SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Kecelakaan Kerja, Management PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam; Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      Kecelakaan Kerja, Management PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam; Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      20/07/2026  ❘  22:39 WIB
    • Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      20/07/2026  ❘  19:26 WIB
    • Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      20/07/2026  ❘  19:12 WIB
    • Tangan Diborgol di Video Viral, Warga Tanjungpinang dan Agam Diduga Disekap di Myanmar

      Tangan Diborgol di Video Viral, Warga Tanjungpinang dan Agam Diduga Disekap di Myanmar

      20/07/2026  ❘  19:00 WIB
  • Nasional
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
    • Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      20/07/2026  ❘  13:17 WIB
  • Ekonomi
    • BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      20/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      20/07/2026  ❘  18:29 WIB
    • Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      20/07/2026  ❘  18:18 WIB
    • Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      20/07/2026  ❘  13:13 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      20/07/2026  ❘  13:07 WIB
    • Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      20/07/2026  ❘  12:21 WIB
    • Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      19/07/2026  ❘  19:03 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      20/07/2026  ❘  20:48 WIB
    • Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      20/07/2026  ❘  18:37 WIB
    • Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      20/07/2026  ❘  17:46 WIB
    • Penataan PKL, Wako Agung Nugroho Minta Masyarakat Tidak Dirikan Bangunan di Lokasi Terlarang

      Penataan PKL, Wako Agung Nugroho Minta Masyarakat Tidak Dirikan Bangunan di Lokasi Terlarang

      20/07/2026  ❘  17:13 WIB
  • Sport
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
    • Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      20/07/2026  ❘  07:57 WIB
    • Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      20/07/2026  ❘  06:37 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
    • FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      20/07/2026  ❘  10:17 WIB
    • Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      20/07/2026  ❘  08:05 WIB
    • Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      19/07/2026  ❘  10:44 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Ketika Program Perhutanan Sosial Nawacita Jokowi Jauh Dari Target, Di Mana Salahnya?

20/03/2023  ❘  14:09 WIB • Umum
Bagikan :
Ketika Program Perhutanan Sosial Nawacita Jokowi Jauh Dari Target, Di Mana Salahnya?

Presiden Jokowi dan Menteri LHK Siti Nurbaya. Foto: Net

SABANGMERAUKE NEWS - Salah satu isi program Nawacita yang didengungkan Joko Widodo saat maju di Pemilihan Presiden 2014 adalah pemberian akses kelola kawasan hutan kepada rakyat yang tinggal di dalam dan sekitar hutan melalui program unggulan yang dinamakan perhutanan sosial.

Perhutanan sosial merupakan program memberikan akses legal kepada masyarakat terhadap kawasan hutan negara seluas 12,7 juta hektar melalui skema Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD), Hutan Tanaman Rakyat (HTR),  Kemitraan Kehutanan dan Hutan Adat, serta Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) khusus untuk hutan Jawa.

Perhutanan sosial merupakan perwujudan dari Nawacita ke-1 yaitu negara hadir melindungi segenap bangsa dan memberi rasa aman pada seluruh warga negara Indonesia. Sementara Nawacita ke-6 meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional, dan Nawacita ke-7 mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik.

Target  pemberian akses legal serius 12,7 juta hektar ini bahkan dibahas secara serius di rumah transisi sebelum Jokowi dan Jusuf Kalla dilantik, dengan maksud agar hutan Indonesia dapat dikelola untuk kesejahteraan rakyat.

Sejalan dengan target tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KHLH) era pemerintahan Presiden Jokowi bahkan secara khusus menambah direktorat baru yaitu Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (Ditjen PSKL) yang diberi tugas pokok dan fungsi untuk mewujudkan program Nawacita Jokowi berhubungan dengan perhutanan sosial.

Belakangan Perhutanan Sosial mendapat keistimewaan dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja maupun dalam Perppu Nomor  2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Bahkan terjadi penambahan alokasi perhutanan sosial seluas 1 juta hektar dari hutan Jawa yang dikelola Perhutani, sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa dari hutan seluas  2,4 juta hektar yang dikelola Perhutani se-Jawa akan menjadi Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) atau Perhutanan Sosial Pulau Jawa.

Kendati menuai penolakan dari serikat karyawan Perhutani sendiri, namun program KHDPK tetap jalan demi menggenjot pencapaianPerhutanan Sosial di pulau Jawa.

Capaian Jauh dari Target

Dikutip dari siaran pers Ditjen PSKL Kementerian LHK pada tanggal 30 Desember 2022, hingga akhir tahun 2022, capaian target perhutanan sosial baru seluas 5,3 juta hektar yang tersebar di 33 provinsi, 380 kabupaten, 2.315 kecamatan dan 4.294 desa di Indonesia. Terdapat jangkauan 1,2 juta kepala kekuarga atau sekitar 5 juta jiwa.

Namun, data luasan capaian per jenis perhutanan sosial yang terpublikasi per Oktober 2022 meliputi Hutan Desa dengan luas 2.013.017,21 Hektar, Hutan Kemasyarakatan (HKM) dengan luas 916.414,60 Hektar, Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dengan luas 355.185,08 Hektar, Kemitraan Kehutanan (KK), meliput Kulin KK dengan luas 571.622,38 Hektar dan IPHPS dengan luas 34.789,79 Hektar; dan Hutan adat mencapai 1.196.725,01 Hektar (Penetapan Hutan Adat 108.576 Hektar dan Indikatif Hutan Adat 1.088.149 hektar). 

 

Dengan demikian, pencapaian perhutanan sosial masih jauh dari target 12,7 juta hektar seperti yang diharapkan oleh program Nawacita Jokowi. Pencapaian tersebut baru setara dengan 40,1 persen atau menjadi hanya 31,5 persen jika hutan adat dikurangi luas indikatif hutan adat 1.088.149 hektare. sementara pemerintahan Presiden Jokowi akan berakhir pada tahun 2024.

Masih rendahnya pencapaian perhutanan sosial ini, seperti mengonfirmasi  pesismisme Menteri LHK, Siti Nurbaya pada 30 Oktober 2017 di Istana Negara yang sempat menyatakan keraguannya bisa mencapai target 12,7 juta hektar. Menurut Siti Nurbaya ketika itu, target perhutanan sosial yang paling realistis seharusnya hanya 4,4 juta hektar sampai 5 juta hektar saja.

Setengah Hati Pengakuan Hutan Adat

Pencapaian 40,1 persen  atau 31,5 persen perhutanan sosial ini pun masih menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat hukum adat dan organisasi pejuang masyarakat adat di Indonesia, terutama terkait capaian pada hutan adat.

Pencapaian pada hutan adat yang diklaim seluas 1.196.725,10 hektar, ternyata sesungguhnya baru seluas 153.322 hektar atau 108 wilayah adat yang mendapatkan Surat Keputusan Menteri LHK tentang Penetapan Hutan Adat, sedangkan mayoritas sisanya atau seluas 1.088.149 Hektar hanya sampai pada status Indikatif hutan adat yang belum memiliki konsekuensi hukum  lahirnya hak bagi masyarakat hukum adat untuk mengelola dan memanfaatkan hutan adat tersebut.

Sementara potensi wilayah adat yang sudah teregistrasi menurut publikasi terbaru Badan Registasi Wilayah Adat (BRWA) pada pertengahan Maret 2023, terdapat  sedikitnya mencapai luas 25,1 juta hektar yang tersebar pada 1.243 peta wilayah adat di 32 Provinsi dan 154 kabupaten/ kota di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 198 wilayah adat sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan luas 3,2 juta hektar atau hanya 12,7 persen dari total wilayah adat yang sudah teregistrasi oleh BRWA.

Dari 25,1  juta hektare wilayah adat yang sudah diregistrasi BRWA tersebut, potensi hutan adatnya mencapai 17,5 juta hektar. Dengan demikian, jika dibandingkan dengan data luas hutan adat yang sudah diakui Kementerian LHK, maka baru 0,87 persen dari potensi hutan adat yang ada saat ini, karena itu pantaslah kalau hal ini disebut sebagai suatu bentuk komitmen yang masih setengah hati dari Kementerian LHK.

Sedikitnya hutan adat yang sudah diakui secara hukum melalui SK penetapan tersebut sering menjadi keluhan dari peggiat masyarakat adat. Namun tidak ada solusi yang konkrit untuk mempercepat pengakuan hutan adat bagi masyarakat hukum adat di Indonesia.

Kendati demikian, dalam berbagai forum internasional, Kementerian LHK seringkali mendengungkan komitmen pengakuan dan perhormatan terhadap masyarakat hukum adat. Pengukuhan yang setengah hati terhadap hutan adat ini bertentangan dengan semangat putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2012 yang menyatakan bahwa ruang hidup masyarakat adat itu bukan hutan negara.

Adapun kendala yang paling dikeluhkan oleh organisasi pejuang masyarakat adat di Indonesia terhadap pengakuan masyarakat adat dan hutan adatnya yaitu, pertama, Persyaratan dan proses pengajuan hutan adat yang sulit karena masih mensyaratkan harus ada pengakuan masyarakat hukum adat oleh pemerintahan kabupaten/ kota melalui SK Kepala Daerah atau Peraturan Daerah.

Kedua, pembatasan-pembatasan yang memperpanjang proses pengakuan di Kementerian LHK, terutama jika terkait dengan kawasan hutan dengan fungsi konservasi.

Ketiga, dukungan sumber daya manusia, anggaran dan program pengakuan masyarakat adat dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat yang lemah.

 

Secara fundamental, lemahnya komitmen pengakuan hutan adat juga berhubungan erat dengan lemahnya dukungan politik terhadap RUU Masyarakat Adat yang telah digagas organisasi perjuangan Masyarakat Adat, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) sejak tahun 2009.

Hal ini mulai diusulkan menjadi inisiatif DPR RI melalui Fraksi PDI Perjuangan pada tahun 2012, lalu mulai masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) pada priode 2009-2014, lalu masuk prolegnas lagi pada priode 2014-2019, dan terakhir masuk lagi dalam prolegnas 2022 sebagai inisiatif DPR.

Namun badan legislasi (baleg) kembali gagal  membawanya ke sidang paripurna untuk disahkan. Lahirnya UU Masyarakat Adat sangat dinanti-nanti karena diharapkan menjadi payung hukum yang kuat bagi pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat di Indonesia.

Adanya kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat juga akan memberikan kepastian bagi pemerintah dan pelaku usaha dalam penyelesaian berbagai konflik tenurial dan sosial, serta kepastian jika ingin mengembangkan lahan usaha baru ke depan, baik yang berasal dari kawasan hutan maupun non kawasan hutan. (*)

Penulis: Ahmad Zazali, SH., MH, Praktisi Sosio Legal dan Resolusi Konflik, dan Direktur  AZ Law Office & Conflict Resolution Center

Editor: P. Parlindungan
Tags :NawacitaJokoWidodoPerhutananSosialSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Tak Disangka! 14 Manfaat Konsumsi Jantung Pisang, Ternyata Ampuh Rawat Gigi

    Tak Disangka! 14 Manfaat Konsumsi Jantung Pisang, Ternyata Ampuh Rawat Gigi

    Umum •
    20/03/2023 ❘ 13:47 WIB
  • Dirut PHR Jaffee Arizon Suardin Mangkir Lagi 4 Kali Dipanggil DPRD Riau, Begini Alasan Anak Buahnya

    Dirut PHR Jaffee Arizon Suardin Mangkir Lagi 4 Kali Dipanggil DPRD Riau, Begini Alasan Anak Buahnya

    Umum •
    20/03/2023 ❘ 13:23 WIB
  • 5 Polisi Dipecat Kasus Korupsi Penerimaan Anggota Polri, Pidana Jalan Terus

    5 Polisi Dipecat Kasus Korupsi Penerimaan Anggota Polri, Pidana Jalan Terus

    Daerah •
    20/03/2023 ❘ 12:28 WIB
  • Ekspor Migas Riau Anjlok, Ini Penyebabnya

    Ekspor Migas Riau Anjlok, Ini Penyebabnya

    Ekonomi •
    20/03/2023 ❘ 10:23 WIB
  • Gawat! Kebakaran Hutan Lahan di Bengkalis Sudah Capai 25 Hektare

    Gawat! Kebakaran Hutan Lahan di Bengkalis Sudah Capai 25 Hektare

    Umum •
    20/03/2023 ❘ 10:08 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan