Kajati Riau Digugat Orangtua Tersangka Korupsi Masjid Raya Pekanbaru, Ini Pangkal Soalnya
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau digugat praperadilan oleh orangtua salah satu tersangka korupsi proyek pembangunan Masjid Raya Pekanbaru. Pemohon gugatan bernama Haynes Ade yang merupakan ayah dari Anggun Bestarivo Ernesia. Haynes mempersoalkan dan menilai penetapan tersangka serta penahanan anaknya oleh penyidik Kejati Riau tidak sah.
Anggun Bestarivo merupakan Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi, penyedia jasa konsultasi pada pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Masjid Raya Pekanbaru Tahun 2021. Kejati Riau menyatakan terjadi dugaan korupsi dalam proyek 'Rumah Allah' tersebut.
Anggun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik pidana khusus Kejati Riau pada Rabu (8/3/2023) lalu, bersama tiga tersangka lainnya yakni SY selaku Kuasa Pengguna Anggaran merangkap PPK, inisial AM merupakan Direktur CV Watashiwa Miazawa serta IC sebagai pemilik pekerjaan.
Adapun permohonan praperadilan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan nomor register perkara: 8/Pid.Pra/ 2023/PN Pbr. Gugatan didaftarkan pada Kamis (30/3/2023) kemarin. Kajati Riau Cq Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau menjadi pihak Termohon.
Haynes Ade dalam pernohonan gugatannya menyebut penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Kejati Riau tidak sah dan cacat hukum.
"Termohon (Kejati Riau) dalam menetapkan anak Pemohon sebagai tersangka bekerja sangat asal-asalan yang tidak punya aturan sebagaimana ditetapkan dalam KUHP," tulis Haynes dalam gugatan praperadilannya ditilik SabangMerauke News dari laman SIPP PN Pekanbaru, Jumat (31/3/2023) malam.
Haynes yang merupakan mantan Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumatera Barat ini mengklaim proses pemeriksaan anaknya dilakukan lewat pemanggilan via telepon dan WhatsApp untuk datang ke Kejaksaan Tinggi Riau diperiksa sebagai saksi pada 8 Maret 2023 lalu.
"Ternyata sesampai di Kejaksaan Tinggi Riau anak Pemohon diperiksa sebagai tersangka tanpa ada surat panggilan resmi sebagai tersangka," tulis Haynes.
Haynes juga menyebut surat penetapan tersangka pada tanggal 8 Maret 2023 lalu tidak sah karena tidak adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagai tembusan kepada tersangka.
"Bahwa pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Rabu tanggal 8 Maret 2023 tidaklah sah tanpa didampingi kuasa hukum yang mengakibatkan surat perintah penahanan menurut hemat kami jelas-jelas tidak sah," tulis Haynes.
Atas argumen hukumnya tersebut, Haynes meminta hakim PN Pekanbaru yang akan menyidangkan permohonan praperadilan ini menyatakan surat penetapan tersangka atas nama Anggun tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
"Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan Termohon (Kejati Riau) yang menetapkan anak Pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tulis Haynes.
Haynes juga meminta hakim membebaskan tersangka Anggun Bestarivo Ernesia dari tahanan.
"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon tanpa prosedur adalah cacat yuridis/ bertentangan dengan hukum, dan menetapkan Termohon mengganti kerugian yang dialami sebesar Rp 100 juta," demikian permohonan Haynes.
Rugikan Negara Rp 1,36 Miliar
Sebelumnya pada 8 Maret lalu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan 4 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Pekanbaru tahun anggaran 2021. Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah penyidik pidana khusus melakukan gelar perkara, Rabu (8/3/2023).
"Penyidik telah mempunyai dua alat bukti yang cukup, di antaranya saksi, petunjuk dan ahli. Keempat tersangka ditahan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto saat itu.
Proyek pembangunan fisik Masjid Raya Pekanbaru ini dilakukan pada Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau bersumber dari APBD 2021. Tim penyidik pidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 16 orang saksi dalam perkara ini.
Berdasarkan audit yang dilakukan, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 1,36 miliar.
Diketahui, Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau melaksanakan pekerjaan Pembangunan Fisik Masjid Raya Pekanbaru yang bersumber dari APBD dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 8.654.181.913. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak sebesar Rp. 6.321.726.003,54.
Pekerjaan dilaksanakan selama 150 hari kalender dimulai sejak tanggal 3 Agustus 2021 hingga 30 Desember 2021. Pada tanggal 20 Desember 2021, PPK meminta untuk mencairkan pembayaran 100 persen. Padahal bobot pekerjaan baru diselesaikan sekitar 80, namun dalam pelaporan disebut telah dikerjakan dengan bobot atau volume pekerjaan 97 persen.
"Berdasarkan perhitungan fisik oleh ahli terkait bobot pekerjaan yang dikerjakan, diperoleh ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan volume pekerjaan 78,57 persen," jelas Bambang.
Keempat tersangka dikenakan sangkaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Sementara subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (*)