10 Ribu Warga Binaan Bakal Mencoblos di Lapas, KPU Siapkan Sejumlah TPS Khusus
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Abdul Rahman menyatakan pihaknya akan menyedikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus (loksus). TPS loksus didirikan untuk menjamin kesempatan memilih warga negara yang berada di luar daerah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Loksus ini digunakan oleh pemilih pindah yang terdaftar di TPS tempat asalnya, tapi misalnya bekerja di sini. Kan dia tidak bisa memilih di tempat asalnya, itu yang kita data," kata Abdul Rahman, Rabu (29/3/2023).
KPU Riau berencana akan menyediakan sebanyak 45 TPS loksus yang berada di 38 lembaga permasyarakatan (Lapas). Sisanya juga akan dibentuk TPS berada di sejumlah perusahaan perkebunan dan sekolah dinas.
"Datanya sedang di verifikasi kawan-kawan KPU kabupaten dan kota," jelas Abdul Rahman.
Khusus narapidana yang berada di luar DPT-nya, syarat untuk dapat memilih adalah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK).
"Lapas itu kan banyak orang luar, tapi karena dia dibina disitu, jadi hak pilihnya harus dilaksanakan di sana. Syaratnya identitas lengkap, ada NIK dan NKK yang terdaftar di Kemendagri," jelasnya lagi.
Sejauh ini terdapat 10.049 pemilih yang memiliki hak memilih di lokasi khusus. Tapi Abdul Rahman mengatakan angka ini bisa saja bertambah sesuai verifikasi lapas dan Disdukcapil.
"Belum clear. Kita menunggu verifikasi data lapas dan Disdukcapil. Kalau ada NIK-nya tapi belum ada NKK masih ditunda," tutup Abdul Rahman.
Sementara itu diketahui Daftar Pemilih di TPS lokasi khusus yang berada di rutan ini diperuntukkan untuk napi yang masih berada di lapas pada 14 Februari 2024.
Apabila napi terdaftar di TPS Khusus namun bebas sebelum tanggal 14 Februari 2014 maka harus mengurus perpindahan pemilih. (CR-01)