Masa Jabatan Syamsuar-Edy Natar Bakal Berakhir, DPRD Riau Bisa Ajukan 3 Nama Calon Pj Gubernur ke Mendagri
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Syamsuar-Edy Natar Nasution berkemungkinan akan maju sebagai calon anggota DPR RI pada Pemilu 2024 mendatang.
Jika hal ini terjadi, keduanya akan meletakkan jabatannya lebih cepat dari ketentuan masa jabatan yang seharusnya pada Desember 2023 menjadi Mei 2023 ini.
Atas hal ini, DPRD Riau mulai menyusun langkah untuk memilih Pelaksana Jabatan (Pj) jika keduanya benar-benar mundur.
Ketua Komisi I DPRD Riau, Eddy A Mohd Yatim mengungkapkan ada aturan baru penunjukan Penjabat (Pj) Gubernur. Hasil konsultasi dengan pihak Kemendagri, DPRD bisa mengusulkan tiga nama kandidat Pj Gubernur. SebelumnyaZ penetapan Pj Gubernur hanya diusulkan Mendagri ke Presiden.
"Tiga nama itu diperoleh setelah masing-masing fraksi di DPRD mengusulkan satu nama. Kalau kita contohkan di DPRD Riau, di sini kita ada delapan fraksi, jadi ada maksimal delapan nama yang akan diusulkan menjadi Pj," ujar Eddy, Jumat(31/3/2023).
Setelah itu, kata Eddy, DPRD akan membentuk pansus dan kemudian melakukan seleksi hingga tiga nama yang akan diparipurnakan.
"Tiga nama akan dikirimkan ke Presiden Jokowi lewat Kemendagri. Setelah itu hasil akhir penunjukkan PJ akan ditetapkan presiden. Kalau sudah sampai ke tangan Presiden, itu hak prerogatif lagi," jelas Edy.
Eddy Yatim mengatakan proses ini sebagai angin segar desentralisasi politik. Jika sebelumnya daerah hanya bisa menerima siapa saja yang ditunjuk sebagai PJ, kini ada hal mengusulkan.
"Kita bisa mengusulkan nama-nama yang diketahui masyarakat, yang mengenal daerah riau dengan baik, artinya ini 'kan suara daerah didengar. Walau tetap, keputusan akhir berada di tangan presiden," tutup Edy. (CR-01)