Curi Motor buat Pulang Lebaran ke Medan, Pria Desa Lukit Ini Ditangkap Polisi
SABANGMERAUKE NEWS, Selatpanjang - Polsek Merbau Polres Kepulauan Meranti telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria asal Desa Lukit, Kecamatan Merbau, Senin (27/3/2023) lalu.
Pria berinisial Mus (35) ini dilaporkan telah melakukan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor milik Saptono alias Tono yang juga merupakan warga desa tersebut. Pelaku melakukan perbuatan tersebut karena ingin pulang ke lebaran ke Kota Medan untuk menemui anak dan istrinya.
Kronologis kejadiannya, pada Senin (27/3/2023) sekira pukul 18.20 WIB, korban pulang dari kerja hendak berbuka puasa dan memarkirkan sepeda motornya merek Honda Vario 150 Nomor Polisi BM 3529 XS warna hitam di halaman rumahnya dengan kondisi kunci motor masih melekat di sepeda motor.
Kemudian sekira pukul 19.30 WIB, korban keluar rumahnya hendak ke masjid. Namun ia kaget melihat sepeda motornya yang diparkirkan didepan rumah sudah tidak ada.
Tanpa lengah, korban pun menginformasikan kepada warga desa Lukit melalui pesan WhatsApp grup mengenai sepeda motornya yang hilang tersebut.
Selanjutnya, sekira pukul 21.00 WIB warga yang melakukan pencarian dan menemukan pelaku sedang mengendarai sepeda motor tersebut di Desa Pelantai, Kecamatan Merbau.
Lantas, warga pun langsung menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Lukit Aipda Dodi Novrian terkait kejadian itu.
Atas perintah Kapolsek Merbau AKP Aguslan SH, setelah menerima informasi dari masyarakat dan Bhabinkamtibmas Desa Lukit, Kanit Reskrim Ipda Rasoki Simatupang SH bersama 4 personil turun ke TKP.
Saat itu, tersangka dan barang buktinya sudah dibawa oleh warga dari Desa Pelantai ke Desa Lukit.
Berdasarkan interogasi terhadap pelaku, ia mengakui perbuatan pencurian sepeda motor milik Tono tersebut. Dengan motif ingin membawanya pulang ke Medan untuk menemui anak dan istrinya.
Saat diamankan, jari kelingking dan jari manis tangan sebelah kiri serta jempol kaki sebelah kanan tersangka didapati dalam kondisi luka akibat terjatuh sewaktu dikejar oleh warga yang melakukan penangkapan.
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario 150 Nomor Polisi BM 3529 XS warna hitam bersama satu lembar BPKB atas nama Sri Widiyanti.
"Pelaku dan barang buktinya saat ini sudah diamankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," ungkap Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul Lapawesean Tendri Guling SH SIK MH, dalam konferensi pers Kamis (30/3/2023) pagi.
Terhadapnya pelaku, jelas Kapolres, dipersangkakan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.
Lebih lanjut, Kapolres Andi Yul mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berhasil menangkap pelaku tanpa main hakim sendiri.
"Kami berterima kasih dan mengapresiasi tindakan masyarakat yang berhasil menangkap pelaku tanpa melakukan kekerasan atau main hakim sendiri," ucapnya. (R-01)