Mendagri Minta DPRD Kampar Usulkan 3 Nama Calon Penjabat Bupati Kampar, Masa Jabatan Kamsol Berakhir 23 Mei
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kementerian Dalam Negeri juga menyurati Ketua DPRD Kabupaten Kampar ikhwal masa jabatan Pj Bupati Kampar, Kamsol yang berakhir pada 23 Mei mendatang. Kemendagri meminta agar DPRD Kampar mengajukan 3 usulan nama untuk mengisi jabatan tersebut.
Demikian isi surat yang diteken Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro tertanggal 27 Maret lalu. Adapun surat bernomor 100.2.1.3/1773/SJ tersebut ditujukan kepada sebanyak 41 DPRD kabupaten/ kota di seluruh wilayah Indonesia. Puluhan daerah otonom tersebut saat ini dipimpin oleh Penjabat Kepala Daerah.
"Penjabat Bupati/ Wali Kota sebagaimana terlampir akan berakhir masa jabatannya pada Bulan Mei 2023, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Bupati/ Wali Kota sesuai ketentuan perundang-undangan," tulis Kemendagri dalam surat yang beredar, Sabtu (1/4/2023).
Kemendagri dalam suratnya menyebut DPRD kabupaten/ kota dapat mengusulkan 3 nama calon Penjabat Bupati/ Wali Kota untuk menjadi bahan pertimbangan Mendagri dalam menetapkan Penjabat Bupati/ Wali Kota.
BERITA TERKAIT: Muflihun Habis Masa Jabatan 23 Mei, Mendagri Minta DPRD Usulkan 3 Nama Calon Pj Wali Kota Pekanbaru
"Usulan nama calon Penjabat Bupati/ Wali Kota sebagaimana dimaksud, disampaikan paling lambat pada 6 April 2023 kepada Mendagri," terang Kemendagri dalam suratnya.
Diketahui, di Provinsi Riau saat ini ada dua kabupaten/ kota yang dipimpin oleh Penjabat Kepala Daerah sejak Mei 2022 lalu. Keduanya yakni Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun dan Pj Bupati Kampar Kamsol.
Keduanya dilantik pada 23 Mei lalu oleh Gubernur Riau Syamsuar. Muflihun diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan Wali Kota Pekanbaru Firdaus yang habis pada 2022 silam. Sementara Kampol mengisi jabatan yang habis ditinggalkan Catur Sugeng.
Belum diketahui, apakah DPRD Kota Pekanbaru dan DPRD Kampar akan kembali mengajukan Muflihun serta Kamsol sebagai salah satu usulan nama ke Mendagri.
Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 masa jabatan Penjabat Wali Kota/ Bupati yakni selama 1 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
Sejauh ini, selain Muflihun beredar kabar sejumlah nama pejabat di Pemprov Riau juga memonitor posisi Pj Wali Kota Pekanbaru. Apalagi, tahun lalu usulan nama versi Gubernur Riau Syamsuar untuk duduk sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru tak digubris Mendagri.
Sementara itu, di Kampar situasi politik dilaporkan mulai memanas jelang habisnya massa jabatan Kamsol. Aksi demonstrasi pekan lalu digelar sejumlah massa yang menuding gagalnya kepemimpinan Kamsol di Kampar. (*)