Waduh! Pemprov Riau Tak Berlakukan Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Ini Alasannya
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya diterapkan di 23 provinsi di Indonesia. Disayangkan, kabar baik ini ternyata tidak dirasakan masyarakat Riau karena pemerintah Provinsi Riau tak memberlakukannya.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus dikutip dari laman Kompas.com menyatakan, penghapusan pajak progresif dan BBNKB II merupakan kewenangan gubernur.
“BBN II itu adalah (kewenangan) gubernur melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Kami cuma mengusulkan,” ucap Yusri.
Ia menjelaskan, BBNKB merupakan tambahan pendapatan asli. Dalam hal ini, pihak kepolisian hanya memiliki kapasitas untuk mengusulkan.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan kepada pemerintah daerah untuk menghapus dua pungutan itu.
“Beberapa waktu lalu sudah mengusulkan ini. Mungkin belum semua Pemda (menerapkan). Semangatnya adalah kepatuhan pembayaran pajak, validasi data kendaraan bermotor,” ucap Firman.
Berikut daftar provinsi yang menerapkan penghapusan BBNKB II atau bea balik nama kendaraan ke-2 atas kendaraan bekas.
1. Aceh
2. Sumatera Barat
3. Kepulauan Riau
4. Kalimantan Tengah
5. Kalimantan Timur
6. Gorontalo
7. Sulawesi Selatan
8. Papua Barat.
9. Sumatera Utara
10. Jambi
11. Bengkulu
12. Sumatera Selatan
13. Jawa Barat
14. Banten
15. Jawa Tengah
16. Jawa Timur
17. Sulawesi Barat
18. Sulawesi Utara
19. Sulawesi Tenggara
20. Bali
21 Nusa Tenggara Timur
22. Maluku
23. Papua. (*)