Larang Pejabat Gelar Buka Puasa Bersama, Jokowi Minta Mendagri Tindak Lanjuti ke Seluruh Kepala Daerah
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Presiden Joko Widodo melalui Sekretaris Kabinet Pramono Anung melarang jajaran pejabat negara dan daerah menggelar buka puasa bersama tahun ini.
Larangan lisan dalam bentuk arahan diedarjan melalui surat dengan kop Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023. Surat diteken oleh Menseskab Pramono Anung dan sudah beredar di media sosial.
Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono membenarkan jika surat itu berisi arahan Presiden Jokowi.
"Sudah dicek, surat itu benar," kata Heru, Kamis (23/3/2023).
Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, dan kepala badan/lembaga.
Ada tiga arahan dalam surat arahan tersebut, yaitu:
1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," demikian tertulis dalam surat itu.
Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung serta ditembuskan kepada Presiden RI sebagai laporan dan Wakil Presiden RI.
Larangan yang sama juga pernah dikeluarkan Presiden Jokowi pada Ramadan 1443 Hijriah.
Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Agama telah menetapkan 1 Ramadan 1444 Hijriah jatuh pada Kamis, 23 Maret 2023. (*)