober 2020 lalu dan kemudian disusul dengan surat permohonan kedua pada 21 Januari 2021.

 

Pada tanggal 3 Februari 2021 lalu, Kanwil ATR/ BPN Riau telah menindaklanjuti permohonan dengan melakukan gelar perkara. Saat itu direkomendasikan untuk dilakukan pembatalan terhadap SHM nomor 346 dan SHM nomor 347 atas nama Azrul Harun.

Anehnya, tiba-tiba pada 16 Maret 2021, Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/ BPN mengirimkan surat kepada Kanwil Kementerian ATR/ BPN Riau. Surat dengan nomor 66/900/III/2021 tersebut dinilai sebagai bentuk intervensi Inspektorat Jenderal. Isinya meminta agar pembatalan kedua SHM oleh Kanwil ATR/ BPN Riau ditunda. Alasannya, menunggu fatwa dari Mahkamah Agung.

"Alasan menunggu fatwa Mahkamah Agung tidak saja aneh, namun juga lucu dan akal-akalan saja. Fatwa Mahkamah Agung tidak diperlukan karena perkara sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap," tulis tim kuasa hukum Umar dan Ling dalam surat gugatannya.

Tim kuasa hukum Umar dan Ling pun merasa janggal dengan surat Inspektorat Kementerian ATR/BPN tersebut. Soalnya, kewenangan pembatalan SHM berada di kendali Kanwil Kementerian ATR/ BPN Riau. Hal ini sesuai dengan pasal 29 ayat 1 huruf b Peraturan Menteri ATR/ BPN nomor 21 tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

"Itu sebabnya surat Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/ BPN tersebut mengada-ada dan mengangkangi serta melecehkan hukum. Yang paling ironis, surat itu telah menciderai kepastian dan keadilan hukum yakni pengabaian atas putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap," jelas tim hukum Umar dan Ling.


Sudah Frustasi Mencari Keadilan

Umar dan Ling sepertinya sudah menempuh segala cara agar putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap itu bisa dilaksanakan oleh Kanwil ATR/ BPN Riau. Selain sudah berkali-kali mengirimkan surat ke Kanwil ATR/ BPN Riau, pihaknya sudah bersurat ke Menteri ATR/ BPN Sofyan Djalil maupun Wakil Menteri ATR/ BPN Surya Tjandra. Namun, aneka pengaduan tersebut tak kunjung mendapat jawaban yang jelas.

Umar dan Ling pun menggugat Menteri ATR/ BPN Sofyan Jalil atas dugaan pembiaran terhadap pelecehan dan pengangkangan putusan hukum tersebut.

"Seolah-olah mereka dengan kekuasaan yang dimiliki hendak menyatakan bahwa merekalah hukum, sementara putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, bukanlah hukum," tulis tim kuasa hukum Umar dan Ling dalam surat gugatannya.

 

Bentuk kekecewaan dan habisnya kesabaran, Umar dan Ling pun turut menggugat Presiden Joko Widodo ke pusaran hukum ini. Awalnya, Umar dan Ling berharap di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi hukum dapat ditegakkan secara adil dan bermartabat. Namun dengan kasus yang dihadapinya, Umar dan Ling merasa kalau hukum penuh dengan ketidakpastian dan sebaliknya mempertontonkan praktik arogansi kekuasaan.

"Kami terpaksa menarik  dan melibatkan Presiden Jokowi dalam gugatan ini, karena kami telah lelah dan terus berperkara, tidak hanya menghabiskan waktu, tenaga dan biaya namun juga telah menyakitkan perasaan dan hati nurani. Kami berharap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tidak dilecehkan. Supremasi hukum sesuai dengan janji Nawacita Pak Presiden Jokowi harus benar-benar terwujud, tidak sekadar jargon," kata tim kuasa hukum Umar dan Ling.

Apalagi Ombudsman RI lewat perwakilannya di Provinsi Riau telah menyatakan dalam laporan akhir hasil pemeriksaan bahwa Menteri, Inspektorat Jenderal, Kanwil Riau dan Kepala Kantor Pertanahan Kampar terbukti melakukan maladministrasi. Yakni tindakan penundaan berlarut dalam proses permohonan eksekusi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut. Ombudsman RI perwakilan Riau telah menerbitkan laporan akhir hasil pemeriksaannya tersebut pada 26 Januari 2021 lalu, namun hal itu pun tidak diindahkan oleh 5 pihak yang digugat dalam perkara ini.

Umar dan Ling dalam surat gugatannya meminta agar majelis hakim PN Pekanbaru menerima gugatan seluruhnya dan menyatakan kalau Presiden Jokowi, Menteri ATR/ BPN dan Inspektur Jenderal Kementerian ATR/ BPN telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

Selain itu, Umar dan Ling pun meminta majelis hakim menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum SHM nomor 346 dan SHM nomor 347 atas nama Azrul Harun. Kemudian agar majelis hakim menghukum Presiden Jokowi selaku tergugat I agar memerintahkan Menteri ATR/ BPN (tergugat II), Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/ BPN (tergugat III), Kepala Kanwil ATR/ BPN Riau (tergugat IV) dan Kepala Kantor Pertanahan Kampar (tergugat V) untuk melaksanakan putusan PN Bangkinang nomor 111/Pdt.G/2016/PN. Bkn tanggal 16 Agustus 2017 yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Menghukum Kepala Kanwil ATR/ BPN Riau (tergugat IV) untuk menerbitkan surat keputusan pembatalan SHM nomor 346 dan SHM nomor 347 atas nama Azrul Harun," demikian permohonan gugatan Umar dan Ling tersebut.

Riaubisa.com (Sabang Merauke News Network) belum dapat mengonfirmasi pihak Kanwil ATR/ BPN Riau terkait gugatan tersebut. Namun, pagi tadi seyogianya dilakukan mediasi parapihak. Namun dilaporkan bahwa kuasa mewakili Presiden Joko Widodo tidak hadir, sehingga mediasi ditangguhkan. (*)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Presiden Joko WidodoJokowiMenteri ATR/ BPN Sofyan DjalilSofyan DjalilKanwil Kementerian ATR/ BPN

BERITA TERKAIT :

  • Rapor Merah Penegakan Hukum Duet Jokowi-Ma
    Dua Tahun Pemerintahan Jokowi-Amin

    Rapor Merah Penegakan Hukum Duet Jokowi-Ma'ruf, Rakyat Paling Tidak Puas

    Nasional •
    25/10/2021 ❘ 21:58 WIB
  • Mafia Tanah Kian Menggurita, Anggota DPR Minta Menteri Agraria Sofyan Djalil Mundur
    Mafia Tanah

    Mafia Tanah Kian Menggurita, Anggota DPR Minta Menteri Agraria Sofyan Djalil Mundur

    Nasional •
    21/10/2021 ❘ 15:32 WIB
  • Jokowi Bicara Soal Latah Menanam Sawit, Sekali Ambruk Jatuh Semua

    Jokowi Bicara Soal Latah Menanam Sawit, Sekali Ambruk Jatuh Semua

    Ekonomi •
    20/10/2021 ❘ 14:26 WIB
  • Luhut Geser Posisi Mahfud Md, Ditunjuk Jokowi Jadi Ketua Bidang Acara Pertemuan G-20

    Luhut Geser Posisi Mahfud Md, Ditunjuk Jokowi Jadi Ketua Bidang Acara Pertemuan G-20

    Nasional •
    20/10/2021 ❘ 12:08 WIB
  • Ini Lokasi Lahan yang Jadi Target Mafia Tanah Menurut Menteri ATR

    Ini Lokasi Lahan yang Jadi Target Mafia Tanah Menurut Menteri ATR

    Nasional •
    18/10/2021 ❘ 21:09 WIB
Idul adha lindawati HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    26/05/2026  ❘  19:16 WIB
  • Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    31/05/2026  ❘  15:10 WIB
  • Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    25/05/2026  ❘  14:20 WIB
  • Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    22/05/2026  ❘  14:22 WIB
  • Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    21/05/2026  ❘  23:36 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan